Apa saja tugas, wewenang dan hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ?

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), umumnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

Apa saja tugas, wewenang dan hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ?

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia disingkat DPR-RI atau DPR adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakya. Dewan Perwakilan Rakyat terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.

Pasca amandemen UUD 1945, terjadi pergeseran kekuasaan anatar Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam fungsi legislasi yang sebelumnya menjadi kekuasaan presiden, maka setelah amandemen UUD 1945 fungsi legislasi berpindah menjadi kekuasaan DPR sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Amandemen UUD 1945 bahwa, Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Pasal 20 bahwa, Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Perubahan pasal ini memindahkan titik berat kekuasaan
legislasi nasional yang semula ditangan presiden, beralih ketangan DPR.

Tugas DPR


Amandemen UUD 1945 BAB VII Pasal 20A ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a-c UU. No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) bahwa DPR mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • legislasi;
  • fungsi anggaran
  • fungsi pengawasan.

Ketiga fungsi tersebut dijaalnkan dalam kerangka representasi rakyat, dan melaksanakan politik luar negri sesusai dengan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud dengan ketiga fungsi tersebut adalah:

  1. Fungsi legislasi yaitu fungsi untuk membentuk Undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Rancanan Undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.

  2. Fungsi anggaran yaitu fungsi untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.

  3. Fungsi pengawasan yaitu fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.155

Wewenang DPR


Dalam melaksanakan ketiga fungsi tersebut Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;

  2. memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang;

  3. membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden;

    • memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang- undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

    • membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden;

    • membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;

    • memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain;

    • memberikan persetujuan atas perjanjian internasional tertentu yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang- undang;

    • memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi;

    • memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain;

    • memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD;

    • memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;

    • memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden; dan

    • memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden.

Tugas DPR


Dewan Perwakilan Rakyat selain mempunyai wewenang juga mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :

  1. menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi nasional;

  2. menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang- undang;

  3. menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;

  4. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah;

  5. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK;

  6. memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara;

  7. menyerap, menghimpun, menampung, dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat; dan

  8. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-undang.

Dalam melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, DPR memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran yang dituangkan ke dalam program dan kegiatan disampaikan kepada Presiden untuk dibahas bersama DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam menyusun program dan kegiatan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi kebutuhannya, DPR dapat menyusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada Presiden untuk dibahas bersama. Anggaran DPR dikelola oleh Sekretariat Jenderal DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. DPR menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran DPR dalam peraturan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak DPR


Dewan Perwakilan Rakyat dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR. Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi panggilan DPR. Pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.

  • Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pasal 79 ayat (2) UU. No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

  • Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 79 Ayat (3) UU. No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD.

  • Hak menyatakan pendapat sebagaimana adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

    • kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;

    • tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau

    • dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 79 Ayat (4) UU. No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD.

Dalam hal badan hukum dan/atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Selain itu, DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memberikan rekomendasi kepada pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk melalui mekanisme rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, rapat panitia khusus, rapat panitia kerja, rapat tim pengawas, atau rapat tim lain yang dibentuk oleh DPR demi kepentingan bangsa dan negara. Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk wajib menindaklanjuti rekomendasi DPR.