Apa Upaya Hukum Terhadap Penetapan Pengadilan Atas Permohonan Penyelenggaraan RUPS?

Apa upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap penetapan pengadilan atas permohonan pemegang saham untuk menyelenggarakan RUPS?

Pemegang Saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), dalam hal jika Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Pemberian izin dan penolakan Ketua Pengadilan Negeri dituangkan dalam bentuk penetapan. Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan pemegang saham, penetapan Ketua Pengadilan Negeri itu bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap, dan tertutup terhadap segala upaya hukum. Dalam hal penetapan Ketua Pengadilan Negeri menolak permohonan pemegang saham, maka dapat dilakukan upaya hukum kasasi dan tidak mungkin mengajukan peninjauan kembali.

sumber: hukumonline.com