Apa sajakah teori asal-usul negara?

A. Teori Spekulatif
Teori spekulatif sendiri terbagi atas 2, yaitu teori ketuhanan dan teori kekuatan:

  1. Teori Ketuhanan
    Teori Ketuhanan sendiri merupakan teori lama dan tua. Teori ini menjadi kepercayaan sebagian komunitas, seperti Mesir, Babilonia, India, Yahudi, masyarakat pertengahan di negara Eropa. Bangsa Yahudi sendiri yakin bahwa seorang raja ditetapkan oleh Tuhan, untuk memimpin serta memberantas atau menghapus peraturan-peraturan yang dianggap menyimpang dari ajaran Tuhan. Oleh karena itu, bangsa Yahudi sendiri yakin bahwa raja adalah perwakilan Tuhan. Teori ini sejalan dengan teori kreasionis (penciptaan) yang mana memiliki pandangan bahwa kekuasaan tertinggi adalah Tuhan mengingat Tuhan-lah yang memberikan kehidupan. Maka, Tuhan-lah yang menciptakan negara dan negara adalah kehendak Tuhan. Teori ini juga disebut sebagai “Teori Kedaulatan Tuhan(Gods souvereiniteit) yang mana menyatakan atau menganggap bahwa kekuasaan pemerintahan suatu negara diberikan oleh Tuhan. St. Agustin sendiri juga pernah mencentuskan sebuah konsep “kota Tuhan(City of God) yang mana diartikan sebagai negara yang diberkahi oleh Tuhan untuk mencegah manusia dari kezaliman dan agar dipenuhi oleh kasih. Jadi, negara tercipta karena berkah Tuhan, tujuannya untuk mencegah terjadinya kejahatan yang dilakukan oleh manusia. Karena itu disimpulkan bahwa teori ini mengatakan bahwa Tuhan-lah yang menciptakan negara secara langsung, atau tidak langsung yaitu melalui raja atau ratu yang dianggap sebagai perwakilan tuhan.

  2. Teori Kekuatan
    Teori ini memiliki dasar yaitu sebuah negara timbul dari salah satu akibat penaklukan oleh kaum yang kuat terhadap kaum yang lemah. Teori ini secara psikologis, negara lahir karena adanya sikap menguasai dan dikuasai, pertarungan antara kepentingan yang didasari oleh nafsu kekuasaan atau kehendak untuk berkuasa (the will to power). Ada beberapa pandangan mengenai teori ini:

    • Teori Kenyataan, yang mengatakan bahwa timbulnya suatu negara adalah akibat kenyataan sejarah, bukan oleh sesuatu dari luar sebagaimana yang dikatakan oleh teori kedaulatan Tuhan. Negara akan terjadi bila dalam pembentukannya memenuhi unsur-unsur, yakni pemerintahan yang berdaulat, rakyat, adanya wilayah/daerah. Jika syarat nyata tersebut terpenuhi, maka akan terbentuklah dengan apa yang disebut dengan negara.

    • Teori Hukum Alam, mengatakan bahwa munculnya negara itu sebagai bagian dari hukum alam, sifat-sifat alami manusia (state of nature)

    • Teori Perjanjian atau Kontrak Sosial, melihat bahwa negara adalah hasil dari perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas. Perjanjian ini dibuat agar kepentingan bersama dapat dipelihara dan terjamin.

    • Teori Penaklukan, negara terlahir dari penguasaan terhadap suatu wilayah yang kemudian membentuk organisasi sosial yang disebut negara. Negara terlahir dari peperangan, pembunuhan, dan perampasan. Kemudia kaum yang lemah menyerahkan diri ke kaum yang kuat. Para penakluk berhenti membunuh, dan menjadikan mereka budak. Kemudian mereka bekerja sama. Lalu mereka akan menemukan dasar administratif untuk menyudahi perselisihan dengan menjadikan para pemimpin yang menang menjadi raja. Dari hal tersebut raja akan berkuasa dan diselenggarakannya hukum atau hukum terhadap warganya, yang nantinya akan memunculkan negara.

B. Teori Historis/Evolusi
Teori ini menyatakan bahwa adanya tahapan-tahapan tertentu dalam pembentukan negara. Teori ini juga memberikan catatan pada teori sebelumnya. Misalkan, Teori Ketuhanan bisa menciptakan kondisi sekulerisme atau teokrasi; Teori kekuasaan akan memciptakan upaya untuk meraih kekuasaan.

C. Teori Socrates
Menyatakan bahwa sebuah negara itu akan timbul dari keharusan obyektif manusia, yaitu adanya keinginan budi pekerti dalam manusia itu.

D. Teori Plato
Suatu negara akan timbul karena adanya kebutuhan atau keinginan manusia yang sangat beraneka ragam.

E. Teori Aristoteles
Bahwa suatu negara dibentuk untuk kepentingan warga negara, agar mereka bisa hidup lebih baik dan bahagia, dan proses berdirinya berdasarkan Teori Alamaiah (Natural Theory), yakni teori yang menyatakan negara berdiri atas kodrat manusia dan adanya alam.

Sumber:

  1. Ebyhara, Abu Bakar. 2016. Pengantar Ilmu Politik. Ar-Ruzz Media. Sleman.
  2. Hidajat, Imam. 2012. Teori-Teori Politik. SETARA Press. Malang.