Apa saja tugas dan wewenang presiden menurut undang-undang ?

Negara Indonesia

Presiden merupakan pimpinan lembaga eksekutif indonesia. Presiden di Indonesia menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan.

Apa saja tugas dan wewenang presiden menurut undang-undang ?

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden sebagai kepala negara mempunyai wewenang sebagai berikut:

  • Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat.
  • Mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
  • Menerima duta dari negara lain
  • Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.

Dalam negara yang berbentuk republik itu menganut sistem presidensial, maka presiden berfungsi sebagai kepala negara (head of state) sekaligus juga sebagai kepala pemerintahan (head of government) .

Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

Ismail Suni mengemukakan bahwa kekuasaan umum dari eksekutif, dimana presiden adalah pemimpin eksekutif, adalah berasal dari undang-undang dasar dan undang-undang, yang meliputi:

  1. Kekuasaan administratif (administrative power), yaitu pelaksanaan undang-undang, dan politik administratif. Presiden adalah pimpinan penyelenggaraan administrasi negara tertinggi yang mempunyai lingkup tugas dan wewenang yang sangat luas. Lingkup tugas dan wewenang ini makin meluas sejalan dengan makin meluasnya tugas-tugas dan wewenang negara atau pemerintah, yaitu:

    • Tugas dan wewenang administrasi di bidang keamanan dan ketertiban umum yaitu, memelihara dan menjaga serta menegakkan ketertiban umum dan keamanan. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat dengan tegas menyebutkan bahwa tujuan Indonesia merdeka adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

    • Tugas dan wewenang administrasi negara di bidang pemerintahan, yang dilaksanakan oleh sekretaris negara juga dilaksanakan oleh departemen-departemen dan badan-badan negara serta memberi pelayanan administratif kepada masyarakat.

    • Tugas dan wewenang administrasi negara di bidang pelayanan umum yang lazim disebut sebagai public service. Pelayanan umum ini meliputi penyediaan rumah sakit, jalan, pendidikan, panti sosial, subsidi, dan pemberian izin bidang usaha dan semacamnya.

    • Tugas dan wewenang administrasi negara di bidang penyelenggaraan kesejahteraan umum. Tugas dan wewenang ini sudah tercantum baik di dalam Pembukaan, Batang Tubuh, maupun Penjelasan UUD 1945, yang terdapat berbagai ketentuan dan keterangan mengenai kewajiban negara atau pemerintah untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum, membangun sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang bersendikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  2. Kekuasaan legislatif (legislative power), yaitu Pasal 5, Pasal 20 ayat (2) dan (4), serta Pasal 22 ayat (1) Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 bahwa, Presiden menjadi pelaksana undang-undang sekaligus juga merancang undang-undang dengan persetujuan DPR. Untuk beberapa ketentuan, presiden juga memiliki wewenang untuk mengeluarkan peraturan seperti penetapan Peraturan pemerintah (PP) dan penetapan Peraturan undang- undang (PERPU). Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

  3. Kekuasaan yudikatif (judicial power), Pasal 14 ayat (1-2) UUD 1945 menyatakan, bahwa Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, Kekuasaan ini sering juga disebut dengan kekuasaan preogratif presiden.

  4. Kekuasaan militeris (military power), Pasal 10 UUD 1945 menyatakan, bahwa presiden memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Pasal 11 ayat (1) menyatakan, Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Pasal 12 menyatakan, Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

  5. Kekuasaan diplomatif (diplomatif power), yaitu kekuasaan yang mengenai hubungan luarnegeri. Seperti telah disebutkan di atas, dalam pasal 11 ayat (1) selain menyatakan perang, presiden memiliki wewenang untuk melakukan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Pada Pasal 11 ayat (2) disebutkan, Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang- undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam Pasal 13 ayat (1-3) menyatakan, Presiden mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan menperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Tugas dan Wewenang Presiden sebagai Kepala Negara

Selain kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan sebagaimana disebutkan di atas, presiden juga memiliki kekuasaan sebagai kepala negara yaitu:

  1. Pasal 10 UUD 1945: Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut.

  2. Pasal 11 ayat (1) UUD 1945: Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.

  3. Pasal 11 ayat (2) UUD 1945: Dalam membuat perjanjian lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan DPR.

  4. Pasal 12 UUD 1945: Menyatakan kondisi bahaya, Ketentuan dan akibat kondisi bahaya ditetapkan dengan UU.

  5. Pasal 13 ayat (1) UUD 1945: Mengangkat Duta dan Konsul, Dalam mengangkat Duta, memperhatikan pertimbangan DPR.

  6. Pasal 13 ayat (2) UUD 1945: Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

  7. Pasal 14 ayat (1) UUD 1945: Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

  8. Pasal 14 ayat (2) UUD 1945: Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

  9. Pasal 15 ayat UUD 1945: Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Hukum.

  10. Pasal 16 UUD 1945: Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasehat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dengan UndangUndang.

  11. Pasal 17 ayat (2): Mengangkat dan memberhentikan para menteri.

  12. Pasal 23F ayat (1) UUD 1945: Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah dipilih oleh DPR atas dasar pertimbangan DPD.

  13. Pasal 24A ayat (3) UUD 1945: Menetapkan Calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial dan telah mendapat persetujuan DPR untuk menjadi Hakim Agung.

  14. Pasal 24B ayat (3) UUD 1945: Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

  15. Pasal 24C ayat (3) UUD 1945: Menetapkan dan mengajukan anggota hakim konstitusi.