Apa Sanksinya Jika Melakukan Kejahatan Lagi Saat Masih Berstatus Tahanan?

56876_75838_hakim

Apa Sanksinya Jika Melakukan Kejahatan Lagi Saat Masih Berstatus Tahanan?

Penahanan kota itu sendiri merupakan salah satu jenis penahanan yang disebutkan dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c KUHAP. Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan [Pasal 22 ayat (3) KUHAP].

Tersangka atau terdakwa hanya boleh keluar rumah atau kota dengan izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan, demikian yang disebut dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (2) dan (3) KUHAP. Penjelasan lebih lanjut mengenai penahanan kota dapat Anda simak dalam artikel Cara Membaca Putusan Pemidanaan. Sedangkan mengenai hak tahanan selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Ini Hak Tahanan dan Narapidana yang Tak Boleh Ditelantarkan.

Lalu bagaimana jika tahanan kota melanggar hukum? Perlu diketahui bahwa status tahanan bukanlah suatu hukuman. Penahanan merupakan salah satu tindakan yang diberikan oleh aparat penegak hukum karena adanya kekhawatiran terhadap tersangka atau terdakwa dalam hal-hal yang telah kami sebutkan menurut Pasal 21 ayat (1) KUHAP di atas. Ini artinya, belum ada putusan hakim yang dijatuhkan kepada seseorang yang berstatus sebagai tahanan.

sumber: www.hukumonline.com