Apa saja tahap dalam mekanisme APBN?

APBN

Sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 23, keuangan negara merupakan kewenangan pemerintah untuk mengatur rencana penerimaan dan pengeluaran negara serta pengaruh-pengaruhnya terhadap perekonomian negara tersebut. Sementara itu, APBD disusun oleh pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menjalankan pemerintahan daerahnya masing-masing.

Siklus dan mekanisme APBN meliputi beberapa tahap, yaitu:

  • Tahap penyusunan RAPBN oleh pemerintah;

  • Tahap pembahasan dan penetapan RAPBN menjadi APBN dengan Dewan Perwakilan Rakyat;

  • Tahap pelaksanaan APBN;

  • Tahap pengawasan pelaksanaan APBN oleh instansi yang berwenang antara lain Badan Pemeriksa Keuangan; dan

  • Tahap pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

Referensi

Ismawanto. 2009. Ekonomi 2. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.