Apa tujuan dan motif diadakannya Perjanjian Perdagangan Regional?

image

Dunia perdagangan internasional, masing-masing negara melakukan perjanjian perdagangan untuk mempermudah akses perdagangan antar negara. Meskipun begitu, suatu negara tetap membutuhkan sebuah perjanjian perdagangan regional. Lalu, apa tujuan dan motif diadakannya perjanjian tersebut?

Sebelum lahirnya perjanjian perdagangan regional, dunia internasional sudah menyepakati perjanjian perdagangan multilateral yaitu GATT. Dalam ketentuan GATT sendiri telah mengatur tentang diperbolehkannya pembentukan perjanjian perdagangan regional dengan syarat tidak mengganggu proses liberalisasi perdagangan dan kompetisi bebas.

Menurut Jo-Ann dan Robertino V. Fiorentino ada beberapa motif yang dimiliki oleh negara dengan membuat perjanjian perdagangan regional , diantaranya adalah Motif Ekonomi (Membuka akses pasar, Wahana promosi untuk menciptakan integrasi ekonomi, fungsi ganda : menghilangkan kompetisi dan menarik investasi) dan Motif Politik (terciptanya keamanan dan perdamaian regional dan kesulitan pengaturan dalam kerangka multilateral).

Kedua motif itu merupakan kunci dalam keberhasilan pembentukan perjanjian perdagangan regional. Kesepakatan-kesepakatan atas motif tersebut lebih dapat diakomodasi dalam kerangka regional daripada multilateral. Beberapa kegagalan yang dialami oleh negara-negara dalam perundingan perdagangan multilateral membuktikan bahwa usaha untuk menyelaraskan kepentingan antarnegara sangat sulit. Pilihan yang paling rasional adalah dengan membentuk perjanjian perdagangan regional karena relatif lebih mudah dan fleksibel.

Tipologi dalam perjanjian perdagangan regional saat ini dapat dibagi menjadi tiga yaitu :

  • Area Perdagangan Bebas (AFTA)
  • Penyeragaman Cukai (Custom Union)
  • Pembatasan Ruang Lingkup (Partial Scope Agreement)

Tujuan Perjanjian Perdagangan Regional

Pada dasarnya perjanjian perdagangan regional didasarkan pada pemberian preferensi kepada negara-negara anggotanya. Tujuannya adalah untuk menghilangkan hambatan perdagangan. Namun apabil tindakan ini dilakukan tanpa batas maka kekhawatiran sebagian pihak bahwa perjanjian perdagangan multilateral akan terwujud.

Kekhawatiran tersebut sebenarnya berhasil diselesaikan dengan dikeluarkan putusan oleh GATT Council on Differential and Favourable Treatment (Enabling Clause) pada tahun 1979. Perjanjian perdagangan regional tidak hanya meliputi perdagangan barang saja. Dalam