Apa peranan dari Polsuska (Polisi Khusus Kereta Api) serta UU yang mengaturnya?
Kepolisian Khusus Kereta Api (“Polsuska”) adalah instansi dan/atau badan pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi Kepolisian di bidang Kereta Api.
Polsuska dalam perannya sebagai polsus ini bertugas antara lain: menerapkan sanksi-sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan penindakan non-yustisiil sebagai mitra Polri. Polsuska memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan pengamanan dan ketertiban pengguna jasa kereta api.
Sumber: hukumonline.com