Apa saja yang menjadi objek pajak bumi dan bangunan?

Apa saja yang menjadi objek pajak bumi dan bangunan?

Objek PBB adalah “Bumi dan atau Bangunan”.

Bumi: Permukaan bumi ( tanah dan perairan ) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia.Contoh : Sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang, dll.
Bangunan : Konstruksi Tekhnik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Contoh : Rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll.