Apa saja yang harus disiapkan untuk membuat paspor online?

travelling

Jika kamu berencana untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, paspor menjadi syarat wajib yang harus dimiliki. Untuk bisa mendapatkan paspor, kamu tidak perlu khawatir mengalami kesulitan dalam proses pembuatannya. Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyediakan layanan cara membuat paspor online untuk mempermudah pemohon. Apa saja yang harus disiapkan untuk membuat paspor online?

Sama halnya dengan pengajuan paspor biasa, kamu tentu saja wajib menyiapkan kelengkapan berkas. Berkas-berkas atau dokumen yang dibutuhkan tidak jauh berbeda dengan pengajuan paspor biasa.

Setelah menyiapkan berkas, kamu bisa langsung mengakses website http://www.imigrasi.go.id. Perlu diperhatikan, terdapat dua jenis paspor perorangan yakni jenis paspor 48 Halaman dan paspor 24 Halaman. Untuk paspor dengan jumlah halaman lebih sedikit atau 24 halaman, diperuntukkan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Jadi, kamu bisa sesuaikan dengan kebutuhan kamu.

Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan yaitu jumlah suku kata pada namamu. Berdasarkan pengalaman, kamu bisa menambahkan jumlah suku kata namamu jika kurang dari tiga kata. Tambahan nama bisa berasal dari nama ayahmu atau kakekmu. Mungkin itu sedikit tricky, tapi hal tersebut bisa berguna ketika kamu ingin pergi untuk keperluan umroh atau haji yang mewajibkan mencantumkan tiga suku nama pada paspor.

Selanjutnya, setelah kamu selesai mengisi lengkap formulir permohonan dan menyertakan alamat email, kamu akan menerima email informasi pembayaran.

Sumber: