Apa tugas dan wewenang wakil presiden?

tugas-dan-wewenang-dari-lembaga-negara-10-638

Tugas wapres, membantu presiden menjalankan tugas sehari-hari, menjalankan tugas presiden kalau presiden berhalangan, dan menggantikan presiden kalau jabatan presiden lowong. Hal hal yang berkenaan dengan kekuasaan tertinggi untuk memerintah angkatan darat, laut dan udara, menyatakan perang, negara dalam keadaan bahaya serta membuat perjanjian dengan negara lain, mengangkat dan memberhentikan duta atau konsul ataupun menerima duta/konsul negara lain, memberi grasi, amnesty, abolisi, rehabilitasi, gelar, tanda jasa, dll, tidak dibicarakan dalam proporsi wakil presiden, kecuali bila wakil presiden memang sedang memperoleh hak-nya.

Pengertian dari kalimat tersebut bahwa, presiden meninggal, sakit keras, atau presiden memang mendelegasikan kewenangan-kewenangan tersebut di atas sepanjang tidak melanggar peraturan perundangundangan yang berlaku. Misalnya membentuk Undang-undang dengan persetujuan DPR, menetapkan peraturan pemerintah (seperti maklumat eks wakil presiden RI, membuat perjanjian dengan negara lain, penguasaan terhadap angkatan perang (laut, darat dan udara).

Undang-undang Dasar 1945 memang memberikan kewenangan kepada Wakil Presiden yang relatif kecil atau dapat dikatakan dalam porsi yang kecil dibandingkan dengan kewenangan yang diberikan kepada Presiden.

Secara Global tugas dan wewenang wakil Presiden adalah :

  1. Membantu Presiden dalam melakukan kewajibannya.

  2. Menggantikan Presiden sampai habis waktunya jika Presiden meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannyadalam masa jabatan yang telah ditentukan;

  3. Memperhatikan secara khusus, menampung masalah-masalah yang perlu penanganan menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat;

  4. Melakukan pengawasan operasional pembangunan, dengan bantuan departemen-departemen, lembagalembaga non departemen , dalam hal ini inspektur jenderal dari departemen yang bersangkutan atau deputi pengawasan dari lembaga non departemen yang bersankutan.

Dalam hal melakukan perbuatan pidana masing-masing presiden dan wakil presiden bertanggung jawab secara sendiri-sendiri sebagai individu (person), tetapi dalam rangka pertanggungjawaban politik lepada rakyat presiden dan wakil presiden adalah satu kesatuan jabatan.

Posisi Wakil Presiden dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa wakil presiden mempunyai lima kemungkinan posisi terhadap presiden, yaitu :

  1. Sebagai wakil yang mewakili presiden;
  2. Sebagai pengganti yang menggantikan pesiden;
  3. Sebagai pembantu yang membantu presiden;
  4. Sebagai pendamping yang mendampingi presiden;
  5. Sebagai wakil presiden yang bersifat mandiri.

Dalam kapasitas sebagai pembantu presiden kedudukan wakil presiden seolaholah mirip dengan menteri negara yang juga bertindak membantu presiden, sebagaimana tertuang di dalam pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh Menteri-menteri negara. Tentu saja kedudukan wakil presiden lebih tinggi daripada para menteri, karena menteri bertanggungjawab kepada presiden dan wakil presiden sebagai satu kesatuan jabatan.

Dalam pelaksanaannya wakil presiden dalam melakukan bantuan kepada presiden dapat dibedakan:

  1. Bantuan yang diberikan atas inisiatif wakil presiden sendiri;
  2. Bantuan yang diberikan karena diminta oleh presiden;
  3. Bantuan yang harus diberikan oleh wakil presiden karena ditetapkan dengan keputusan presiden, biasanya wakil presiden mempunyai tugas-tugas khusus dari presiden dengan surat keputusan presiden.

sumber : https://media.neliti.com/media/publications/3227-ID-tugas-dan-fungsi-wakil-presiden-di-indonesia.pdf