Sejak tahun 1944 sampai dengan akhir tahun 60-an, sistem kurs valuta asing atau sistem moneter internasional didasarkan pada Fixed Exchange rate (sistem kurs tetap).
Suatu negara menggunakan sistem kurs tambatan apabila memenuhi syarat-syarat pokok berikut ini.
- Mata uang dalam negeri tidak convertible terhadap emas.
- Tidak ada pembatasan mengenai penggunaan valuta asing.
- Kurs valuta asing ditentukan oleh pemerintah.
Referensi
Ismawanto. 2009. Ekonomi 2. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.