Apa saja tugas seorang jaksa?

juctice

Apa saja yang menjadi tugas dan kewajiban seorang jaksa?

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”), jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Tugas dan kewenangan jaksa dalam bidang pidana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU Kejaksaan antara lain :

  • melakukan penuntutan;
  • melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
  • melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
  • melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Jadi, tugas dan kewenangan jaksa adalah sebagai penuntut umum dan pelaksana (eksekutor) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana. Untuk perkara perdata, pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah juru sita dan panitera dipimpin oleh ketua pengadilan (lihat Pasal 54 ayat [2] UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).

Referensi

hukumonline.com

Penjelasan dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang ini dijelaskan bahwa Kejaksaan adalah satu-satunya lembaga pemerintahan pelaksanaan kekuasaan negara yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang penuntutan dalam penegakan hukum dan keadilan di lingkungan peradilan umum. Kemudian Penjelasan Pasal 2 Ayat 2 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisah-pisahkan” adalah landasan pelaksaan tugas dan wewenangnya di bidang penuntutan yang bertujuan memelihara kesatuan kebijakan di bidang penuntutan, sehingga dapat menampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku, dan tata kerja kejaksaan. Oleh karena itu, kegiatan penuntutan di pengadilan oleh Kejaksaan tidak akan berhenti hanya karena jaksa yang semula bertugas berhalangan. Dalam hal demikian, tugas penuntutan oleh Kejaksaan akan tetap dilakukan sekalipun oleh Jaksa Pengganti.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 1 Ayat 1 menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia selanjutnya disebut Kejaksaan, ialah alat negara penegak hukum yang terutama bertugas sebagai Penuntut Umum. Dalam Ayat 2 menyebutkan bahwa Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya selalu menjunjung tinggi hak-hak asasi rakyat dan hukum negara. Pasal 3 menetapkan bahwa bahwa Kejaksaan adalah satu dan tak dapat dipisah-pisahkan

Pada Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia ditentukan bahwa Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun, yakni dilaksanakan secara merdeka terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Di dalam Pasai 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa :

  • Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Penuntut umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Ketentuan di atas memberi pengertian bahwa penuntut umum harus seorang Jaksa. Dan tugas Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Sebagaimana juga disebutkan dalam Pasal 13 KUHAP bahwa penuntut umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Secara garis besar setelah berlakunya, KUHAP, tugas Jaksa adalah :

  • Sebagai penuntut umum;
  • Pelaksana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
    (eksekutor).

Dalam tugasnya sebagai penuntut umum, Jaksa mempunyai tugas :

  • Melakukan penuntutan.
  • Melaksanakan penetapan hakim.

Dua tugas tersebut dilakukan oleh penuntut umum dalam proses persidangan pidana yang sedang berjalan. Tugas Jaksa sebagai penuntut umum diatur dalam Pasal 13 KUHAP dan dipertegas dalam Pasal 137 KUHAP. Penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadilinya.

Hukum positif yang mengatur mengenai institusi kejaksaan sendiri terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, undang-undang tersebut sering juga disebut sebagai UU Kejaksaan. Lalu apa sih sebenarnya kejaksaan itu sendiri? Apabila kita merujuk kepada ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 2 ayat (1) UU kejaksaan, maka dijelaskan bahwa:

“Kejaksaan Republik Indonesia merupakan suatu lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang yang berlaku” .

Apabila merujuk pada Pasal 1 angka 7 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan bahwa maksud dari penuntutan ialah sebagai berikut:

“Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim disidang pengadilan”

Pengertian tersebut sejalan dengan pengertian yang diberikan oleh Wirjono Prodjodikoro, yang merupakan salah satu tokoh ahli hukum terkemuka di Indonesia. Menurut beliau Penuntutan adalah: “Menuntut seorang terdakwa di muka Hakim Pidana adalah menyerahkan perkara seorang terdakwa dengan berkas perkaranya kepada hakim, dengan permohonan, supaya hakim memeriksa dan kemudian memutuskan perkara pidana itu terhadap terdakwa* ”. Dengan demikian, penuntutan dapat disimpulkan sebagai suatu tindakan penyerahan berkas perkara kepada pengadilan ataupun kepada hakim.

Tugas dan wewenang yang dimiliki oleh kejaksaan sendiri tidaklah terbatas hanya dalam pelaksanaan penuntutan saja, tugas-tugas beserta kewenangan lain yang diemban oleh seorang jaksa sejatinya telah diatur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 (UU Kejaksaan). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa kejaksaan memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

(1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:

  • a. Melakukan penuntutan;
  • b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
  • d. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
  • e. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

(3) Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:

  • a. peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
  • b. pengamanan kebijakan penegakan hukum;
  • c. pengawasan peredaran barang cetakan;
  • d. pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
  • e. pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
  • f. penelitian dan pengembangan hukum serta statistic kriminal.

Maksud dari pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan oleh kejaksaan sendiri ialah, bahwa jaksa memiliki tugas serta kewenangan untuk melaksanakan putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim terhadap seseorang . Jadi setelah suatu putusan sudah berkekuatan hukum tetap maka jaksa ditugaskan untuk melaksanakan putusan yang telah dibuat tersebut, yang pelaksanaan putusan pengadilan oleh jaksa juga termasuk dalam pelaksanaakn hukuman mati dan putusan terhadap barang rampasan yang disita untuk selanjutnya dilelang.

Selain itu dijelaskan pula bahwa jaksa juga mengemban tugas pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat. Pengaturan mengenai pidana bersyarat sendiri terdapat pada Pasal 14a sampai dengan Pasal 14f KUHP, putusan pidana bersyarat juga dikenal sebagai pidana/hukuman percobaan. Putusan pidana bersyarat secara ringkasnya merupakan suatu putusan pidana dengan berbagai syarat-syarat tertentu. Dengan demikian, pidana bersyarat adalah suatu sistem penjatuhan pidana yang diberikan oleh hakim yang pelaksaannya bergantung pada syarat-syarat terntentu atau kondisi tertentu. Sedangkan maksud dari putusan pidana pengawasan menurut Muladi adalah suatu putusan dimana pelaku tindak pidana dengan kriteria tertentu (perbuatan dan keadannya) diputuskan untuk dikembalikan kepada masyarakat dengan pengawasan, bantuan, dukungan dan bimbingan daru pejabat pengawas untuk menjadi manusia yang baik dan berguna bagi masyarakatnya. Lalu makna dari keputusan lepas bersyarat sendiri adalah suatu keputusan yang dikeluarkan oleh menteru yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemasyarakatan.

Di dalam Pasal 30 ayat (1) yang telah diparparkan sebelumnya, juga dijelaskan bahwa kejaksaan memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap suatu tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Maksud dari kata tindak pidana tertentu yang berdasarkan undang-undang sendiri dijelaskan di dalam bagian penjelasan Pasal 30 ayat (1), dinyatakan di dalamnya bahwa kejaksaan juga berwenang untuk melakukan penyidikan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh jaksa tidaklah sebatas dalam ruang lingkup penuntutan, pelaksanaan keputusan ataupun melakukan pegawasan terhadap berbagai putusan. Akan tetapi kejaksaan juga dapat melaksanakan penyidikan dalam tindak pidana tertentu.

Yang terakhir tugas jaksa dalam bidang pidana ialah melakukan pelengkapan berkas-berkas perkara tententu dan melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkannya berkas tersebut ke pengadilan , yang hal ini dikenal dengan istilah pra-penuntutan.

Referensi

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Atjara Pidana di Indonesia, Jakarta: Sumur Bandung, 1967.
Victory Prawira Yan Lepa, “Pidana Pengawasan dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia”, Jurnal Lex Administratum, Vol. 2, No. 3, 2014.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Arti Pidana Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat
This text will be hidden

1 Like