Apa syarat dan bagaimana prosedur menjadi kurator ?

Kurator

Kurator adalah badan atau perseorangan yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mengurus harta debitor pailit

Apa syarat dan bagaimana prosedur menjadi kurator ?

Kurator orang perseorangan, yakni:

orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta pailit; dan terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi kurator. Khusus untuk advokat, selain melampirkan syarat-syarat tersebut juga harus melampirkan surat keterangan terdaftar sebagai advokat.

Sumber: hukumonline.com

Tidak semua orang dapat menjadi kurator. Menurut Undang-undang Kepailitan yang lama, kewajiban ini secara khusus dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan, yang disingkat BHP. Balai Harta Peninggalan ini adalah suatu badan khusus dari Departemen Kehakiman (yang dinamakan demikian karena ia juga bertanggung jawab untuk masalah mengenai pengawasan pengampuan).

Balai Harta Peninggalan bertindak melalui kantor perwakilannya yang terletak dalam yurisdiksi pengadilan yang telah menyatakan debitor pailit. Pada saat ini terdapat Balai Harta Peninggalan di lima lokasi yaitu Jakarta, Medan, Semarang, Surabaya, dan Makassar.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka yang dapat bertindak sebagai Kurator sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UUK-PKPU, adalah:

  • balai harta peninggalan; atau
  • kurator lainnya.

Lebih lanjut, dalam pasal 70 ayat 2 UUK-PKPU dijelaskan tentang apa yang dimaksud dengan kurator lainnya ialah:

  • orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan atau membereskan harta pailit; dan

  • telah terdaftar pada Departemen Kehakiman.

Pasal 70 ayat (2) tidak menentukan untuk menjadi kurator harus warga Negara Indonesia. Dengan demikian, warga Negara asing juga boleh menjadi kurator sepanjang yang bersangkutan :

  • berdomisili di Indonesia,
  • memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau membereskan harta paili,
  • terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.

Pada saat ini kementerian yang lingkup yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan adalah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dengan demikian untuk menjadi kurator maka harus terlebih dahulu mendaftarkan diri kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Menurut penjelasan Pasal 70 ayat (2) huruf a yang dimaksud dengan keahlian khusus adalah mereka yang mengikuti dan lulus pendidikan kurator dan pengurus. Sementara itu, yang dimaksud dengan terdaftar menurut penjelasan Pasal 70 ayat (2) huruf b UUK-PKPU adalah telah memenuhi syarat-syarat pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan adalah anggota aktif organisasi profesi kurator dan pengurus.

Ketentuan tersebut di atas berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman RI Nomor M.08.10.05.10 tahun 1998 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Kurator dan Pengurus, yang ditetapkan dan diberlakukan pada tanggal 22 September 1998, sebagai berikut :

  1. Persyaratan untuk didaftar sebagai kurator dan pengurus :

    • Berdomisili di Indonesia;
    • Memiliki Surat Tanda Lulus Ujian yang diselenggarakan oleh Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia.

    Sebelum mengikuti ujian, seorang calon kurator harus mengikuti pendidikan khusus kepailitan. Pendidikan keahlian khusus bagi kurator dan pengurus terdiri dari pendidikan dasar dan pendidikan lanjutan. Pendidikan dasar dan ujian sertifikasi kelulusannya menandakan kecukupan keahlian khusus yang mendasar untuk memulai profesi sebagai kurator. Selanjutnya AKPI menentukan kurikulum pendidikan lanjutan yang wajib diikuti oleh kurator.

  2. Mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis sebagai kurator dan pengurus kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dengan dilampiri:

    • Foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor yang masih berlaku bagi perorangan atau keterangan domisili.

    • Foto kopi NPWP

    • Foto kopi Surat Tanda Lulus Ujian Kurator dan Pengawas

    • Foto kopi Surat Tanda Keanggotaan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI)

    • Surat Pernyataan:

      • Bersedia membuka rekenin di bank untuk setiap perkara kepailitan
      • Tidak pernah dinyatakan pailit
      • Tidak pernah menjadi anggota direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, dan
      • Tidak pernah menjalani pidana karena melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya lebih dari lima tahun.

Bagi pemohon yang telah memenuhi persyaratan pendaftaran untuk didaftar sebagai kurator dan pengurus, selambat-lambatnya tiga hari terhitung sejak seluruh persyaratan dipenuhi.

Surat Tanda Terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus berlaku sepanjang Kurator dan pengurus masih terdaftar sebagai anggota aktif sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia. Ketidakaktifan anggota tersebut harus segera dilaporkan kepada Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman.

Pada setiap akhir bulan, Departemen Kehakiman menyampaikan daftar nama kurator dan pengurus kepada Pengadilan Niaga.

Untuk menjadi kurator bukan hanya harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Pasal 70 UUK-PKPU tetapi juga harus memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (3).
Menurut Pasal 15 ayat (3) UUK-PKPU, kurator yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan debitor atau kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari tiga perkara.

Penjelasan Pasal 15 ayat (3) mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan “independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan” adalah bahwa kelangsungan keberadaan kurator tidak tergantung pada debitor atau kreditor dan tidak memiliki kepentingan ekonomis yang sama dengan kepentingan ekonomis debitor atau kreditor.
Kode etik Profesi Asosiasi Kurator dan Pengurus menyebutkan bahwa benturan kepentingan adalah keterkaitan antara kurator atau pengurus dengan debitor, kreditor dan/atau pihak lain yang dapat menghalangi pelaksanaan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kurator yang tidak memiliki benturan kepentingan merupakan prasyarat untuk mencapai kinerja yang maksimal seorang kurator. Sekalipun dalam UUK- PKPU tidak mengatur secara rinci tentang maksud dari benturan kepentingan dan dampak yang ditimbulkannya, namun dapat menjadi pertimbangan, komentar John Schroy tentang benturan kepentingan:

“it is not against the law if you have conflict of interest, but it is against the law to do certain things if you have conflict of interest.”

Benturan kepentingan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas kurator dan pengurus harus dihindarkan. Oleh karena itu, sebelum penunjukan, kurator harus menolak penunjukan jika ternyata bahwa pada saat penunjukan terdapat benturan kepentingan atau berdasarkan informasi yang diperoleh, kurator berpendapat bahwa benturan kepentingan mungkin akan muncul. Demikian halnya setelah penunjukan, kurator harus segera mengungkapkan kepada Hakim Pengawas, kreditor dan debitor jika ternyata setelah penunjukan, muncul benturan kepentingan.

Referensi : Jerry Hoff, Undang-undang Kepailitan di Indonesia (Indonesia Bankruptcy Law), diterjemahkan oleh Kartini Muljadi (Jakarta: Tatanusa, 2000).