Apa saja unsur koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992?

Definisi koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992, adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.

berdasarkan definisi koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 di atas, dapat diketahui bahwa unsur-unsur koperasi adalah

  1. badan usaha,
  2. adanya anggota baik orang-orang atau badan hukum,
  3. kegiatan berdasarkan prinsip koperasi,
  4. gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.
Referensi

Indrastuti. 2009. Ekonomi 3: Ekonomi dan Kehidupan. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.