Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu. Prof Dr.Mochtar Kusumaatmadja
Syarat berlakuknya adalah ketika perjanjian internasional tersebut telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, atau pihak-pihak yang mengikatkan dirinya pada perjanjian tersebut.
Hal-hal yang menyebabkan dibatalkannya suatu perjanjian antara lain:
- Terjadinya pelanggaran.
- Adanya kecurangan
- Ada pihak yang dirugikan.
- Adanya ancaman dari sebelah pihak
Sedangkan berakhirnya sebuah perjanjian adalah sebagai berikut :
- Punahnya salah satu pihak.
- Habisnya masa perjanjian.
- Salah satu pihak ingin mengakhiri dan disetujui oleh pihak kedua.
- Adanya pihak yang dirugikan oleh pihak yang lain.
- Telah tercapai tujuan dari perjanjian itu
- Syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi