Apa tugas dan peran komisi yudisial?

images(1)

Apa pengertian kelembagaan komisi yudisial dan Apa tugas komisi dan peran komisi yudisial?

Komisi yudisial merupakan lembaga lembaga yang bersifat mandiri atau personal yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial (KY) dibentuk berdasarkan UU No. 22 Tahun 2004, yang bertujuan untuk memenuhi harapan masyarakat tentang kekuasaan kehakiman yang transparan, merdeka, dan partisipatif. Pembentukan Komsi Yudisial diawali oleh adanya kesepakatan untuk memberlakukan pemidahan kewenangan (organisasi, personel, administrasi, dan keuangan) pengadilan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung.

Susunan dari komisi yudisial terdiri daripimpinan dan anggota. Pimpinan komisi terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap anggota. Sedangkan anggotanya terdiri atas 7 (tujuh) orang yang berasal dari pejabat Negara, yaitu hakim, akademisi hukum, praktisi hukum, dan anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial (KY) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial mempunyai tugas:

  • Melakukan pendaftaran calon hakim agung
  • Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
  • Menetapkan calon hakim agung
  • Mengajukan calon hakim agung ke DPR.

Dalam artian komisi yudisial mengawasi prilaku para hakim bukan berarti mengawasi atau ikut campur dalam keputusan yang hakim buat. komisi yudisial melakukan pengawasan prilaku pada Hakim Agung, Mahkamah Agung, dan hakim mahkamah konstitusi.

sumber:

pengertianahli.com is for sale | HugeDomains
http://www.komisiyudisial.go.id/statis-38-wewenang-dan-tugas.html