Apa tujuan dilakukannya likuidasi terhadap bank?

likuidasi

Apa maksud dan tujuan dilakukannya likuidasi terhadap suatu bank ?

Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman – Republik Indonesia Tahun 1995/1996 yang ketuai oleh Marulak Pardede, S.H., yang menjadi maksud dan tujuan dilakukannya likuidasi terhadap suatu bank yang mengalami kesulitan usaha adalah:

  1. Menjaga stabilitas sistem perbankan nasional. Pada dasarnya bank yang mengalami kesulitan usaha akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan. Kemudian terjadilah krisis kepercayaan masyarakat pada bank dan mengakibatkan terjadinya penarikan dana secara besar-besaran oleh masyarakat ( rush ) sehingga berdampak negatif pada dunia perbankan secara keseluruhan ( domino effect ).

  2. Melindungi kepentingan masyarakat penyimpan dana. Likuidasi terhadap bank yang mengalami kesulitan usaha merupakan alternatif terakhir untuk menghindari terjadinya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat penyimpan dana. Karena jika bank yang sakit dibiarkan tetap beroperasi maka dikhawatirkan dapat memperburuk keadaan bank yang bersangkutan dan kurang mampu mengembalikan dana masyarakat.

Maksud dan tujuan likuidasi bank ini sendiri dapat kita lihat dari proses likuidasi bank yang terjadi di Indonesia, misalnya pada saat terjadinya krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997 akibat dari menurunnya nilai tukar rupiah. Krisis moneter ini menyebabkan Pemerintah harus melakukan likuidasi terhadap sejumlah bank yang diharapkan dapat membantu mengembalikan situasi perekonomian Indonesia agar kembali sehat karena ternyata krisis moneter ini mendorong perbankan nasional pada posisi yang semakin terpojok. Pada awalnya likuidasi bank ini dilakukan Pemerintah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada bank dalam rangka menyelamatkan sistem perbankan di Indonesia. Namun ternyata dalam pelaksanaannya justru membuat menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.

Setelah dilakukannya likuidasi terhadap 16 (enam belas) bank tersebut sistem perbankan Indonesia mengalami domino effect dan bank rush karena menurunnya kepercayaan dari masyarakat. Yang kemudian untuk membantu menyehatkan perbankan Indonesia dikeluarkanlah jaminan kewajiban pembayaran bank umum ( blanket guarantee ) yang merupakan financial safety net dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998. Kebijakan ini diharapkan pula dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat yang dapat mengembalikan stabilitas sistem perbankan Indonesia.

Menurut pasal 37 Undang-Undang Perbankan yang baru, penyebab dilakukannya likuidasi bank adalah karena bank tersebut mengalami kesulitan yang membahayakan usahanya seperti turunnya permodalan, kualitas aset, serta pengelolaan bank yang buruk. Dilakukan likuidasi juga jika keadaan suatu bank dinilai dapat membahayakan sistem perbankan dan adanya tindakan di mana bank tersebut tidak mampu memenuhi kewajibannya pada bank lain.

Likuidasi terhadap bank yang mengalami kesulitan usaha merupakan alternatif terakhir untuk menghindari terjadinya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat penyimpan dana. Sebelum likuidasi bank tersebut harus menempuh jalan lainnya untuk menyelamatkan usahanya dan apabila tetap tidak dapat diselamatkan maka dilakukanlah likudasi terhadap bank tersebut. Karena jika bank bermasalah tetap beroperasi maka dapat memperburuk keadaan usaha bank tersebut dan menunjukkan lemahnya sistem perbankan. Seperti yang dilakukan terhadap Bank Dagang Bali dan Bank Asiatic, likuidasi dilakukan karena kedua bank ini memiliki likuiditas yang sangat buruk sehingga dapat menyebabkan kerusakan pada bank itu sendiri. Tidak ada jalan lain untuk dapat menyelamatkan kedua bank ini karena likuiditasnya pun tidak mencukupi untuk melakukan penyehatan.