Apa saja tujuan diberlakukannya pajak di suatu negara?

tax

Perpajakan telah menjadi pokok di setiap pemilihan presiden sejak tahun 1980-an. Perpajakan telah menjadi salah satu topik terhangat dan kontroversial dalam kebijakan ekonomi.

Ekonom yang mengkhususkan diri di bidang keuangan publik telah lama menyebutkan empat tujuan dari kebijakan pajak, yaitu: kesederhanaan, efisiensi, keadilan, dan kecukupan pendapatan. Sementara tujuan tersebut diterima secara luas, mereka sering konflik. Kesederhanaan berarti bahwa kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum oleh otoritas pendapatan harus semudah mungkin. Selanjutnya, kewajiban pajak utama harus yakin. Pajak yang jumlahnya mudah dimanipulasi melalui keputusan di pasar swasta dapat menyebabkan kompleksitas yang luar biasa bagi pembayar pajak, yang mencoba untuk mengurangi utang mereka, dan bagi otoritas pendapatan yang mencoba untuk mempertahankan penerimaan pemerintah.

Efisiensi berarti bahwa pajak mengganggu sesedikit mungkin dalam pilihan orang membuat di pasar swasta. Hukum pajak seharusnya tidak mendorong pengusaha untuk berinvestasi di real estate, bukan penelitian dan pengembangan atau sebaliknya. Selanjutnya, kebijakan pajak harus sesedikit mungkin mencegah kerja atau investasi, sebagai lawan konsumsi. Isu efisiensi timbul dari kenyataan bahwa pajak selalu mempengaruhi perilaku. Berat suatu kegiatan (misalnya mencari nafkah) sama dengan kenaikan harga. Sistem pajak yang paling efisien mungkin adalah salah satu yang sedikit orang berpenghasilan rendah ingin. Bahwa pajak superefisien adalah pajak kepala, di mana semua individu dikenakan pajak dalam jumlah yang sama, terlepas dari pendapatan atau karakteristik individu lainnya. Pajak kepala tidak akan mengurangi insentif untuk bekerja, menabung, atau berinvestasi.

Keadilan, bagi kebanyakan orang, mengharuskan wajib pajak sama terletak membayar pajak yang sama dan bahwa wajib pajak yang baik adalah memnbayar pajak lebih. Meskipun tujuan ini tampak cukup jelas, namun keadilan dipandang dari banyak kacamata yang melihatnya. Ada sedikit kesepakatan tentang bagaimana untuk menilai apakah dua wajib pajak terletak adil. Misalnya, salah satu wajib pajak mungkin menerima penghasilan dari bekerja, sementara yang lain menerima pendapatan yang sama dari kekayaan warisan. Kebanyakan orang percaya bahwa wajib pajak berpenghasilan lebih tinggi membayar tidak hanya lebih, tetapi juga secara proporsional lebih. Namun, minoritas yang signifikan mengambil posisi bahwa tarif pajak yang harus rata, dengan semua orang membayar proporsi yang sama dari penghasilan kena pajak mereka.

Kecukupan pendapatan mungkin tampaknya menjadi kriteria yang cukup jelas dari kebijakan pajak. Namun, anggaran pemerintah federal telah pergi dari defisit yang sangat besar untuk surplus yang cukup besar, dan kembali lagi, hanya dalam sepuluh tahun. Ekonom yang percaya bahwa pajak penghasilan sangat mengurangi insentif untuk bekerja atau menyimpan, dan ekonom yang percaya bahwa keluarga yang khas sudah tidak adil terbebani oleh pajak yang berat, mungkin menolak kenaikan pajak yang akan memindahkan anggaran federal menuju keseimbangan. Konflik seperti antara tujuan kebijakan adalah kendala konstan pada pembuatan kebijakan pajak.

Referensi

Ismail Zainuddin, Priyono. 2012. Teori Ekonomi. Surabaya: Dharma Ilmu.

Secara umum tujuan yang dapat dicapai dari diberlakukannya pajak adalah untuk mencapai kondisi meningkatnya ekonomi suatu negara yaitu :

  • untuk membatasi konsumsi dan dengan demikian mentransfer sumber dari konsumsi ke investasi.
  • untuk mendorong tabungan dan menanam modal.
  • untuk mentransfer sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi pemerintah.
  • untuk memodifikasi pola investasi.
  • untuk mengurangi ketimpangan ekonomi, dan
  • untuk memobilisasi surplus ekonomi.

Untuk mencapai tujuan, pemerintah perlu memegang asas-asas pemungutan dalam memilih alternatif pemungutannya, sehingga didapat keserasian pemungutan pajak dengan tujuan dan asas yang masih diperlukan.

Asas-asas pemungutan pajak yang dituliskan oleh Adam Smith dalam bukunya yang kemudian dikenal dengan nama The Four Cannons atau The Four Maxims (Suandy, 2005)adalah sebagai berikut:

  1. Equality

    Pembebanan pajak di antara subjek pajak hendaknya seimbang dengan kemampuannya, yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya di bawah perlindungan pemerintah. Dalam hal equity ini tidak diperbolehkan suatu negara mengadakan diskriminasi di antara sesama Wajib Pajak. Dalam keadaan yang sama Wajib Pajak harus diperlakukan sama dan dalam keadaan berbeda Wajib Pajak harus diperlakukan berbeda.

  2. Certainty

    Pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak harus jelas dan tidak mengenal kompromi (not arbitrary ). Dalam asas ini kepastian hukum yang diutamakan adalah mengenai subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, dan ketentuan mengenai pembayarannya.

  3. Convenience of Payment

    Pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi Wajib Pajak, yaitu pada saat sedekat-dekatnya dengan saat diterimanya penghasilan/keuntungan yang dikenakan pajak.

  4. Economic of Collections

    Pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat (seefisien) mungkin, jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih besar dari penerimaan pajak itu sendiri. Karena tidak ada artinya pemungutan pajak kalau biaya yang dikeluarkan lebih besar dari penerimaan pajak yang akan diperoleh.

Dengan demikian dapat diketahui bahwa pada dasarnya pajak diorientasikan kepada kesenangan dan pelaksanaan yang tidak memberatkan bagi masyarakat dan kepastian hukum sehingga dengan hal tersebut tidak menjadikan masyarakat secara sadar dan sukarela untuk membayar jumlah pajak yang terhutang.

Dalam pembuatan peraturan pajak daerah, harus didasarkan pada pemungutan pajak secara umum yaitu demi meningkatkan kesejahteraan umum. Untuk meningkatkan kesejahtaraan umum tidak hanya memasukkan uang sebanyak-banyaknya kekas negara saja, tetapi juga harus mempunyai sifat mengatur untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. Pemasukan uang demi meningkatkan kesejahtaraan umum perlu ditingkatkan lagi serta pemungutannya harus berdasarkan dan dilaksanakan menurut norma-norma yang berlaku. Pajak dilihat dari fungsinya menurut Suandy (2005) mempunyai dua fungsi:

  1. Fungsi Budgetair /Finansial

    Pajak berfungsi budgetair /finansial yaitu memasukkan uang sebanyak- banyaknya ke kas negara, dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.

  2. Fungsi Regulerend /Fungsi Mengatur

    Pada fungsi regulerend /fungsi mengatur pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur baik masyarakat di bidang ekonomi, sosial maupun politik dengan tujuan tertentu.

Berdasarkan kedua jenis fungsi pajak tersebut diatas, dapat dipahami atau dimengerti bahwa fungsi budgetair pajak dikaitkan dengan anggaran pendapatan dan belanja negara umumnya dan anggaran pendapatan daerah pada khususnya yang dimaksud untuk mengisi kas negara atau daerah sebanyak-banyaknya dalam rangka pembiayaan pengeluaran rutin pemerintah pusat atau daerah.