Apa yang anda dimaksud dengan Bencana?

Kepulauan Indonesia terletak pada pertemuan 3 lempeng utama dunia (triple junction plate convergence), yaitu lempeng Eurasia, Samudra Pasifik, dan Indo-Australia. Ketiga lempeng tersebut bergerak aktif dengan kecepatan dan arah yang berbeda dalam kisaran beberapa sentimeter sampai dengan 12 sentimeter per tahun. Hal itu menyebabkan pulau-pulau di sekitar pertemuan tiga lempeng bumi tersebut sangat rawan terhadap gempa bumi dan tsunami. Selain gempa dan Tsunami Indonesia juga mengalami banyak bencana lain, namun apakah yang dimaksud dengan bencana?

1 Like

Bencana


Pengertian bencana menurut UU no. 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, ádalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/ atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Klasifikasi Bencana


Klasifikasi bencana menurut UU No. 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana:

  1. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.

  2. Bencana non alam yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, dan wabah penyakit.

  3. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror.

Manajemen Bencana


Manajemen bencana adalah suatu proses yang harus diselenggarakan terus menerus oleh segenap pribadi, kelompok, dan komunitas dalam mengelola seluruh bahaya (hazards) melalui usaha-usaha meminimalkan akibat dari bencana yang mungkin timbul dari bahaya tersebut (mitigasi). Penggulangan bencana merupakan serangkaian kegiatan baik sebelum, saat dan sesudah terjadinya bencana yang dilakukan untuk mencegah, mengurangi, menghindarkan dan memulihkan diri dari dampak bencana.

Secara umum kegiatan dalam penanggulangan bencana adalah sebagai berikut :

  • Pencegahan,
  • Pengurangan dampak bahaya,
  • Kesiap siagaan,
  • Tanggap darurat,
  • Pemulihan (rehabilitasi dan konstruksi)
  • Pembangunan berkelanjutan yang mengurangi risiko bencana.
  1. Kesiapsiagaan (pra bencana)
    Tujuan :

    • Memastikan adanya bahaya yang mengancam
    • Memperkirakan besarnya masalah jika terjadi bencana
    • Memastikan sumber daya yang ada dan mekanisme mobilisasi
    • Mencakup peringatan awal, penilaian situasi, penyebaran pesan siaga dan pusat komunikasi

    Komponen :

    • Analisa / penilaian risiko
      Evaluasi terhadap semua unsur yang berhubungan dengan pengenalan bahaya, ancaman, kerentanan dan dampak bencana.

    • Perencanaan / rencana siaga
      Rencana kontingensi (antisipasi), operasi dan pembangunan

    • Peringatan dini (early warning system)
      Upaya untuk memberikan tanda peringatan bahwa bencana kemungkinan akan segera terjadi dan harus accessible (menjangkau), immediate (segera), koheren (tegas tidak membingungkan dan official (bersifat resmi)

    • Sistem koordinasi : agar sinergis, efektif, efisien dan harmonis

    • Adanya mekanisme respon

    • Mobilisasi sumber daya

    • Pendidikan pelatihan masyarakat

    • Gladi dan simulasi

  2. Tanggap darurat ( saat bencana)

    • Fokus pada kejadian melalui bantuan darurat (relief) ; pangan, penampungan dan kesehatan
    • Tujuan untuk meringankan penderitaan korban, kerusakan ketika terjadi bencana dan segera mempercepat pemulihan (recovery)
  3. Pemulihan/ recovery, sesuai dengan standar minimal :

    • Pelayanan public
    • Fasilitas ekonomi
    • Lembaga perbankan dan keuangan
    • Rehabilitasi mental
    • Hak atas tanah
    • Hukum dan ketertiban umum
    • Pemukiman sementara
    • Pendidikan
2 Likes

Bencana


Istilah bencana biasanya mengacu pada kejadian alami yang dikaitkan dengan efek kerusakan yang ditimbulkannya (PAHO). Bencana memberikan pengaruh dalam tingkat kerentanan yang berbeda pada daerah dengan kondisi sosial, kesehatan, dan ekonomi tertentu (PAHO). Menurut Depkes, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa akibat fenomena alam dan atau akibat ulah manusia yang menimbulkan gangguan kehidupan dan penghidupan menusia disertai kerusakan lingkungan dan menyebabkan ketidakberdayaan potensi dan infrastruktur setempat serta memerlukan bentuan dari kabupaten atau propinsi lain atau dari pusat dan atau negara lain dengan menanggalkan prosedur rutin.

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. (Pasal 1, UU RI No. 24 Tahun 2007, Tentang Penanggulangan Bencana)

Dari banyaknya pengamatan akan bencana, maka dapat ditemukan karakteristik dari bencana itu sendiri sebagai berikut (Royan, 2004) :

  1. Terdapat kerusakan pada pola kehidupan normal. Kerusakan tersebut biasanya terlihat cukup parah, sebagai akibat dari kejadian yang mendadak dan tidak terduga serta luasnya cakupan akan dampak dari bencana.

  2. Dampak dari bencana merugikan manusia, baik bersifat langsung maupun tidak.
    Biasanya dapat berupa kematian, kesakitan, kesengsaraan, maupun akibat negatif lainnya yang berdampak pada kesehatan masyarakat.

  3. Merugikan struktur sosial, seperti kerusakan pada sistem pemerintahan, bangunan, komunikasi, dan berbagai sarana dan prasarana pelayanan umum lainnya.

  4. Adanya pengungsian yang membutuhkan tempat tinggal atau penampungan, makanan, pakaian, bantuan kesehatan, dan pelayanan sosial. Yang terkadang tidak mencukupi atau kurang terkoordinasi.

Bencana adalah suatu peristiwa yang disebabkan oleh alam atau karena ulah manusia yang dapat terjadi secara tiba-tiba serta perlahan-lahan, yang menyebabkan hilangnya jiwa manusia, kerusakan harta benda dan lingkungan, serta melampaui kemampuan dan sumber daya masyarakat untuk menanggulanginya (Harjadi dkk, 2005).

1 Like

Bencana dapat didefinisikan dalam berbagai arti baik secara normatif maupun pendapat para ahli. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.

Pengertian bencana dalam Kepmen Nomor 17/kep/Menko/Kesra/x/95 adalah sebagai berikut : Bencana adalah Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, manusia, dan atau keduanya yang mengakibatkan korban dan penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana prasarana dan fasilitas umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Menurut Departemen Kesehatan RI (2001) , definisi bencana adalah peristiwa atau kejadian pada suatu daerah yang mengakibatkan kerusakan ekologi, kerugian kehidupan manusia, serta memburuknya kesehatan dan pelayanan kesehatan yang bermakna sehingga memerlukan bantuan luar biasa dari pihak luar. Sedangkan definisi bencana ( disaster )

Menurut WHO (2002) adalah setiap kejadian yang menyebabkan kerusakan, gangguan ekologis, hilangnya nyawa manusia, atau memburuknya derajat kesehatan atau pelayanan kesehatan pada skala tertentu yang memerlukan respon dari luar masyarakat atau wilayah yang terkena.

Menurut Asian Disaster Reduction Center (2003) yang dikutip Wijayanto (2012), Bencana adalah suatu gangguan serius terhadap masyarakat yang menimbulkan kerugian secara meluas dan dirasakan baik oleh masyarakat, berbagai material dan lingkungan (alam) dimana dampak yang ditimbulkan melebihi kemampuan manusia guna mengatasinya dengan sumber daya yang ada.

Lebih lanjut, menurut Parker (1992) dalam dikutip Wijayanto (2012), bencana adalah sebuah kejadian yang tidak biasa terjadi disebabkan oleh alam maupun ulah manusia, termasuk pula di dalamnya merupakan imbas dari kesalahan teknologi yang memicu respon dari masyarakat, komunitas, individu maupun lingkungan untuk memberikan antusiasme yang bersifat luas.

Menurut Coburn, A. W. dkk. 1994. Di dalam UNDP mengemukakan bahwa : Bencana adalah Satu kejadian atau serangkaian kejadian yang member meningkatkan jumlah korban dan atau kerusakan, kerugian harta benda, infrastruktur, pelayanan-pelayanan penting atau sarana kehidupan pada satu skala yang berada di luar kapasitas norma.

Sedangkan Heru Sri Haryanto (2001)Mengemukakan bahwa: Bencana adalah Terjadinya kerusakan pada pola pola kehidupan normal, bersipat merugikan kehidupan manusia, struktur sosial serta munculnya kebutuhan masyarakat.

Sehingga dapat disimpulkan dari beberapa pengertian bencana diatas, bahwa pada dasarnya pengertian bencana secara umum yaitu suatu kejadian atau peristiwa yang menyebabkan kerusakan berupa sarana prasana maupun struktur sosiak yang sifatnya mengganggu kelangsungan hidup masyarakat.

Jenis-Jenis dan Faktor Penyebab Bencana

Menurut Undang-undang No. 24 Tahun 2007, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Jenis-jenis bencana menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, yaitu:

  • Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor;

  • Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam antara lain berupa gagal teknologi,gagal modernisasi. dan wabah penyakit;

  • Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat.

  • Kegagalan Teknologi adalah semua kejadian bencana yang diakibatkan oleh kesalahan desain, pengoprasian, kelalaian dan kesengajaan, manusia dalam penggunaan teknologi dan atau insdustriyang menyebabkan pencemaran, kerusakan bangunan, korban jiwa, dan kerusakan lainnya.

Faktor Penyebab Terjadinya Bencana

Terdapat 3 (tiga) faktor penyebab terjadinya bencana, yaitu :

  • Faktor alam (natural disaster) karena fenomena alam dan tanpa ada campur tangan manusia.

  • Faktor non-alam (nonnatural disaster) yaitu bukan karena fenomena alam dan juga bukan akibat perbuatan manusia, dan

  • Faktor sosial/manusia (man-made disaster) yang murni akibat perbuatan manusia, misalnya konflik horizontal, konflik vertikal, dan terorisme.

Secara umum faktor penyebab terjadinya bencana adalah karena adanya interaksi antara ancaman (hazard) dan kerentanan (vulnerability). Ancaman bencana menurut Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 adalah “Suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana”. Kerentanan terhadap dampak atau risiko bencana adalah “Kondisi atau karateristik biologis, geografis, sosial, ekonomi, politik, budaya dan teknologi suatu masyarakat di suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan masyarakat untuk mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan menanggapi dampak bahaya tertentu” (MPBI, 2004).