Apa saja yang menjadi ketentuan dan syarat-syarat talak khulu' (gugat cerai) itu?

Talak khulu adalah permintaan cerai yang diminta oleh istri kepada suaminya dengan memberikan uang atau lain-lain kepada sang suami, agar ia menceraikannya.Dan, dengan kata lain, Khulu adalah perceraian yang dibeli oleh si istri dari suaminya karena ada beberapa hal dari suami yang tidak menyenangkan istrinya.

Apa saja yang menjadi ketentuan dan syarat-syarat talak khulu’ (gugat cerai) itu?

Istri mengajukan gugatan cerai kepada suami karena tidak lagi tertarik dan tidak lagi menyukainya. Talak ini dapat diberlakukan setelah sang istri menyerahkan mahar atau harta lainnya kepada sang suami untuk menceraikannya. Talak seperti ini dalam fikih disebut sebagai talak khulu’. Dengan ungkapan yang lebih jelas; talak khulu’ adalah talak yang diajukan oleh wanita, disebabkan berbagai alasan, yang tidak lagi ingin melanjutkan hidup rumah tangga bersama suaminya namun suaminya tidak sudi menceraikannya. Untuk membuat suaminya memberikan talak maka sang istri menyerahkan sejumlah uang kepadanya sehingga ia sudi dan rela menceraikannya.

Namun demikian terdapat perbedaan fatwa terkait dengan ketidaksukaan yang disyaratkan pada talak khulu’ ini di antara para Marja Agung Taklid:

Sebagian berkata apabila wanita apa pun alasannya tidak lagi mau melanjutkan kehidupan suami-istri maka ia dapat menuntut talak dengan menyerahkan khulu’ (tebusan) dan sebagian lainnya memandang bahwa ketidaksukaan sudah mencukupi bagi istri untuk mengajukan talak khulu misalnya tidak lagi ada kecocokan, adanya perasaan takut melakukan dosa dan wanita terkadang mengancam suaminya karena sang suami tidak menjalankan hak-hak suami-istri.

Talak khulu’ memiliki beberapa ketentuan, syarat-syarat dan tipologi yang akan disinggung beberapa di antaranya sebagai berikut:

  1. Dalam talak ini sepanjang wanita tidak menuntut harta yang telah diserahkan kepada suaminya maka si suami tidak dapat merujuk kepadanya.
  2. Suami tidak dibenarkan memaksa istrinya untuk mengajukan talak khulu’.
  3. Formula talak khulu’ harus dibaca seperti ini misalnya suami berkata kepada istrinya, “….khala’tuka” (Aku menalakmu dengan talak khulu’).
  4. Istri harus segera menjawab menerima talak khulu’ itu.
  5. Dalam talak khulu’ kebencian dan tidak adanya kecendrungan hanya harus bersumber dari istri dan apabila tiadanya kecendrungan ini terdapat pada dua pihak maka talak tersebut disebut sebagai talak mubârat bukan khulu’.
  6. Formula dan lafaz khulu’ ini harus didengar oleh dua orang adil baligh