Apa yang Anda ketahui mengenai Daging yang Diharamkan dalam Islam?

daging600x350

Karena para ulama membuat kaedah: “ Al ashlu fil asy-yaa’ al hillu wa laa yahrumu illa maa harromahullahu wa rosuluhu ” (Hukum asal segala sesuatu adalah halal dan sesuatu tidak diharamkan kecuali jika Allah dan Rasul-Nya mengharamkannya). Inilah kaedah yang berlaku untuk masalah makanan. Lalu, Daging apa saja yang termasuk makanan haram menurut ajaran Islam?

Masalah halal dan haram dalam islam bukanlah hal yang sepele. Sesuatu yang diharamkan oleh Allah berarti memiliki arti bahwa hal tersebut memiliki kemudharatan yang sangat besar bagi manusia itu sendiri. Sedangkan sesuatu yang halal berarti baik dan tidak memiliki dampak mudharat bagi manusia. Perhitungan halal dan haram dalam islam selalu kembali efeknya kepada manusia, bukan untuk siapapun selain untuk kehidupan yang seimbang di muka bumi.

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.“ QS Al Baqarah : 168

Dalam ayat ini menunjukkan bahwa Allah telah memberikan makanan yang halal yang ada di muka bumi sedangkan langkah-langkah syetan selalu mengarahkan manusia untuk menari yang haram dan menjerumuskan manusia ke jalan yang sesat.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya” QS Al Maidah 87-88

Makanan yang halal adalah bentuk rezeki dari Alah dan tentunya bagian dari ketaqwaan terhadap aturan Allah ketika memilihnya sesua dengan aturan islam. Bagaimanapun makanan adalah sumber energi dan kehidupan untuk manusia. Jika manusia tidak taat kepada Allah untuk memakannya, maka tentunya dampak mudharat itu akan dirasakan sendiri oleh manusia.

Daging yang Haram untuk Dimakan


Makanan dan hewan yang diharamkan oleh islam diantaranya dibahas dalam Al-Quran dan juga ijtihad oleh para ulama. Aturan islam dalam Al-Quran, memuat apa saja ciri-ciri yang membuat hewan tidak boleh dimakan atau diharamkan. Tentunya tanpa petunjuk dari Allah secara langsung, maka manusia akan kesulitan untuk memahaminya.

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.“ (QS Al Maidah : 3)

Di dalam islam, makanan yang haram dari hewan adalah berbentuk bangkai dan darah. Untuk itu, dilarang untuk memakan bangkai dan darah yang ada pada hewan. Selain itu daging babi adalah hewan yang jelas diharamkan oleh Allah. Begitupun dengan hewan yang disembelih tanpa nama Allah dan juga selain dari aturan Allah maka tentu diharamkan oleh islam.

Menurut Pendapat Ulama

Dalam pandangan ulama ada beberapa hal yang diharamkan untuk juga dimakan. Temasuk hewan yang ketika diolah oleh manusia mengandung hal-hal berikut ini.

  • Dapat berbahaya kepada manusia jika dikonsumsi. Misalnya mengandung racun atau zat lain yang merusak tubuh manusia. Sesuatu yang halal bisa jadi haram ketika hal tersebut mengandung zat berbahaya.

  • Dapat berakibat pada memabukkan. Memabukkan memiliki dampak pada hilangnya kesadaran pada manusia. Untuk itu, mabuk dapat menyebabkan manusia tidak dapat berpikir jernih dan rasional.

  • Mengandung Najis, artinya terdapat najis yang tidak dibersihkan atau masih menempel ketika akan dimasak. Najis tentunya kotoran yang jika dikonsumsi tidak baik bagi kesehatan. Bisa berpotensi untuk virus atau pun bakteri.

  • Dianggap Jorok. Jorok dalam hal ini dikhawatirkan juga mengandung bakteri atau kotoran yang berakibat buruk pada tubuh manusia.

  • Mendapatkannya bukan dengan cara Syariah atau dengan cara yang haram, seperti mencuri atau korupsi.

Daging yang diharamkan Menurut Sunnah Rasul

Rasulullah meninggalkan petunjuk mengenai larangan atau pengharaman hewan. Berikut adaah beberapa hewan yang diharamkan Rasulullah diantaranya adalah,

  1. Keledai yang Jinak
    “Bahwasannya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang mengkonsumsi daging keledai jinak” (Muttafaqun ‘Alaih).

  2. Hewan yang Bertaring
    “Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas” (Muttafaqun ‘Alaih).

  3. Jenis Burung yang Bercakar Tajam
    “Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas dan burung yang bercakar tajam” (HR. Muslim)

  4. Hewan Pemakan Najis
    “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang (memakan) daging jalalah dan (meminum) susunya” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah).

  1. daging yang berasal dari bangkai diharamkan untuk dimakan. Bangkai adalah hewan-hewan yang asalnya halal secara syar’i untuk dimakan, tetapi kemudian mati sebelum disembelih atau, tidak disebut nama Allah atasnya. Dalam surat al Maidah ayat tiga dijelaskan beberapa jenis bangkai, yaitu:

    • Al Munkhaniah, hewan yang mati karena tercekik, seperti karena lehernya terjerat tambang pengikatnya, atau kepalanya masuk ke dalam lubang sempit, dan sebagainya.
    • Al Mauqûdzah, hewan yang mati karena terpukul dengan tongkat atau alat sejenis.
    • Al Muraraddiyah, hewan yang terjatuh dari tempat tinggi hingga mati, juga termasuk yang jatuh ke dalam sumur.
    • Al Nathîhah, hewan yang ditanduk oleh hewan lain hingga mati.
    • Hewan yang dimakan hewan buas, yaitu hewan yang sebagian tubuhnya dimakan hewan buas, kemudian mati.

    Kelima jenis bangkai di atas menjadi halal jika sempat disembelih sebelum mati. Termasuk bangkai pula hewan yang dimatikan dengan cara sengatan listrik, dengan peluru, atau dengan pemotong mekanis tanpa menyebut nama Allah Swt.

    Sebenarnya tanpa ada pengharaman dari nash al Qur’an atau hadis pun, manusia dengan akal dan hatinya akan mengharamkan babi dengan sendirinya. Hal itu dikarenakan bangkai identik dengan sesuatu yang menjijikan. Karenanya menurut Qardhawi jiwa manusia yang bersih akan merasa jijik terhadap bangkai dan semua manusia berakal menganggap memakan bangkai sebagai penghinaan yang bertentangan dengan kemuliaan manusia.

    Dr. as Sayyid al Jamili, dalam bukunya al Ijaz ath Thibbi fî al Qur’an mengungkapkan bahwa keharaman bangkai secara ilmiah dikarenakan membahayakan kesehatan yang diakibatkan oleh tertahannya darah di dalam tubuh hewan tersebut. Darah yang membeku dalam tubuh banhkai tersebut kemudian menjadi sarang tempat berkumpulnya mikroba yang berbahaya bagi tubuh manusia. Lebih jauh Dr. Adil Abdil Khair dalam bukunya al Ijtihadat fi at Tafsir al 'Ilmi menyebutkan beberapa penyakit berikut yang diakibatkan karena memakan bangkai, yaitu radang dan pembusukan usus dan penyakit-penyakit pencernaan seperti thypus, tetanus, keracunan darah, dan sebagainya.

    Walaupun bangkai haram, tapi ada beberapa bangkai yang dikecualikan, yaitu bangkai ikan dan belalang. Islam memberikan pengecualian secara global terhadap ikan dan binatang air lainnya. Firman Allah Swt:

    " Dihalalkan bagi kamu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut, sebagai makanan yang lezat kamu dan orang-orang yang dalam perjalanan. " (Q.S. Al Maidah [5]:96)

    Sabda Rasulullah, " Laut adalah suci airnya dan halal bangkainya " (H.R. Bukhari dan Muslim) memperkuat pernyataan al Qur’an di atas.

    Dalam pandangan Umar r.a. yang dimaksud dengan binatang buruan laut adalah binatang yang ditangkap dari laut baik dengan cara mengail, memukat, dll. Sedangkan yang dimaksud dengan makanan laut adalah binatang laut yang terdampat di pantai. Ibnu Abbas menafsirkan makanan laut dengan bangkai binatang laut berdasarkan hadis yang diriwayatkan Bukhari dari Jabir r.a. bahwa Rasulullah Saw. mengirimkan beberapa sahabat ke suatu daerah. Di perjalanan mereka menemukan ikan paus besar terdampar di pantai dan telah menjadi bangkai. Mereka pun memakannya selama + 20 hari. Ketika pulang ke Madinah mereka melaporkan hal ini kepada Rasulullah dan beliau bersabda: " Makanlah rezeki yang dikeluarkan Allah Swt. untuk kalian. Berilah kami jika kalian membawanya ". Kemudian sahabat yang membawa memberikan daging paus itu kepada Rasulullah, dan Rasul pun memakannya.

    Adapun kehalalan belalang sebagaimana yang diutarakan Qardhawi adalah berdasarkan riwayat dari Abi Aufa yang mengatakan bahwa, " Kami berperang bersama Rasulullah Saw. dalam 7 peperangan, di mana kami memakan bangkai belalang bersamanya ". Menurut imam Ghazali termasuk kedalam kategori bangkai yang dibolehkan adalah hewan yang sulit dihilangkan dari makanan, seperti ulat buah, ulat cuka, dan ulat keju. Sebab, menurutnya hewan ini sulit dihilangkan dari makanan. Akan tetapi, jika ulat itu dapat dipisahkan dari makanan lalu dimakan, maka hukumnya sama dengan lalat, lipan, kalajengking, dan setiap hewan yang darahnya tidak mengalir (beku). Hewan-hewan tersebut tidak boleh dimakan karena dipandang menjijikan.

  2. daging babi diharamkan untuk dimakan. Babi adalah hewan jenis ungulata yang bermuncung panjang dan berhidung leper. Dalam bahasa arab dikatakan sebagai khinzir . Babi termasuk jenis hewan omnivra bahkan lebih dari omnivora, karena babi memakan segala makanan apapun yang ada dihadapannya. Prof. Dr. Abdul Basith menyatakan:

    “Babi adalah hewan yang sangat kotor, dia biasanya memakan segala sesuatu yang diberikan kepadanya, baik kotoran maupun bangkai bahkan korannya sendiri atau kotoran manusia akan dia makan. Babi memiliki tabiat malas, tidak suka cahaya matahari, tidak suka berjalan-jalan, sangat suka makan dan tidur, memiliki sifat paling tamak. Semakin bertambah usia, babi akan semakin bodoh dan malas, tidak memiliki kehendak dan berjuang bahkan untuk membela diri sendiri saja enggan”

    Dikarenakan gaya hidup yang luar biasa jorok seperti itulah, babi menjadi gudang parasit dan bakteri yang membahayakan manusia. Beberapa parasit yang ada dalam daging babi adalah cacing Taenia Solium (cacing pita), cacing Trichinila Spiralis , cacing Schistosoma Japonicum, Fasciolepsis Buski, cacing Ascaris , cacing Anklestoma , cacing Calnorchis Sinensis, cacing Paragonimus, dan Swine Erysipelas . Bahaya-bahaya parasit-parasit di atas bisa dibaca dalam buku Prof. Dr. Abdul Basith yang berjudul Pola Makan Rasulullah: Makanan Sehat Berkualitas Menurut Al Qur’an dan As Sunnah . Adapun bakteri-bakteri yang dikandung oleh babi beberapa diantaranya: virus TBC, virus Cacar ( Small Pox ), virus penyebab gatal-gatal yang terdapat dalam kulit babi, kuman Rusiformas N penyebab pembusukan pada kedua kaki, Blantidium Coli penyebab disentri akut, mikroba Brocellosis penyebab demam malta fever , dan mikroba Toxoplasma Gondi yang menyebabkan demam yang panjang, menurunnya imunitas tubuh, radang otot, dan menyerang jantung bahkan menyerang mata dan bisa menyebabkan kebutaan.

    Berikut ini hikmah lain dari pengharaman babi yang dinyatakan oleh Al Imam Muhammad 'Abduh ketika berkunjung ke Perancis sebagaimana yang dikutip oleh Syekh Fauzi Muhammad dalam bukunya Mâidah al Muslim baina al Dîn wa al 'Ilm. Berikut ini kutipannya "Hal ini penting untuk diketahui, terutama oleh pemuda-pemuda kita yang sering pergi ke negara-negara Eropa dan Amerika, dimana babi merupakan makanan pokok dalam hidangan mereka. Di sana, hal ini, saya sitir kembali kejadian yang berlangsung ketika Al-Imam Muhammad 'Abduh mengunjungi Perancis. Mereka bertanya mengenai rahasia diharamkannya babi dalam Islam. Mereka bertanya kepada imam, ‘Kamu (umat Islam) mengatakan bahwa babi haram, karena ia memakan sampah yang mengandung cacing pita, mikroba-mikroba dan bakteri- bakteri lainnya. Hal ini sekarang sudah tidak ada. Babi-babi diternak dalam peternakan modern, dengan kebersihan terjamin, dan proses sterilisasi yang mencukupi. Bagaimanan mungkin babi-babi itu terjangkit cacing pita atau bakteri dan mikroba lainnya? Tuan lihat, kami melakukan pemeriksaan kesehatan secara periodik, dan melakukan beberapa pengobatan secara teratur.’ Dengan kecerdikannya, Iman Muhammad 'Abduh meminta mereka untuk menghadirkan dua ekor ayam jantan dan satu ayam betina, serta dua ekor babi jantan dan satu babi betina. Mereka bertanya, ‘Untuk apa?’ Beliau menjawab, ‘Penuhi apa yang saya minta, maka akan saya perlihatkan suatu rahasia’.

    Mereka memenuhi apa yang beliau minta, kemudian beliau memerintahkan agar melepas dua ekor ayam jantan bersama satu ekor ayam betina. Kedua ayam jantan itu berkelahi dan saling membunuh. Keduanya bersaha mendapatkan ayam betinan untuk dirinya sendiri, hingga salah satu dari keduanya hampir tewas. Beliau lalu memerintahkan agar mengurung kedua ayam tersebut. Kemudian memerintahkan mereka untuk melepas dua ekor babi jantan bersama dengna satu babi betina. Kali ini mereka menyaksikan keanehan. Babi jantan yang satu membantu temannya sesama jantan untuk melaksanakan hajatnya, tanpa rasa cemburu, tanpa harga diri atau keinginan untuk menjaga babi betina dari temannya. Maka beliau berkata, ‘Saudara- saudara daging babi membunuh ghirah orang yang memakannya, itulah yang terjadi pada Anda. Seorang laki-laki dari kalian melihat istrinya bersama lelaki lain, dan membiarkannya ranpa rasa cemburu, dan seorang bapak di antara kalian melihat anak perempuannya bersama lelaki asing, dan kalian membiarkannya tanpa rasa cemburu, dan was-was, karena daging babi itu menularkan sifat-sifatnya pada yang memakannya.’ ……Itulah hukum Allah, seperti itulah hikmah Allah"

    Disamping itu hikmah pengharaman babi pun dikuatkan oleh penelitian ilmiah modern di dua negara Timur dan Barat, yaitu Cina dan Swedia yang menyatakan bahwa daging babi merupakan penyebab utama kanker anus dan kolon. Persentase negara-negara penduduknya memakan babi meningkat secara drastis, terutama di negara-negara Erapa dan Amerika, serta negara-negara Asia (seperti Cina dan India). Sementara itu, di negara- negara Islam, persentasenya amat rendah, sekitar 1/1000. Hasil penelitian ini dipublikasikan pada tahun 1986, pada Konferansi Tahunan Sedunia Penyakit Alat Pencernaan, yang diadakan di Sao Paulo. Fauzi Muhammad mengingatkan bahwa pengharaman tersebut tidak hanya daging babi saja, namun juga semua makanan yang diproses dengan lemak babi, seperti beberapa jenis permen dan coklat, juga beberapa jenis roti yang bagian atasnya disiram dengan lemak babi. Apalagi zaman sekarang banyak sekali makanan-makanan yang mengandung lemak babi hanya karena hal tersebut bisa menambah kelembutan dan kelezatan makanan tersebut tanpa sepengetahuan konsumen.

  3. daging yang berasal dari binatang yang disembil tetapi tidak menyebut nama Allah. binatang yang disembelih atas nama selain Allah, baik patung, thagut, dan lain-lain selain Allah. Pengharaman makanan jenis ini bukan sebatas pada aspek fisik hewan tersebut tetapi ada unsur ruhiyah yaitu penyembahan kepada selain Allah sebagaimana yang dinyatakan Sayyid Quthub dalam tafsirnya Fî al Zhilal al ur’an .

  4. daging dari binatang buas diharamkan untuk dimakan. Binatang buas yang bertaring dan burung yang memiliki cakar, sebagaimana dalam hadis riwayat Imam Muslim dan Imam Bukhari yang menyatakan bahwa Rasulullah Saw melarang memakan binatang buas yang mempunyai taring dan burung yang memiliki cakar