Apa saja Tugas Umum Perwakilan Diplomatik?

tugas umum perwakilan diplomatik

Apa saja yang menjadi tugas umum dari perwakilan diplomatik RI?

1 Like

Tugas umum seorang perwakilan diplomatik adalah mencakup hal-hal berikut :

1. Representasi, perwakilan diplomatik mewakili kebijakan politik pemerintah negaranya dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan denganpemerintah negara penerima.

2. Negoisasi, untuk mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara dimana ia diakreditasi maupun dengan negara lain.

3. Observasi, yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerimayang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.

4. Proteksi, melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.

5. Relasi, untuk meningkatkan hubungan persahabatan antar negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri, Pasal 19. Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban:

  1. Memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri.

  2. Memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang- undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.