Apa saja syarat-syarat sebuah badan hukum ?

Pribadi hukum (badan hukum) adalah suatu badan yang memiliki harta kekayaan terlepas dari anggota-anggotanya, dianggap sebagai subjek hukum seperti yang dimiliki seseorang. Pribadi hukum ini memiliki kekayaan tersendiri, mempunyai pengurus atau pengelola dan dapat bertindak sendiri sebagai pihak di dalam suatu perjanjian.

Syarat-Syarat Badan Hukum:

  1. Adanya kekayaan yang terpisah.
  2. Mempunyai tujuan tertentu.
  3. Memepunyai kepentingan sendiri.
  4. Mempunyai organisasi yang teratur.

Pengertian Badan Hukum

  • Berikut ini adalah beberapa pengertian tentang badan hukum yang dikemukakan oleh para ahli:

  • Menurut E. Utrecht, badan hukum ( rechtpersoon ), yaitu badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, selanjutnya dijelaskan bahwa badan hukum adalah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa atau yang lebih tepat bukan manusia.

  • Menurut R. Subekti, badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim.

  • R. Rochmat Soemitro mengemukakan, badan hukum ( rechtpersoon ) ialah suatu badan yang dapat mempunyai harta, hak serta kewajiban seperti orang pribadi.

  • Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa badan hukum merupakan subjek hukum yang perwujudannya tidak tampak seperti manusia biasa, namun mempunyai hak dan kewajiban serta dapat melakukan perbuatan hukum seperti orang pribadi ( natural person ).

Bentuk-Bentuk Badan Hukum

  • Menurut E. Utrecht/Moh. Soleh Djidang, dalam pergaulan hukum ada berbagai macam-macam badan hukum yaitu:

  • Perhimpunan ( vereniging ) yang dibentuk dengan sengaja dan dengan sukarela oleh orang yang bermaksud memperkuat kedudukan ekonomis mereka, memelihara kebudayaan, mengurus soal-soal sosial dan sebagainya. Badan hukum semacam itu berupa-rupa, misalnya Perseroan Terbatas (PT), perusahaan negara, joint venture ;

  • Persekutuan orang ( gemmenschap van mensen ) yang terbentuk karena faktor- faktor kemasyarakatan dan politik dalam sejarah, misalnya negara, propinsi, kabupaten dan desa;

  • Organisasi yang didirikan berdasarkan undang-undang tetapi bukan perhimpunan yang termasuk sub (a) di atas ini;

  • Yayasan.

  • Biasanya macam-macam badan hukum yang disebut pada sub-sub (a), (b), © disebut korporasi ( corporatie ). Dengan demikian, menurut pendapat ini bahwa badan hukum terbagi ke dalam 2 (dua) tipe golongan, yaitu korporasi dan yayasan. Perseroan sebagai suatu badan hukum merupakan salah satu bentuk dari korporasi, yaitu perhimpunan atau gabungan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak secara bersama-sama sebagai satu subjek hukum tersendiri, guna mencapai tujuan tertentu (biasanya tujuan ekonomis).

Menurut Chidir Ali pengertian badan hukum sebagai subyek hukum itu mencakup syarat-syarat berikut, yaitu:

  1. Perkumpulan orang (organisasi);
  2. Dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubungan- hubungan hukum (rechtsbetrekking);
  3. Mempunyai harta kekayaan tersendiri;
  4. Mempunyai pengurus;
  5. Mempunyai hak dan kewajiban;
  6. Dapat digugat atau menggugat di depan Pengadilan.
REFERENSI

Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasiona,. Prenada Media Group, Jakarta. 2008,.

A. Ridwan Halim, Hukum Perdata Dalam Tanya Jawab, Cetakan Kedua, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.

CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum , Cetakan Kedelapan, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

Syarat-syarat Badan Hukum


Pada Dasarnya suatu badan atau perkumpulan dapat disebut sebagai suatu badan hukum jika telah memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Adanya harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan orang perseorangan yang bertindak.
  • Adanya suatu tujuan tertentu
  • Adanya suatu kepentingan sendiri dari sekelompok orang
  • Adanya suatu organisasi yang teratur.

Badan hukum ini mulai berlaku sebagai subjek hukum sejak badan hukum itu disahkan oleh undang-undang dan berakhir saat dinyatakan bubar (dinyatakan pailit) oleh pengadilan. Dengan demikian,suatu perkumplan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum melalui cara:

  • Didirikan dengan akta notaris
  • Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negeri Setempat.
  • Dimintakan pengesahan anggaran dasarnya kepada Menteri Kehakiman.
  • Di umumkan dalam berita negara.

Ada syarat-syarat agar suatu perkumpulan ,badaan atau badan usaha itu dapat dikatakan mempunyai kedudukan sebagai suatu badan hukum, jadi dikatakan adanya badan hukum itu tergantung pada syarat mana yang telah dipenuhi oleh perkumpulan, badan ataupun badan usaha tersebut dan ini dapat dikaji dari sumber hukum yang formal, yaitu ada kemungkinan bahwa.

  1. Telah dipenuhi syarat yang diminta oleh perundang-undangan, atau
  2. telah dipenuhi syarat yang diminta oleh hukum kebiasaan, atau
  3. oleh yurisprudensi, atau
  4. oleh doktrin.

Syarat badan hukum yang diminta oleh peraturan perundang-undangan


Antara teori dan hukum positif atau peraturan perundang-undangan itu terdapat hubungan yang erat, karena selalu dapat ditunjukkan dimana letak atau tempatnya peraturan perundangan itu dalam teori yang telah diperkembangkan. Persyaratan badan hukum sebagaimana diminta oleh peraturan perundangan, yaitu:

  • Oleh hukum dengan dua jalan suatu badan atau organisasi dapat dijadikan badan hukum dengan berpedoman pada pasal 1653 KUHperdata,yaitu :

    • Dinyatakan dengan tegas, bahwa suatu badan atau organisasi adalah badan hukum. contoh : BIN adalah suatu badan hukum, PT dalam aktenya disebut sebagai Perseoran Terbatas.

    • Tidak dinyatakan secara tegas disebutkan, tetapi dengan peraturan sedemikian rupa,bahwa badan itu adalah badan hukum.hingga dari peraturan itu dapat ditarik kesimpulan bahwa badan itu adalah badan hukum, contoh : P.T.T dalam ordonansi 1931,ada peraturannya, tetapi dari perautran itu tidak dapat ditarik kesimpulannya bahwa PTT adalah badan hukum.

  • Perkumpulan. Dalam pengertian yang umum itu laimnya meliuti semua bentuk perkumpulan baik perkumpulan dalam bidang hukum perdata, hukum dagang, hukum tata pemerintahan, hukum adat dan sebagainya. Tetapi perkumpulan yang dimaksud di sini ialah perkumpulan yang terdapat dalam bidang hukum perdata dan hukum dagang.

Perkumpulan termaksud lazimnya dibagi dalam dua golongan perkumpulan, yaitu :

  • Perkumpukan dalam arti luas, ialah perkumpulan yang ada dalam bidang hukum dagang dan merupakan bentuk asal dari segala persekutuan ( Firma/Fa, CV, PT) dalam arti luas ini sama sama menjalankan perusahaan,karena itu perkumpulan merupakan bentuk asal dari bentuk-bentuk perusaahan dalam lingkungan hukum dagang.
  • Perkumpulan dalam arti sempit, ialah perkumpulan yang tidak termasuk dalam lingkungan hukum dagang karena itu tidak merupakan bentuk asal dari persekutuan dan sebagainya tadi.Perkumpulan dalam arti sempit ini berdiri sendiri terpisah dari lainnya dan tidak bertujuan ekonomis,serta tidak menjalankan perusahaan.

Pada waktu itu mendirikan badan-badan hukum adalah bebas dan belum ada aturan-aturan yang rumit,maka kalau suatu perkumpulan didirikan diberi sifat berdiri sendiri itu adalah badan hukum. Yang ada pada waktu itu, ialah adanya :

  • Organisasi perkumpulan (Perhimpunan), dan
  • Harta Kekayaan tersendiri yang terpisah dari harta kekayaan pribadi anggota perkumpulan.

Syarat-syarat yang diminta oleh kebiasaan dan Yurisprudensi


Kebiasaan dan yurisprudensi itu merupakan sumber hukum yang formal, sehingga apabila tidak ditemukan syarat-syarat badan hukum dalam perundang-undangan dan doktrin, orang berusaha mencarinya dalam kebiaasaan dan yurisprudensi. Di indonesia, walaupun perundang-undangan belum mengatur tentang lembaga sewa beli dan jaminan fiducia, tetapi dalam praktek karena merupakan kebutuhan masyarakat kedua lembaga tersebut bukan hal yang asing bagi masyarakat. Praktek sewa beli dan jaminan fiducia tersebut merupakan kebiasaan sebagai nilai-nilai yang dianut dan bahkan oleh yurisprudensi telah diberikan kedudukan hukumnya. Demikian juga dengan yayasan misalnya, walaupun di indonesia belum diatur secara khusus dalam perundang-undangan,tetapi hukum kebiasaan dan yurisprudensi telah memperkokoh eksistensi yayasan dalam pergaulan hukum,sebagai suatu badan hukum.