Apa Sajakah Izin Usaha untuk Website yang Memasang Iklan?

Apa saja syarat perizinan untuk mendirikan usaha online ?
image

Perdagangan melalui website atau dikenal sebagai perdagangan melalui Sistem Elektronik. Jika pelaku usaha menyelenggarakan transaksi elektronik, maka dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.

Selain itu, website yang dikelola untuk menampilkan iklan produk atau jasa, seseorang atau badan usaha maupun badan hukum harus memenuhi ketentuan mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan. Setiap perusahaan perdagangan (barang dan jasa) wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan.

Ada 3 (tiga) macam SIUP, yaitu:

  1. SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50 juta sampai dengan paling banyak Rp. 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500 juta sampai dengan paling banyak Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

sumber: hukumonline.com