Sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 23, keuangan negara merupakan kewenangan pemerintah untuk mengatur rencana penerimaan dan pengeluaran negara serta pengaruh-pengaruhnya terhadap perekonomian negara tersebut. Sementara itu, APBD disusun oleh pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menjalankan pemerintahan daerahnya masing-masing.
Siklus dan mekanisme APBN meliputi beberapa tahap, yaitu:
-
Tahap penyusunan RAPBN oleh pemerintah;
-
Tahap pembahasan dan penetapan RAPBN menjadi APBN dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
-
Tahap pelaksanaan APBN;
-
Tahap pengawasan pelaksanaan APBN oleh instansi yang berwenang antara lain Badan Pemeriksa Keuangan; dan
-
Tahap pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Referensi
Ismawanto. 2009. Ekonomi 2. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.