Apa yang anda ketahui dengan REDD (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation)?

REDD (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) merupakan pendekatan kebijakan dan insentif positif yang berkenaan dengan mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan akibat proses deforestasi dan degradasi hutan, dengan menjaga dan mempertahankan stok karbon yang ada serta meningkatkan serapan melalui berbagai program penanaman.

Referensi

Wibowo. 2016. Implementasi Kegiatan REDD+ pada Kawasan Konservasi di Indonesia. Jurnal Analisis Kebijakan Vol. 13, No. 3. Hal: 185-199.
Sumber foto: aerial shot of forest photo – Free Forest Image on Unsplash

Menurut PBB, deforestasi dan degradasi hutan, ekspansi lahan pertanian, konversi lahan pertanian ke padang rumput, pembangunan infrastruktur, penebangan yang merusak, kebakaran, dll., menyumbang hampir 20% terhadap perubahan iklim melalui emisi gas rumah kaca (GRK). Upaya penurunan emisi sektor kehutanan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Pada prinsipnya adalah dengan menjaga dan mempertahankan stok karbon yang ada serta meningkatkan serapan melalui berbagai program penanaman. PBB telah membuat program untuk mengurangi emisi dengan mengurangi degradasi hutan di negara berkembang, salah satunya adalah dengan REDD.

Definisi REDD

REDD (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) merupakan mekanisme penting dalam upaya dunia untuk membatasi perubahan iklim, dimana program ini merujuk kepada pendekatan dan aksi untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, atau dapat disebut juga sebagai kegiatan mitigasi perubahan iklim sektor kehutanan. Satu isu utama REDD adalah bagaimana menciptakan skema “pembayaran untuk jasa lingkungan” atau “payments for environmental services (PES)”. Jadi, skema REDD merupakan sebuah mekanisme insentif global bagi beberapa negara berkembang yang mampu menjaga hutannya dari kerusakan lebih lanjut.

REDD memiliki potensi untuk mengatasi kemiskinan, melindungi hak asasi manusia, memperbaiki tata kepemerintahan, konservasi keanekaragaman hayati, menyediakan jasa lingkungan lainnya, serta mengurangi emisi GRK. Namun, jika diimplementasi tanpa dukungan sistem pengaman yang memadai, REDD juga bisa berdampak negatif bagi masyarakat lemah dan kurang mampu.

Ruang Lingkup Kegiatan REDD

  • Pengurangan emisi GRK dari deforestasi
  • Pengurangan emisi GRK dari degradasi lahan
  • Pengelolaan hutan yang berkelanjutan
  • Konservasi karbon hutan
  • Peningkatan cadangan karbon hutan

Kriteria 3E

1. Efektivitas

Efektivitas mengacu pada besarnya pengurangan emisi yang dapat dicapai, yakni “efektivitas karbon”. Efektivitas tergantung pada beberapa faktor, termasuk kemungkinan terealisasi secara politis, tingkat komitmen negara-negara untuk berpartisipasi dan menerapkan REDD.

Komponen kriteria efektivitas REDD:

  • Penurunan emisi yang signifikan dan additionality: Adanya pengurangan emisi secara signifikan. Additionality adalah suatu kriteria khusus dimana pengurangan emisi harus merupakan tambahan atas pengurangan emisi yang terjadi walaupun tidak ada REDD.
  • Jangkauan/cakupan: Mencakup berbagai sektor, seperti tipe hutan dan tipe upaya mitigasi yang berbeda.
  • Fleksibilitas dan ketangguhan skema: Bisa disesuaikan dengan beragam kondisi lokal dan perubahan masa depan yang tidak diketahui pada berbagai skala. Potensi timbal-balik antara fleksibilitas dan ketangguhan skema perlu dipertimbangkan.
  • Keterukuran: Keterukuran (pengurangan emisi bisa diukur dan dibuktikan) bergantung pada teknologi yang digunakan agar pengukuran dilakukan secara tepat dan lengkap; dan kemampuan untuk melaksanakan pengukuran tersebut.
  • Pengalihan emisi (kebocoran): Kebocoran dapat terjadi di dalam dan antar negara, dan juga di antara kegiatan pemanfaatan lahan (seperti antara deforestasi dan kegiatan degradasi). Pada umumnya, risiko kebocoran semakin rendah bila skala REDD semakin besar dan cakupannya semakin luas.
  • Pengurangan emisi permanen dan pertanggunggugatan: Pengurangan emisi permanen berkaitan dengan menjamin bahwa pengurangan emisi akan bertahan dalam jangka panjang. Jika karbon terlepas lagi ke atmosfer dalam jangka pendek, maka ada pihak yang ditunjuk untuk bertanggung jawab atas pelepasan tersebut.
  • Pengaruh terhadap pengukuran mitigasi lainnya: Ada kemungkinan REDD meredam upaya lainnya yang berkaitan dengan iklim.

2. Efisiensi

Efisiensi di sini diartikan sebagai pengurangan emisi yang dicapai dengan biaya serendah mungkin, dibanding dengan upaya lain untuk mengurangi emisi. Berbagai macam biaya harus dipertimbangkan ketika mengembangkan skema REDD.

Kriteria efisiensi:

  • Biaya di muka (Pembangunan kapasitas): Biaya menyusun skema REDD, termasuk pembangunan prasarana teknis, struktur pemerintahan, pelatihan dan pembangunan kapasitas.
  • Biaya berjalan (Biaya perlindungan hutan): Biaya operasional REDD yang termasuk pemantauan secara berkala, beragam kebijakan dan upaya seperti penegakan hukum kehutanan dan reformasi tenurial (Reformasi tenurial hutan diimplementasikan melalui skema perhutanan sosial, dimana masyarakat secara legal diberi hak pemanfaatan dan pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung).
  • Biaya peluang pemilik lahan: Biaya peluang merupakan keuntungan yang hilang karena si pemilik tidak bisa menggunakan lahannya untuk kegunaan lainnya yang lebih menguntungkan (nonhutan).
  • Biaya transaksi pemilik lahan: Untuk ikut serta dalam skema REDD, pemilik lahan kemungkinan mengeluarkan biaya tambahan (seperti untuk membangun pagar, memperoleh sertifikat), yang perlu untuk dimasukkan dalam faktor pembayaran kompensasi.

3. Ekuitas (kesetaraan) dan manfaat tambahan

Prinsip kesetaraan memiliki beberapa dimensi, seperti pembagian manfaat REDD yang adil dan merata di dalam negara dan antar negara, serta dampak yang dirasakan masyarakat adat dan lokal. Kriteria untuk menilai manfaat tambahan REDD termasuk pembangunan ekonomi dan pengurangan kemiskinan, keanekaragaman hayati, perlindungan hak dan tata kepemerintahan hutan.

Kriteria ekuitas (kesetaraan)

  • Pembagian yang adil antar negara: Hal ini berkaitan dengan profil kemiskinan, yaitu kemampuan negara miskin untuk berpartisipasi dalam skema REDD (dalam hal pemantauan, pelaporan dan verifikasi) dan persyaratan tata kepemerintahan), serta perlakuan yang berpihak kepada negara termiskin (misalnya dalam menentukan tingkat referensi emisi yang tinggi sehingga lebih mudah menghasilkan kredit).
  • Pembagian yang adil di dalam negara: Hal ini berkaitan dengan keadilan dalam negeri, misalnya pembagian antara tingkat administrasi (pemerintah lokal versus nasional) dan antara berbagai jenis pengguna lahan.
  • Pengaruh terhadap masyarakat adat dan lokal: Rencana Aksi Bali menyadari pentingnya peran masyarakat lokal dan adat dalam kegiatan REDD, sehingga hak tradisional akan diakui dan masyarakat adat akan diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan dalam REDD.

Kriteria manfaat tambahan

  • Pembangunan ekonomi dan pengurangan kemiskinan: REDD dapat memudahkan atau menghambat pembangunan ekonomi di tingkat nasional dan subnasional dan mempengaruhi masyarakat yang penghidupannya bergantung pada hasil hutan.
  • Keanekaragaman hayati: Pengurangan emisi karbon dari hutan dan pelestarian keanekaragaman hayati adalah dua tujuan yang seringkali saling mendukung. Namun ada kemungkinan terjadi timbal balik. Contohnya, hutan yang tinggi potensi pengurangan karbonnya, belum tentu tinggi keanekaragaman hayatinya.
  • Perlindungan hak dan tata kepemerintahan hutan: REDD dapat meningkatkan hak penggunaan/ pemilikan hutan dan tata kepemerintahan hutan, misalnya melalui terbentuknya informasi kehutanan yang lebih transparan.
Referensi

Angelsen, A. dan Atmadja, S. 2010. Melangkah maju dengan REDD: isu, pilihan dan implikasi. Bogor: CIFOR.

Banjade, Herawati, Liswanti dan Mwangi.2017. Reformasi tenurial hutan di Indonesia Kapan? Apa? Mengapa? (online) di https://www.cifor.org/publications/pdf_files/infobrief/6557-infobrief.pdf

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2017. Pedoman - Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (Measurement, Reporting, and Verification) - REDD+ Indonesia. Jakarta: Direktorat Inventarisasi GRK dan MPV Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Wibowo. 2016. Implementasi Kegiatan REDD+ pada Kawasan Konservasi di Indonesia. Jurnal Analisis Kebijakan. Vol. 13, No. 3. Hal: 185-199.