Apa saja syarat-syarat untuk menjadi Mujtahid ?

Ijtihad

Mujtahid atau fakih adalah seseorang yang memiliki kemampuan ijtihad atau istinbath (inferensi) hukum-hukum syariat dari sumber-sumber muktabar dan diandalkan.

Apa saja syarat-syarat untuk menjadi Mujtahid ?

Ijtihad adalah salah satu dari keistimewaan dalam hukum Islam. Ia menjadi ujung tombak bagi keuniversalan hukum Islam. Maka urgensi dari ijtihad tidak bisa ditawar-tawar lagi. Sebagai sebuah ujung tombak ijtihad sangat menentukan perkembangan hukum Islam. Jika selama ini ijtihad berada di posisi yang tidak proporsional yaitu antara pihak-pihak yang mensakralkan ijtihad sehingga menyikapinya layaknya hukum Tuhan dan juga pihak yang terlalu menyepelekan Ijtihad.

Syarat-syarat Mujtahid

Membahas tentang reposisi ijtihad tidak bisa lepas dari pembahasan mengenai siapa sebenarnya yang berhak untuk berijtihad. Syarat-syarat untuk menjadi seorang mujtahid tidaklah seketat yang dipersyaratkan oleh para ulama kklasik, namun juga tidak segampang beberapa cendekiawan yang terlalu memudahkan syarat-syarat seorang mujtahid.

Dalam literature klasik, syarat-syarat menjadi mujtahid sangat berat. Seperti yang disebutkan oleh Dr. Yusuf Qardhawi sebagai berikut :

  • Mujtahid fisy-syar’i adalah orang-orang yang berkemampun ‘mengijtihadkan seluruh masalah syariat yang hasilnya diikuti dan dijadikan pedoman oleh orang-orang yang tak sanggup berijtihad.

  • Mujtahid fill-masail adalah mujtahid yang mengarah ijtihad nya kepada masalah tertentu dari suatu mazhb bukan kepada dasar pokok yang bersifat umum

  • Mujthahid fill mazhab, mujtahid yang hasil ijtihad nya tidak sampai membentuk mazhab tersendiri.akan tetapi mereka cukup mengikuti salah seorang imam mazhab yang telah ada dengan beberapa perbedaan baik dalam masalah yang utama maupun dalam masalah cabang.

  • Mujtahid muqayyad adalah mujtahid yang mengikatkan diri dan menganut pendapat ulama shalat dengan mengetahui sumber-sumber hukum

  • Mujtahid muntasib yaitu mujtahid yang terkait oleh imamnya seperti keterkaitan murid dan guru mereka adalah imam Abu Yusuf, Zarf bin Huzail yang merupakan murid imam Abu Hanifah

  • Mujtahid tarjih yaitu mujtahid yang mampu menilai memilih pendapat sebagai imam untuk menentukan mana yang lebih kuat dalilnya atau mana yang sesuai dengan situasi kondisi yang ada tanpa menyimpang dari nash-nash khot’i dan tujuan syariat, misalnya Abu Ishaq al syirazi, imam Ghazali pengetahuan lengkap untuk berisbad dengan Al-qur’an dan Al-hadits dengan menggunakan kaidah mereka sendiri dan diakui kekuatannya oleh tokoh agama yang lain.

Para mujtahid yang paling terkenal adalah imam madzhab empat.

Seorang mujtahid haruslah memiliki kriteria yang telah disebutkan sebagiannya oleh para ulama, di antaranya adalah :

  1. Ia mengetahui dalil-dalil syar’i yang dibutuhkan dalam ijtihadnya, seperti ayat-ayat hukum dan hadits-haditsnya.

  2. Ia mengetahui apa-apa yang berhubungan dengan keshohihan hadits dan kedho’ifannya, seperti mengetahui sanad-sanadnya dan para perowinya dan lain-lain.

  3. Ia mengetahui nasikh dan mansukh dan tempat-tempat terjadinya ijma’, sehingga ia tidak menghukumi dengan suatu hukum yang sudah mansukh atau menyelisihi ijma’.

  4. Ia mengetahui dalil-dalil yang diperselisihkan hukumnya dari pengkhususan, atau taqyid, atau yang semisalnya, sehingga ia tidak menghukumi dengan yang menyelisihi hal tersebut.

  5. Ia mengetahui bahasa Arab dan ushul fiqih yang berhubungan dengan penunjukkan-penunjukkan lafadz, seperti umum, khusus, muthlaq, muqoyyad, mujmal, mubayyan, dan yang semisal itu, sehingga ia menghukumi dengan apa yang menjadi konseskuensi penunjukkan-penunjukkan tersebut.

  6. Ia memiliki kemampuan untuk kokoh dalam menggali hukum-hukum (beristimbath) dari dalil-dalilnya.