Perusahaan Negara berbentukPerum, Perjan, PT (Persero), serta Saham perusahaan dimiliki oleh pemerintah dan pengurus perusahaan diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah.
Tujuan pemerintah mendirikan perusahaan negara :
- Menjaga kepentingan masyarakat
- Menjalankanusahayangswastatidaktertarikkarenapadatmodal
- Untuk menjamin harga barang atau jasa tertentu menjadi murah sehingga terjangkau oleh masyarakat luas