Apa Tugas, Fungsi, dan Peran Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska)?

Apa peranan dari Polsuska (Polisi Khusus Kereta Api) serta UU yang mengaturnya?

image

Kepolisian Khusus Kereta Api (“Polsuska”) adalah instansi dan/atau badan pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi Kepolisian di bidang Kereta Api.

Polsuska dalam perannya sebagai polsus ini bertugas antara lain: menerapkan sanksi-sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan penindakan non-yustisiil sebagai mitra Polri. Polsuska memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan pengamanan dan ketertiban pengguna jasa kereta api.

Sumber: hukumonline.com