Apa Syarat Agar Suatu Invensi Dapat Dilindungi Paten

56876_75838_hakim

Apa yang menjadi tolak ukur invensi yang tidak dapat diberikan paten menurut UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten?

Tidak semua Invensi dapat dilindungi Paten. Agar mendapatkan perlindungan Paten, suatu Invensi harus memenuhi persyaratan: invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Sedangkan, Invensi yang tidak dapat diberi Paten meliputi:

a. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;

b. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/ atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;

c. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;

d. makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau

e. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.

sumber: www.hukumonline.com