Pengertian Perusahaan Modal Ventura adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu (pasal 1 angka 11 Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan).
Menurut kami Modal Ventura bisa menjadi salah satu solusi yang menjanjikan, karena biasanya penyertaan modal bersifat jangka panjang yakni biasanya di atas 3 (tiga) tahun. Jangka waktu masa penyertaan modal dibatasi dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, pasal 4 ayat (2) memberikan batasan, bahwa penyertaan modal tersebut bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
sumber: hukumonline.com