Tahukah kamu apa saja syarat tertib hukum Indonesia?
- Adanya kesatuan subjek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu pemerintah Republik Indonesia.
- Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar daripada keseluruhan peraturanperaturan hukum. Hal ini terpenuhi oleh adanya dasar filsafat Pancasila.
- Adanya kesatuan daerah di mana keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu yang berlaku, terpenuhi oleh penyebutan ”seluruh tumpah darah Indonesia”.
- Adanya kesatuan waktu di mana keseluruhan peraturan-peraturan hukum itu berlaku. Hal ini terpenuhi oleh penyebutan ”disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia” yang menyangkut saat sejak timbulnya negara Indonesia sampai seterusnya selama kelangsungan negara Indonesia.