Apa saja Tolak Ukur Kinerja Lingkungan (Environmental Performance)?

Tolak Ukur Kinerja Lingkungan (Environmental Performance)

Menurut Lanskoski (2000) dalam Setyowati (2009), konsep kinerja lingkungan merujuk pada tingkat kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan.

Apa saja Tolak Ukur Kinerja Lingkungan (Environmental Performance)?

Menurut Lanskoski (2000) dalam Setyowati (2009), konsep kinerja lingkungan merujuk pada tingkat kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan. Tingkat kerusakan lingkungan yang lebih rendah menunjukkan kinerja lingkungan perusahaan yang lebih baik. Begitu pula sebaliknya, semakin tinggi tingkat kerusakan lingkungannya, maka semakin buruk kinerja lingkungan perusahaan tersebut.

Sedangkan Purwanto (2000) menjelaskan bahwa kinerja lingkungan adalah hasil yang dapat diukur dari sistem manajemen lingkungan, yang terkait dengan kontrol aspek-aspek lingkungannya. Sistem manajemen lingkungan adalah suatu bagian dari keseluruhan sistem manajemen yang memiliki standar untuk membuat kebijakan dan tujuan serta objektif sesuai dengan persyaratan hukum dan dampak lingkungan yang signifikan, serta mengidentifikasikan, memahami dan mengendalikan dampak negative perusahaan terhadap lingkungan.

Berdasarkan kerangka kerja Total Environmental Quality Model (TEQM), Hansen & Mowen (2002) menklasifikasikan biaya lingkungan menjadi 4 macam, yaitu biaya pencegahan lingkungan ( environmental prevention cost ), biaya deteksi lingkungan ( environmental detection cost ), biaya kegagalan internal lingkungan ( environmental internal failure cost ), dan biaya kegagalan eksternal lingkungan ( environmental external failure cost ).

Biaya pencegahan lingkungan ( environmental prevention costs ) adalah biaya-biaya untuk aktifitas yang dilakukan untuk mencegah diproduksinya limbah dan/ atau sampah yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Contohnya biaya investasi alat untuk mengontrol polusi dan mengeliminasi pencemaran, investasi teknologi yang memungkinkan dilakukannya recycle product.

Biaya deteksi lingkungan ( environmental detection cost ) adalah biayabiaya untuk aktivitas yang dilakukan untuk menentukan apakah produk, proses, dan aktivitas lainnya di perusahaan telah memenuhi standar lingkungan yang berlaku atau tidak. Standar lingkungan atau prosedur yang diikuti oleh perusahaan didefinisikan dalam tiga cara :

  • Peraturan pemerintah,
  • Standar sukarela (iso14001) yang dikembangkan oleh intenasional standars organization , dan
  • Kebijakan linkungan yang dikembangkanoleh manajemen.

Tolok ukur kinerja lingkungan saat ini paling tidak ada empat macam yang bisa digunakan, yaitu AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), PROPER, ISO (yaitu ISO 14001 untuk system manajemen lingkungan dan ISO 17025 untuk sertifikasi uji lingkungan dari lembaga independen), dan GRI ( Global Reporting Initiative ). GRI merupakan pioneer dalam mengembangkan kerangka kerja pelaporan sustainability yang berisikan laporan ekonomi, lingkungan dan social sebagai pembanding laporan keuangan.

Dalam pembahasan kali ini, indikator kinerja lingkungan yang digunakan adalah PROPER (Pr ogramme for Pollution Control, Evaluation and Rating ) atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan. Peringkat penghargaan PROPER ini hampir menyerupai ISO namun berbeda karena lebih mampu menjelaskan kinerja lingkungan ( environmental performance ) perusahaan dari peringkat yang paling buruk hingga peringkat terbaik. Program ini dikembangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup sejak tahun 2002, yang awalnya dikenal dengan sebutan PROPER PROKASIH (PROPER Program Kali Bersih). Program ini merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangundangan. Penerapan instrument ini merupakan upaya Kementerian Lingkungan Hidup untuk menerapkan sebagian dari prinsip-prinsip good governance (transparansi, berkeadilan, akuntabel, dan pelibatan masyarakat) dalam pengelolaan lingkungan.

Tujuan penerapan instrumen PROPER adalah untuk mendorong peningkatan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui penyebaran informasi kinerja penataan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Peningkatan kinerja penataan dapat terjadi melalui efek insentif dan disinsentif reputasi yang timbul akibat pengumuman peringkat kinerja PROPER kepada public. Para stakeholders akan memberikan apresiasi kepada perusahaan yang berperingkat baik dan akan memberikan tekanan dan atau dorongan kepada perusahaan yang belum berperingkat baik. Sedangkan tujuan dari pelaksanaannya adalah sebagai berikut:

  • Meningkatkan penataan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan.
  • Meningkatkan komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan.
  • Menigkatkan kinerja pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan
  • Meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
  • Mendorong penerapan prinsip reduce, reuse, recycle, dan recovery (4R) dalam pengelolaan limbah.

Pelaksanaan PROPER memiliki beberapa sasaran, yaitu sebagai berikut:

  • Menciptakan lingkungan hidup yang baik.
  • Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
  • Menciptakan ketahanan sumberdaya alam.
  • Mewujudkan iklim dunia usaha yang kondusif dan ramah lingkungan, yang mengedepankan prinsip produksi bersih dan ecoefficiency

Saat ini, penilaian kinerja penaatan difokuskan kepada penilaian penaatan perusahaan dalam aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan pengelolaan limbah B3 serta berbagai kewajiban lainnya yang terkait dengan AMDAL. Sedangan penilaian untuk aspek beyond compliance dilakukan terkait dengan penilaian terhadap upaya-upaya yang telah dilakukan oleh perusahaan dalam penerapan Sistem Manajemen Lingkungan (SML), Konservasi dan Pemanfaatan Sumber daya, serta kegiatan Corporate Social Responsibilty (CSR) termasuk kegiatan Community Development . Mengingat bahwa hasil peringkat PROPER akan dipublikasikan secara terbuka kepada publik dan stakeholder lainnya, maka kinerja lingkungan dikelompokkan kedalam peringkat warna.

Peringkat PROPER dikelompokkan kedalam lima warna peringkat dengan 7 kategori, dimana masing-masing peringkat warna mencerminkan kinerja perusahaan. Kinerja penataaan terbaik adalah peringkat emas dan hijau, kemudian peringkat biru, biru minus, merah, merah minus, dan kinerja lingkungan terburuk adalah peringkat warna hitam. Berdasarkan Peraturan menteri Negara Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2008, kriteria pemeringkatan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Emas

Telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan telah melakukan upaya 3R ( Reduce, Reuse, Recycle ), menerapkan sistem pengelolaan lingkungan yang berkesinambungan, serta melakukan upayaupaya yang berguna bagi kepentingan masyarakat pada jangka panjang.

2. Hijau

Telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan, telah mempunyai sistem pengelolaan lingkungan, mempunyai hubungan yang baik dengan masyarakat, termasuk melakukan upaya 3R ( Reduce, Reuse, Recycle ).

3. Biru

Telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku.

4. Biru minus

Melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi beberapa upaya belum mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

5. Merah

Melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

6. Merah minus

Melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian kecil mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

7. Hitam

Belum melakukan upaya pengelolaan lingkungan berarti, secara sengaja tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan, serta berpotensi mencemari lingkungan

Manfaat penerapan instrumen PROPER antara lain adalah waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk mendorong penataan perusahaan relatif lebih singkat dan murah dibandingkan instrumen penataan lainnya, misalnya penegakkan hukum lingkungan, meningkatkan intensitas dan kualitas komunikasi antara para stakeholder, dan meningkatnya nilai tambah bagi perusahaan yang melakukan pengelolaan lingkungan lebih baik dari yang disyaratkan.

Selama ini program PROPER telah dilakukan sebanyak 5 kali yaitu pada periode 2002/2003, 2003/2004, 2004/2005, 2006/2007, dan 2008/2009. Secara umum pemilihan perusahaan peserta PROPER adalah dengan criteria sebagai berikut:

  • Perusahaan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan.
  • Perusahaan yang mempunyai dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan yang besar.
  • Perusahaan publik yang terdaftar di pasar modal dalam dan luar negeri.
  • Perusahaan yang berorientasi ekspor.

Dengan jumlah peserta yang semakin meningkat di setiap tahunnya, program ini dianggap cukup berhasil dalam melakukan upaya pengelolaan lingkungan. Bahkan PROPER menjadi salah satu bahan studi kasus di Harvard Institute for International Development (HIID) dan diadopsi oleh beberapa negara di dunia, serta telah memperoleh penghargaan Zero Emission Award dari United Nations University di Tokyo.