Apa yang Anda ketahui dari kerawanan pangan?

Kerawanan pangan memperlihatkan kepada kita bagaimana ketimpangan akses terhadap kuantitas dan kualitas pangan serta dianggap pelanggaran terhadap hak asasi manusia (Flavio, Immink, & Coitinho, 2001; United Nations Human Rights & World Health Organization, 2008).

Daftra Pustaka
Flavio, L. S. V., Immink, M. D. C., & Coitinho, D. C. (2001). How Political and Social Activism Lead to a Human Rights Approach to Food and Nutritional Security in Brazil. Ecology of Food and Nutrition, 40(6), 619–633. doi:10.1080/03670244.2001.9991672.
United Nations Human Rights, & World Health Organization. (2008). Human Rights, Health and Poverty Reduction Strategies. Genewa.

1 Like

Kerawanan pangan merupakan suatu kondisi dimana terjadi ketidakcukupan pangan yang dialami daerah, masyarakat, atau rumah tangga, pada waktu tertentu untuk memenuhi standar kebutuhan untuk pertumbuhan dan kesehatan masyarakat. kerawanan pangan dapat terjadi karena faktor kemiskinan kronis atau juga terjadi karena terjadi bencana alam/sosial.

Kondisi rawan pangan dapat disebabkan karena

  • tidak adanya akses secara ekonomi bagi individu/rumah tangga untuk memperoleh pangan yang cukup
  • tidak adanya akses secara fisik bagi individu rumah tangga untuk memperoleh pangan yang cukup
  • tidak tercukupinya pangan untuk kehidupan yang produktif individu/rumah tangga
  • tidak terpenuhinya pangan secara cukup dalam jumlah, mutu, ragam, keamanan serta keterjangkauan harga.

Masalah rawan pangan akan terjadi sepanjang kehidupan manusia, maka perlu dicari konsep penanganannya yang efektif dan efisien sesuai dengan kondisi dan sitausi yang ada.

Referensi

Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan. 2017. Penanganan Daerah Rawan Pangan . Magelang. Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kota Magelang

Istilah “Rawan Pangan” merupakan kondisi kebalikan dari ketahanan pangan. Terdapat dua jenis kondisi rawan pangan, yaitu ada yang bersifat kronis dan bersifat sementara. Rawan pangan kronis merupakan kondisi kurang pangan (untuk tingkat rumah tangga berarti kepemilikan pangan lebih sedikit dari pada kebutuhan dan untuk tingkat individu konsumsi pangan lebih rendah dari pada kebutuhan biologi) yang terjadi sepanjang waktu. Sedangkan rawan pangan sementara mencakup rawan pangan musiman. Rawan pangan ini terjadi karena adanya kejutan yang sangat membatasi kepemilikan pangan oleh rumah tangga, terutama yang berada di pedesaan.

Rawan pangan dapat didefinisikan sebagai suatu kondisi ketidakmampuan untuk memperoleh pangan yang cukup dan sesuai untuk hidup sehat dan beraktivitas dengan baik untuk sementara waktu dalam jangka panjang. Kerawanan pangan dapat terjadi secara berulang-ulang pada waktu-waktu tertentu karena alasan ekonomi/kemiskinan, dan dapat pula terjadi akibat keadaan darurat seperti bencana alam maupun bencana sosial. Ada tiga hal penting yang mempengaruhi tingkat rawan pangan, yaitu:
a. Kemampuan penyediaan pangan kepada individu/rumah;
b. Kemampuan individu/rumah tangga untuk mendapatkan pangan, dan
c. Proses distribusi dan pertukaran pangan yang tersedia dengan sumber daya yang dimiliki oleh individu/rumah tangga.

Refrensi:
Dinas Pertanian dan Pangan. (2017). Penanganan Daerah Rawan Pangan. Magelang: Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kota Magelang.
https://bulelengkab.go.id/assets/instansikab/123/bankdata/penanganan-rawan-pangan-31.pdf