Apa Sanksi Hukum Jika Menolak Pembayaran Dengan Uang Receh?

gavel1

Apakah ada sanksi hukum jika seseorang membayar dengan uang receh tetapi ditolak?

Istilah uang receh pada dasarnya tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU Mata Uang”). Namun istilah uang receh dapat kita temukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman resmi Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, yakni pecahan uang kecil. Dalam hal ini, uang receh yang dimaksud di sini antara lain adalah uang logam.

Prinsipnya, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, rupiah wajib digunakan dalam:

a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;

b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau

c. transaksi keuangan lainnya, yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Masih berkaitan dengan Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang di atas, Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang berbunyi:

Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:

a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;

b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau

c. transaksi keuangan lainnya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Lalu bagaimana jika menolak uang receh dalam suatu pembayaran? Menjawab pertanyaan Anda, ketentuan ini terdapat dalam Pasal 23 UU Mata Uang berbunyi:

(1) Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.

Adapun sanksi bagi setiap orang yang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) [lihat Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang].

Jadi, pengecualian penolakan rupiah hanya berlaku dalam hal terdapat keraguan atas keaslian uang rupiah. Di luar itu pengecualian itu, setiap orang dilarang menolak, termasuk dalam bentuk receh sekalipun.

Dalam artikel BI: Menolak Pembayaran dengan Uang Logam Bisa Dipenjara, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Aceh, Zulfan Nukman, menegaskan bahwa uang rupiah logam masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Bagi yang enggan menerima/menolak pembayaran dengan uang logam, dapat dihukum pidana berupa penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang.

Lebih lanjut Zulfan menjelaskan bahwa pihaknya mengetahui kondisi yang terjadi di lapangan bahwa sebagian masyarakat sudah tidak mau lagi menerima atau menggunakan uang logam sebagai alat pembayaran. Meski secara nominal nilai uang logam murah, namun sangat disayangkan jika uang logam tidak diperlakukan sebagaimana mestinya sebagai alat tukar yang sah.

Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54b5dda19ea9d/sanksi-hukum-jika-menolak-pembayaran-dengan-uang-receh-