Apa saja unsur-unsur tindak Pidana Kekerasan?

Apa saja unsur-unsur tindak Pidana Kekerasan ?
Apa saja unsur-unsur tindak Pidana Kekerasan ?

Untuk mengetahui unsur-unsur yang harus dipenuhi oleh seorang pelaku agar pelaku tersebut dapat dinyatakan terbukti secara sah telah memenuhi semua unsur yang terdapat dalam rumusan tindak pidan seperti yang diatur dalam pasal 170 ayat (1) KUHP, mau tidak mau orang harus menjabarkan tindak pidana yang di atur dalam pasal 170 ayat (1) KUHP tersebut kedalam unsur-unsurnya. Unsur-unsur dari tindak pidana yang diatur dalam pasal 170 ayat (1) KUHP itu tidak terlalu banyak dan hanya terdiri dari beberapa unsur objektif, masing-masing di antaranya sebagai berikut:

  • Mereka,

  • Yang secara terbuka,

  • Dengan tenaga-tenaga yang dipersatukan atau secara bersama- sama,

  • Melakukan kekerasan,

  • Terhadap orang-orang atau barang-barang.

Dari rumusan yang diatur dalam pasal 170 ayat (1) KUHP diatas, kiranya dapat diketahui, bahwa yang dilarang oleh undang-undang itu adalah perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang-orang dan barang- barang yang dilakukan secara bersama-sama.
Unsur objektif pertama dari tindak pidana yang diatur dalam pasal 170 ayat (1) KUHP tersebut diatas ialah “mereka”. Hal ini berarti bahwa yang dapat dijatuhi pidana sesuai dengan ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 170 ayat (1) KUHP itu adalah orang banyak, artinya orang- orang yang turut ambil bagian dalam tindak kekerasan terhadap orang- orang atau barang-barang yang dilakukan secara terbuka dan secara bersama-sama. Akan tetapi, hal ini tidak berarti bahwa senua orang yang ikut serta dalam kerusuhan seperti itu menjadi dapat dipidana. Yang dapat dipidana hanyalah mereka yang secara nyata telah turut melakukan sendiri perbuatan itu.

Menurut Simons, karena pasal 170 ayat (1) KUHP itu telah tidak memberikan sesuatu pembatasan tentang arti dari kata openlijk geweld atau kekerasan yang dilakukan secara terbuka itu sendiri, maka setiap kekerasan yang dilakukan secara terbuka dan dilakukan secara bersama- sama dengan orang banyak, dapat dimasukkan kedalam pengertiannya. Beliau juga berpendapat bahwa yang dapat dimasukkan kedalam pengertian openlijk geweld menurut pasal 170 ayat (1) KUHP itu hanyalah kekerasan-kekerasan yang menggangu ketertiban umum, dengan alasan bahwa persyaratan tersebut dapat diketahui dari adanya kata openlijk atau secara terbuka didalam rumusan pasal 170 ayat (1) KUHP. Sementara itu dilain pihak Van Hamel telah bermaksud untuk membatasi pengertian dari kata kekerasan tersebut berdasarkan kenyataan bahwa perbuatan itu harus di lakukan secara openlijk geweld atau kekerasan secara terbuka itu hanyalah dapat dilihat oleh setiap orang.

Unsur lainnya yang terdapat dalam rumusan pasal 170 ayat (1) yaitu mengenai kata secara bersama-sama ataupun lebih tepatnya disebut secara beramai-ramai. Van Hamel mengatakan bahwa pada tindakan yang dilakukan secara bersama-sama pun orang dapat mensyaratkan hal yang sama, akan tetapi disamping hal tersebut orang juga perlu mensyaratkan adanya suatu bewuste samunewerking atau suatu kesadaran pada diri para pelaku bahwa mereka itu melakukan suatu kerjama sama.

Unsur objektif terakhir dari tindak pidana yang diatur dalam rumusan pasal 170 ayat (1) yaitu tegen personen of goederen atau terhadap orang- orang atau barang-barang, artinya kekerasan yang dilakukan oleh beberapa orang secara terbuka dan secara bersama-sama itu harus ditujukan terhadap orang-orang atau barang-barang.

Kemudian tindak pidana yang diatur dalam rumusan pasal 170 ayat (2) KUHP yang menentukan bahwa orang yang bersalah dipidana penjara selama-lamanya tujuh tahun jika:

  • Ia dengan sengaja menghancurkan barang-barang atau

  • Kekerasan yang ia lakukan itu menyebabkan suatu luka pada tubuh.

Ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 170 ayat (2) angka 1 KUHP tersebut, hanya ingin mengatakan bahwa jika seseorang yang telah turut serta dalam tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan orang lain secara terbuka terhadap orang-orang atau terhadap barang-barang seperti dimaksudkan dalam pasal 170 ayat (1) KUHP ternyata dengan sengaja telah menghancurkan barang-barang milik orang lain, atau jika kekerasan yang ia lakkan itu ternyata telah menyebabkan orang lain mendapat luka pada tubuhnya maka ia dapat dipidana penjara dengan pidana selama-lamanya tujuh tahun.

Kemudian pada pasal 170 ayat (2) angka 2 KUHP menentukan bahwa orang yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama- lamanya Sembilan tahun jika kekerasan yang ia lakukan itu menyebabkan luka berat pada tubuh orang lain. Kata-kata menyebabkan luka berat pada tubuh orang lain dalam pasal 170 ayat (2) angka 2 KUHP tersebut juga merupakan suatu keadaan yang memberatkan pidana, hingga sesuai dengan ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 158 KUHP, keadaan tersebut hanya berlaku bagi pelakunya sendiri atau bagi orang yang telah membantu dalam melakukan tindak pidananya.58

Kemudian yang selanjutnya mengenai ketentuan yang diatur dalam pasal 170 ayat (2) angka 3 KUHP menentukan bahwa orang yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selam-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan yang ia lakukan itu menyebabkan kematian. Ketentuan pasal 170 ayat (2) angka 3 tersebut hanya ingin mengatakan bahwa jika seseorang yang turut serta dalam tindak kekerasan yang dilakkan secara terbuka bersama-sama dengan orang-orang lain terhadap orang-orang atau barang sesuai dengan ketentuan dalam pasal 170 ayat (1) KUHP itu ternyata telah menyebabkan kematian, maka ia dapat dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama-lamnya dua belas tahun.

Setelah memperhatikan hal diatas maka penulis berpendapat bahwa tindakan kekerasan antara mahasiswa tersebut dapat ditarik kedalam rumusan hukum pidana karena memenuhi unsur-unsur untuk dinyatakan sebagai suatu tindak pidana sehingga harus dilakukan penanggulangan agar kasus tersebut dapat diminimalisir demi terciptanya ketertiban umum dalam dunia mahasiswa maupun masyarakat umum.