Apa Tindakan Hukum jika Melakukan Penerobosan Lampu Merah oleh Konvoi ‘Moge’?

Apakah konvoi motor gede (moge) boleh dikawal oleh polisi dan boleh tidak motor gede menerobos lampu merah jika dikawal oleh polisi?

image

Kepolisian Negara Republik Indonesia disebut oleh undang-undang sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mewujudkan dan memelihara keamanan lalu lintas dan angkutan jalan. Wujud memelihara keamanaan lalu lintas ini dilakukan salah satunya dengan melakukan pengawalan. Untuk mewujudkan keamananan lalu lintas itu, setiap pengguna jalan, termasuk konvoi pengendara motor gede atau moge berhak dan bisa saja meminta pengawalan dari kepolisian jika diperlukan. Atas pengawalan ini, polisi dapat mempertimbangkan agar konvoi moge ini memiliki hak utama sehingga bisa didahulukan dari kendaraan lainnya di jalan.