Apa Sanksi Hukum Jika Parkir Sembarangan?

parkir sembarangan

Apakah ada hukum yang berlaku mengenai parkir di badan/bahu jalan?

Pada dasarnya setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Terganggunya fungsi jalan ini misalnya parkir kendaraan untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat.

Memang ada fasilitas parkir yang memanfaatkan ruang milik jalan, namun hanya di jalan-jalan yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir. Bagi pengguna fasilitas parkir di luar jalan yang ditentukan itu, dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Referensi

visitlaw

Parkir merupakan keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Pada dasarnya, bicara mengenai fasilitas parkir, penyelenggaraan parkir untuk umum (tempat untuk memarkir kendaraan dengan dipungut biaya) harus mengikuti ketentuan. Tetapi pada dasarnya keadaan tempat parkir ini semakin tidak tertata karena membludaknya jumlah parkir pada suatu tempat pusat hiburan ataupun pusat perbelanjaan yang tidak bisa menampung kapasitas pengunjung yang memakai kendaraan, hingga banyak kendaraan yang memarkirkan kendaraannya pada sembarang tempat bahkan ada yang memakai bahu jalan. Dihadapkan pada permasalahan sembarang parkir kendaraan dijalan hingga mengakibatkan terjadinya kemacetan dijalan dan begitu juga terganggunya pemakaian trotoar bagi pejalan kaki.

Padahal pemerintah sudah mengatur dan memasang rambu larangan parkir, tetapi tetap saja dijadikan tempat parkir. Karena parkir sembarangan ini meresahkan pengguna jalan lain, oleh sebab itu aturan dan sanksi yang dapat diberikan kepada pengendara yang parkir sembarangan dapat kita lihat didalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mengenai aturan yang menjadi dasar larangannya terdapat pada Pasal 106 angkat (4) huruf d dan e Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatakan bahwa :

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

d. gerakan Lalu Lintas;

e. berhenti dan Parkir;”

Sedangkan mengenai ketentuan pidananya terdapat pada Pasal 287 angka (3) yang menyatakan bahwa :

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).