Apa saja tujuan sebuah partai politik ?

Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilu.

Apa saja tujuan sebuah partai politik ?

Tujuan umum partai politik adalah :

  • Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.

  • Mengembangkan kehidupan demokrasi Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan RI.

  • Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan khusus partai politik adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, pada Pasal 10, tujuan dari partai politik adalah sebagai berikut,

Tujuan umum Partai Politik adalah:

  • mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
    Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  • menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  • mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung
    tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

  • mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan khusus Partai Politik adalah:

  • meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka
    penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;

  • memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
    dan bernegara; dan

  • membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
    dan bernegara.

Konsep partai Politik


Menurut Epstein (Gatara, 2009: 191), mengatakan bahwa partai politik adalah setiap kelompok-kelompok, meskipun terorganisasi secara sederhana, yang bertujuan mendapatkan jabatan publik dalam pemerintahan, dengan identitas tertentu.

Partai politik sangat berperan andil mengingat wakil-wakil masyarakat yang menduduki jabatan pemerintahan baik di eksekutif maupun legislatif merupakan anggota partai politik. Disebutkan oleh Epstein diatas tentang konsep defisini sebuah partai politik merupakan kelompok-kelompok yang secara sederhana memiliki fungsi struktural yang terorganisir yang mempunyai tujuan untuk merebut kekuasaan dalam jabatan pemerintahan yang sesuai dengan tujuan partai politik nya masing-masing.

Berwujud kelompok dalam hal ini ialah tentu saja tiap kelompok menunjukan identitas nya dengan membangun karakter yang kuat dan diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat, kemudian yang dikatakan bahwa terorganisir secara sederhana merupakan dalam organisasinya tiap anggota jelas melakukan hal-hal yang diperintahkan sesuai dengan mandat yang sudah ditetapkan agar tercapainya tujuan-tujuan partai dan konsep akan partai politik yang selanjutnya ialah pengakuan masyarakat akan hak- hak pengorganisasian serta mengembangkan diri mereka, dan konsep yang terakhir yaitu dimana inti dari aktivitas partai politik ialah selaku penyeleksi kandidat dari kader partai itu sendiri tentunya untuk memperoleh jabatan pemerintahan atau jabatan publik.

Menurut UU Republik Indonesia No. 2 tahun 2008 tentang partai politik, partai politik adalah organisasi politik yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pembentukan partai politik menurut konstitusi yang telah ada, yakni UU No 2 tahun 2008 menjelaskan adanya persaaman beberapa orang maupun beberapa kelompok yang dengan rasa sukarela membentuk suatu wadah yang dinamakan partai politik dengan tujuan dan fungsi dan ideologi yang jelas yang berkaitan erat pada karakterisitik bangsa Indonesia. Berdasarkan beberapa pendapat diatas, peneliti menyimpulkan bahwa konsep partai politik adalah suatu wadah yang terdiri dari beberapa orang maupun kelompok yang memiliki tujuan untuk memperebutkan kekuasaan di sektor pemerintahan.

Fungsi dan Peran Partai Politik


Gaffar dan Amal (Efriza, 2012: 226) mengemukakan bahwa parpol mempunyai peranan yaitu 1) pendidikan politik 2) sebagai sumber rekrutmen para pemimpin bangsa guna mengisi berbagai macam posisi dalam kehidupan bernegara 3) sebagai lembaga yang berusaha mewakili kepentingan masyarakat, dan 4) sebagai penghubung antara penguasa dan rakyat.

Proses pendidikan politik merupakan upaya yang dilakukan oleh partai politik dalam membentuk dan menghimbau masyarakat untuk mengerti dinamika politik yang terjadi dan memberikan respon melaui tindakan-tindakan yang sesuai sehingga terjadilah demokrasi sejati dimana tiap masyarakat benar-benar menggunakan hak pilihnya secara rasional tanpa adanya doktrin maupun pengaruh dari orang lain maupun kelompok kepentingan.

Selanjutnya, di dalam prosesnya partai politik juga memiliki peran dalam perekrutan kader-kader partai maupun calon yang akan diusungkan, dalam proses pengkaderan tiap partai politik memiliki cara yang berbeda-beda, dan biasanya dalam perekrutan partai akan mencari kader yang memiliki ideologi yang sama terhadap partainya guna tercapai tujuan partai tersebut. Karena kader partai tersebut akan menduduki sektor pemerintahan maupun sektor politik itu sendiri.

Salah satu peran dari partai adalah sebagai lembaga yang menghubungkan antara pemerintahan dengan masyarakat yang diharapkan dapat dijadikan alat penghubung, partai politik di berikan amanah untuk menampung aspirasi rakyat dan diteruskan ke perwakilan pemerintah yang berwenang. Peran yang terakhir menurut Gaffar dan Amal ialah sebagai penghubung antara penguasa dan rakyat, di poin yang terakhir ini peneliti menyimpulkan tidak jauh berbeda terhadap poin yang ketiga yaitu sebagai lembaga perwakilan aspirasi rakyat, namun disini lebih di khususkan kembali dengan hubungan ini langusng ke dari masyarakat ke tokoh pemerintahannya. Dengan adanya partai politik diharapkan dapat mendekatkan secara personal antara masyarakat dengan penguasa.

Tujuan Partai Politik


Secara garis besar tujuan dari partai politik yang satu dengan partai politik yang lainnya sama, yaitu untuk memperoleh dan merebut kekuasaan yang didalam konteks ini merupakan kekuasaan pemerintahan, seperti jabatan-jabatan baik di legislatif maupun eksekutif, namun secara khusus, partai politik juga memiliki tujuan yang berbeda yang bisa kita lihat dari kegiatan-kegiatan yang partai itu lakukan. Kantaprawira (Efriza, 2012) menjelaskan tujuan dari partai politik yaitu berpartisipasi dalam sektor pemerintahan, berusaha melakukan pengawasan, berperan untuk memadu tuntutan-tuntutan yang masih mentah.

Penjelasan dari berpartisipasi dalam sektor pemerintahan disini bisa dilihat dari partai politik yang berusaha memasukan orang-orangnya ke dalam sektor pemerintahan dan menjadi pejabat pemerintah sehingga partai dapat turut andil dalam menentukan keputusan politik yang akan dijadikan kebijakan di pemerintahan. Berusaha melakukan pengawasan merupakan tujuan dari partai politik, partai politik dapat mengawasi tindakan pemerintah, kita kenal dengan istilah partai yang berkoalisi, partai politik yang berkoalisi akan ikut serta dan turut andil dalam pembuatan kebijakan, sedangkan partai politik yang tidak duduk di sektor pemerintahan dapat menjadi partai oposisi yang akan mengawasi kegiatan partai koalisi dalam penyelenggarannya. Berperan secara memadu, yaitu tentang tuntutan-tuntutan yang masih mentah, dalam arti masih belum di proses secara lebih lanjut dan mendetail dan tugas partai politik lah yang merancang isu-isu politik yang dapat dicerna dan diterima oleh masyarakat luas.

Dalam literatur ilmu politik, partai politik menjalankan beberapa fungsi. Di antara beberapa fungsi tersebut menurut R. Wiyono (1982) adalah sebagai berikut :

  • Pendidikan Politik ( Political Education )

    Pendidikan Politik yang dijalankan oleh organisasi kekuatan sosial politik untuk anggota masyarakat, terutama adalah pendidikan mengenai asas, tujuan dan program dari organisasi kekuatan sosial politik yang bersangkutan. Maksud pendidikan politik ini adalah untuk memberikan pengetahuan tentang hak dan kewajiban politik dari anggota masyarakat, sehingga dengan demikian anggota masyarakat tersebut dapat berpartisipasi penuh dalam rangka untuk mencapai tujuan politik.

  • Sosialisasi Politik ( Political Socialization )

    Setiap organisasi kekuatan sosial politik sudah tentu mempunyai asas, tujuan dan program, sebagai identitas daripada organisasi. Asas, tujuan, dan program ini oleh setiap organisasi kekuatan sosial politik diusahakan untuk diterapkan dalam masyarakat, artinya agar anggota masyarakat berpikir dan berbuat sesuai asas, tujuan, dan program dari organisasi kekuatan sosial politik yang bersangkutan, sebab justru asas, tujuan, dan program tersebut adalah kehendak dari masyarakat yang harus direalisasikan. Usaha sosialisasi politik ini biasanya dilakukan bersama-sama pendidikan politik.

    Menurut Budiardjo (1983), sosialisasi politik diartikan sebagai proses melalui mana seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik, yang umumnya berlaku dalam masyarakat di mana ia berada. Biasanya proses sosialisasi berjalan secara berangsur-angsur dari masa kanak-kanak sampai dewasa. Di samping itu sosialisasi politik juga mencakup proses melalui mana masyarakat menyampaikan norma-norma dan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya.

  • Seleksi Politik ( Political Selection )

    Yang dimaksud seleksi politik ( political selection ) adalah mengadakan pemilihan pemimpin atau calon pemimpin untuk masyarakat yang bersangkutan. Tentunya pemimpin atau calon yang dikehendaki adalah mereka yang dapat menghayati aspirasi dan harapan dari yang dipimpin serta dapat mengarahkan untuk mencapai tujuan yang diharapkan.

    Berkaitan dengan seleksi politik adalah rekruitmen politik. Fungsi rekruitmen menurut Budiardjo (1983) adalah bermaksud untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai. Dengan demikian partai turut memperluas partisipasi politik. Caranya ialah melalui kontak pribadi, persuasi dan lain-lain. Juga diusahakan untuk menarik golongan muda untuk dididik menjadi kader-kader yang di masa mendatang akan mengganti pimpinan lama.

  • Pemaduan Politik ( Political Aggregation )

    Dalam setiap masyarakat terdapat sejumlah persoalan-persoalan politik yang memerlukan pemecahan, dan untuk memecahkan persoalan-persoalan itu diperlukan pemikiran-pemikiran politik. Agar supaya tidak terjadi salah pengertian dan menimbulkan perpecahan, maka perlu adanya pemaduan pemikiran-pemikiran politik.

    Pemaduan pemikiran politik di samping yang terdapat dalam masyarakat, juga perlu diusahakan pemaduan di antara pemimpin-pemimpin politik, sebab jika tidak organisasi kekuatan sosial politik dapat menimbulkan perpecahan, yang tentunya berakibat lebih lanjut dengan adanya perpecahan dalam masyarakat. Di sinilah pentingnya fungsi organisasi kekuatan politik melaksanakan pemaduan politik.

    Menurut Budiardjo (1983), salah satu tugas dari partai politik adalah menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyrakat berkurang. Dalam masyarakat modern yang begitu luas, pendapat dan aspirasi seseorang atau suatu kelompok akan hilang tak berbekas seperti suara di padang pasir, apabila tidak ditampung dan digabung dengan pendapat dan aspirasi orang lain yang senada. Proses ini dinamakan “penggabungan kepentingan” ( interest aggregation ). Sesudah digabung, pendapat dan aspirasi ini diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang teratur. Proses ini dinamakan “perumusan kepentingan”.

    Semua kegiatan di atas dilakukan oleh partai. Partai politik selanjutnya merumuskan sebagai usul kebijaksanaan. Usul ini dimasukkan dalam program partai untuk diperjuangkan atau disampaikan kepada pemerintah agar dijadikan kebijaksanaan umum ( public policy ). Dengan demikian tuntutan dan kepentingan masyarakat disampaikan kepada pemerintah melalui partai politik.

  • Memperjuangkan Kepentingan Politik ( Interest Articulation )

    Pembentukan setiap organisasi kekuatan sosial politik adalah bukan merupakan tujuan, tetapi merupakan alat untuk mencapai atau memperjuangkan tujuan politik yang berupa kepentingan politik dari masyarakat. Sebagai alat berarti harus ada kegunaan untuk kehidupan masyarakat.

    Fungsi memperjuangkan kepentingan politik ini, haruslah dilakukan bersama dengan fungsi pemaduan politik, sebab jika tidak dilakukan bersama-sama akan terdapat bermacam-macam cara untuk memperjuangkan kepentingan politik dari suatu masyarakat, yang akibatnya mungkin kepentingan politik tersebut tidak akan atau lamban dicapai dan ini jelas merugikan masyarakat.

  • Komunikasi Politik ( Political Communication )

    Melalui organisasi kekuatan sosial politik terdapat komunikasi atau hubungan timbal balik antara pemikiran politik yang terdapat dalam masyarakat dengan pemikiran politik dari pemimpin-pemimpin organisasi kekuatan sosial politik. Komunikasi tersebut dimaksudkan agar terjadi change of ideas yang dirasa bermanfaat bagi kedua belah pihak.

    Dalam hubungan dengan komunikasi politik tersebut, Budiardjo (1983) mengemuka-kan bahwa partai politik berfungsi untuk memperbincangkan dan menyebarluaskan rencana-rencana dan kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah. Dengan demikian terjadi arus informasi serta dialog dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas, di mana partai politik memainkan peranan sebagai penghubung antara yang memerintah dan yang diperintah, antara pemerintah dan warga masyarakat. Dalam menjalankan fungsi ini partai politik sering disebut sebagai perantara ( broker ) dalam suatu bursa ide-ide ( clearing house of ideas ). Kadang-kadang juga dikatakan bahwa partai politik bagi pemerintah bertindak sebagai alat pendengar, sedangkan bagi warga masyarakat sebagai pengeras suara.

  • Pengawasan Politik ( Political Control )

    Suatu pemerintahan negara dibentuk adalah dengan maksud untuk kepentingan masyarakat, sehingga segala tindak tanduk dari pemerintah negara haruslah diarahkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat tersebut. Agar maksud ini tercapai, maka segala tindak tanduk dari pemerintah negara harus diawasi jangan sampai menyeleweng dari maksud semula. Untuk mengawasi segala tindak tanduk dari pemerintah negara ini adalah menjadi tanggung jawab dan dijalankan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung oleh organisasi politik.