Apa yang Anda ketahui tentang syarat-syarat sah talak?

Talak

Talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal yang khusus.

Apa saja syarat-syarat sah talak ?

Syarat syarat talak yang sah adalah sebagai berikut :

1. Istri yang Ditalak Sah
Istri sah yang dimaksud di sini adalah istri yang masih ada masa iddah. Jika istri ditalak sebelum disetubuhi atau sebelum berdua-duaan dengannya, maka ia tidak ada masa iddah. Talak yang dijatuhkan terhitung sebagai nikah yang faskh (batal).

2. Talak yang tidak mengandung makna lain

Talak yang sah adalah talak yang tidak mengandung makna lain atau berisi kata-kata dengan makna yang tegas. Misalnya, “Saya talak kamu,” atau “saya ceraikan kamu.” Jika suami hanya mengatakan kata-kata menjatuhkan talak tapi masih memiliki makna lain, misalnya “pulang saja kamu, saya sudah tidak mau dengan kamu lagi,” maka kata-kata tersebut tidak dianggap sebagai talak.

3. Talak yang diucapkan dengan lisan

Rasulullah bersabda:

“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”

Meski bercanda, maka ketiga perkara ini tetap akan dianggap sebagai perkataan yang serius. Namun, talak tersebut baru dianggap sah jika sudah diniatkan di dalam hati kemudian diucapkan secara lisan kepada istri.

Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah memaafkan pada umatku sesuatu yang terbetik dalam hatinya selama tidak diamalkan atau tidak diucapkan” (HR. Bukhari no. 5269 dan Muslim no. 127, dari Abu Hurairah.)

4. Talak dengan Tulisan

Talak juga bisa dijatuhkan melalui tulisan, misalnya tulisan tangan atau surat elektronik. Namun, harus ada sesuatu yang memastikan bahwa yang menulis atau yang menjatuhkan talak tersebut merupakan sang suami sendiri. Bisa ditandai dengan bubuhan tanda tangan atau tanda lain yang menunjukkan bahwa pesan tersebut memang dari suami.

5. Talak dengan Isyarat

Talak dengan isyarat hanya boleh dilakukan oleh orang yang bisu, atau yang tidak bisa menyampaikan pesannya untuk menalak istrinya melalui lisan maupun tulisan.

Referensi

http://www.dailymoslem.com/relationship/pernikahan/dianggap-sah-sebuah-talak-jika-syarat-syarat-ini-telah-terpenuhi

Rukun ialah unsur pokok yang harus ada dalam talak dan terwujudnya talak tersebut bergantung pada ada dan lengkapnya unsur-unsur dimaksud. Kemudian pada masing-masing rukun itu ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Di antara persyaratan itu ada yang menjadi kesepakan ulama dan ada pula yang masih diperdebatkan.

Adapun rukun talak yang menjadi kesepakatan ulama ada empat yakni suami, istri, sighat talak, dan qasad adalah sebagai berikut :

  1. Suami

    Suami adalah orang yang memilki hak talak dan yang berhak menjatuhkannya. Adapun syarat sahnya talak yang melekat pada suami ada 3 yakni berakal, balig dan atas kemauan sendiri. Ketiga syarat ini memberi konsekuensi bahwa talak yang dijatuhkan oleh anak kecil, orang gila, dan orang yang dipaksa tidak sah.

  2. Istri

    Rukun yang kedua dari talak adalah istri yang sah. Hal ini menunjukan bahwa talak tidaklah sah apabila dijatuhkan pada wanita yang bukan istrinya. Adapun yang menjadi dalil tidak sahnya talak yang dijatuhkan kepada wanita yang bukan istrinya adalah hadis Nabi Saw yang bersumber dari Amru bin Syu’aib;

    Dan tidak ada talak pada sesuatu yang tidak dimilikinya. (HR. at- Tirmidzi)80

  3. Sighat Talak

    Jumhur ulama berpendapat bahwa talak terjadi bila suami yang ingin menceraikan istrinya mengucapkan ucapan tertentu yang menyatakan bahwa istrinya itu telah lepas dari wilayahnya. Dengan kata lain, apabila suami hanya berkeinginan atau meniatkan tetapi belum mengucapkan apa-apa, maka belum terjadi talak. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Saw yang berbunyi;

    Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim Telah menceritakan kepada kami Hisyam Telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Zurarah bin Aufa dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu, dari Nabi Saw, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah memaafkan apa yang dikatakan oleh hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya.” Qatadah berkata.“Bila ia menceraikan dengan suara hatinya saja, maka hal itu tidaklah berpengaruh sedikit pun.” (Muttafaq ‘alaih)

    Beberapa ulama membagi ucapan-ucapan talak menjadi dua: talak sharîh (jelas) dan talak kinayah (kiasan).

    • Talak sharîh adalah ucapan talak yang secara langsung dan tidak ada keraguan untuk menunjukkan maksud untuk memutuskan ikatan perkawinan.

    • Talak kinâyah (kiasan) adalah ucapan yang mengandung makna talak atau pun makna lainnya. Kalimat kiasan seperti ini bergantung pada niat orang yang mengucapkannya. Apabila kalimat kiasan ini diniatkan untuk menjatuhkan talak maka talak akan jatuh, apabila tidak diniatkan maka talak tidak jatuh.

    Adapun persyaratan yang melekat pada sighat ini sebagimana yang disebutkan oleh Wahbah az-Zuhailī dalam kitab al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū sebagai berikut.

    • Penggunaan lafal talak memiliki makna, yakni dapat dimengerti dan dipahami baik secara bahasa, tradisi, tulisan, atau dengan isyarat.

    • Orang yang melafalkan talak harus memahami maknanya meskipun dengan menggunakan bahasa asing. Jadi apabila seseorang mengucapkan talak dengan bahasa asing secara terang-terangan maka jatuhlah talak darinya.

    • Penyandaran lafal talak kepada istri atau disandarkan kepadanya secara bahasa. Cara menentukannya ialah dengan salah satu cara penentuan seperti dari sifat, nama panggilan, atau dengan isyarat dan dhamir. Misalkan ia berkata, “istriku tertalak” atau ia isyaratkan kepada istrinya dengan ucapan “kamu ditalak”.

    • Jangan sampai dia merasa ragu pada jumlah talak atau atau lafalnya. Sebab talak secara terang-terangan tetap terjadi meski dengan lafal yang disimpangkan, seperti perkataan aku talakh, atau dengan menggunakan huruf hijaiah tha, lam, dan qaf.

  4. Qasad

    Qasad atau kehendak yakni ucapan talak itu memang dimaksudkan oleh orang yang mengucapkannya untuk talak bukan untuk yang lain. Oleh karena itu salah ucap yang tidak dimaksudkan untuk talak dianggap tidak terjadi. Rukun yang keempat ini sejalan dengan kaidah fikih yang berbunyi;

    “Tiap-tiap perkara itu tergantung dengan maksud dan tujuannya”.

    Meskipun demikian ternyata para ulama mengecualikan apabila talak itu diucapkan untuk main-main atau senda gurau. Menurut mereka talak seperti itu tetap terjadi talak. Hal tersebut berdasarkan hadis Nabi Saw yang berbunyi;

    Ada tiga perkara yang sungguh-sungguhnya menjadi sungguh-sungguh dan senda guraunya menjadi sungguh-sungguh; nikah, talak, dan rujuk”

Empat rukun dan termasuk juga persyaratannya di atas merupakan kesepakatan jumhur ulama. Selain itu, ada beberapa persyaratan-persyaratan yang masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Berikut akan peneliti uraikan persyaratan-persyaratan tersebut.

  • Saksi dalam Talak

    Mengenai saksi dalam talak, ulama terbagi menjadi dua golongan. Satu golongan mengatakan bahwa saksi merupakan syarat sahnya talak dan satu golongan lagi mengatakan bahwa saksi bukan termasuk syarat sahnya talak. Mereka yang mengatakan bahwa saksi merupakan syarat sahnya talak berpegang pada surah ath-Thalaq ayat 2 yang berbunyi;

    Apabila mereka telah mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. (QS. ath-Thalaq ayat 2)

    Ayat di atas dipahami oleh sebagian ulama sebagai ayat yang menunjukan bahwa saksi merupakan syarat sah dari rujuk dan talak. Oleh sebab itu menurut pendapat ini talak tidak sah kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil dan berkumpul saat penjatuhan talak. Adapun mereka yang mengatakan bahwa saksi bukanlah syarat sahnya talak memandang bahwa ayat tersebut di atas adalah ayat tentang kesaksian dalam hal rujuk.

  • Kondisi Suami Saat Menjatuhkan Talak

    Sebagian ulama menyebutkan bahwa saat menjatuhkan talak suami dituntut dalam keadaan sehat akalnya, tidak dalam paksaan, tidak dalam keadaan mabuk, dan tidak dalam kondisi marah. Memang para ulama sepakat bahwa sehat akal dan tidak dalam keadaan dipaksa termasuk dalam syarat sahnya talak. Namun untuk persyaratan suami tidak boleh dalam keadaan mabuk dan tidak boleh dalam keadaan marah mereka sedikit berbeda pendapat. Menurut ulama Syafi’iyah sebagaimana disebutkan dalam Fathul Mu’in apabila suami mabuk karena sebab yang disengaja, kemudian ia mengucapkan kata-kata talak kepada istrinya maka jatuhlah talak atas istrinya. Berbeda halnya jika mabuknya tidak disengaja maka kata-kata talak tersebut tidak dinilai sebagai talak.

    Adapun mengenai suami tidak boleh dalam keadaan marah, Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menyebutkan bahwa talak yang dijatuhkan suami dalam keadaan marah adalah tidak sah karena dilakukan tanpa keinginan orang yang menjatuhkan talak. Lebih lanjut Wahbah az-Zuḥailī menyebutkan bahwa marah yang menyebabkan talak suami tidak diakui keabsahannya adalah marah yang sampai menyebabkan seseorang tidak sadar akan ucapannya. Apabila marah tersebut hanya dalam tingkatan biasa saja maka tetap diakui keabsahannya.

  • Kondisi Istri Saat Terjadinya Talak

    Sebagian ulama mensyaratkan bahwa saat suami mengucapkan talak selain ia harus memperhatikan kondisinya ia juga harus memperhatikan kondisi istrinya. Menurut Ibnu Taimiyah, Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah, Ibnu Hazm, talak yang dijatuhkan suami terhadap istrinya yang dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci namun sudah digauli dihukumkan tidak sah. Untuk itu menurut pendapat ini jika suami ingin mentalak istrinya maka harus menunggu istrinya dalam keadaan suci dan belum digauli.

Referensi :
  • Abdur Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Cet 3, Jakarta: Kencana, 2008
  • Imam Musbikin, Qawa’id al-Fiqhiyah, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2001
  • Jaih Mubarak, Kaidah Fiqh; Sejarah dan Kaidah Asasi, Jakarta: Pt RajaGrafindo Persada, Cet 1, 2002
  • H. Muchlis Usman, Kaidah-Kaidah Uṣuliyah dan Fiqhiyah, Jakarta: Pt RajaGrafindo

Rukun Dan Syarat Talak


Rukun talak ialah unsur pokok yang harus ada dalam talak dan terwujudnya talak tergantung ada dan lengkapnya unsur-unsur dimaksud. Rukun talak ada empat, sebagai berikut :

1. Suami

Suami adalah yang memiliki hak talak dan yang berhak menjatuhkannya, selain suami tidak berhak menjatuhkannya. Oleh karena talak itu bersifat menghilangkan ikatan perkawinan maka talak tidak mungkin terwujud kecuali setelah nyata adanya akad perkawinan yang sah. Oleh karena itu untuk sahnya talak suami yang menjatuhkan talak disyaratkan :

  • Berakal, suami yang gila tidak sah menjatuhkan talak, yang dimaksud dengan gila dalam hal ini ialah hilang akal atau rusak akal karena sakit, termasuk kedalamnya (sakit pitam), hilang akal karena sakit panas atau sakit ingatan karena rusak syaraf otaknya.

  • Baligh, tidak dipandang jatuh talak yang dinyatakan oleh yang belum dewasa.

  • Atas kemauan sendiri, yang dimaksud atas kemauan sendiri disini ialah adanya kehendak pada diri suami untuk menjatuhkan talak itu dan dijatuhkan atas pilihan sendiri bukan dipaksa orang lain

2. Istri

Masing-masing suami hanya berhak menjatuhkan talak terhadap istri sendiri. tidak dipandang jatuh talak yang dijatuhkan terhadap istri orang lain. Untuk sahnya talak, bagi istri yang ditalak disyaratkan sebagai berikut :

  • Istri itu masih tetap berada dalam perlindungan kekuasaan suami. Istri yang menjalani masa iddah talak raj’i dari suaminya oleh hukum Islam dipandang masih berada dalam perlindungan kekuasaan suami. Karenanya bila masa ‘ iddah itu suami menjatuhkan talak lagi dipandang jatuh talaknya sehingga menambah jumlah talak yang dijatuhkan dan mengurangi hak talak yang dimiliki suami.

  • Kedudukan istri yang ditalak itu harus berdasarkan atas akad perkawinan yang sah.

  • Sighat Talak. Sighat talak ialah kata-kata yang di ucapkan oleh suami terhadap istrinya yang menunjukkan talak, baik itu ṣarih (jelas) maupun kinayah (sindiran), baik berupa ucapan/lisan, tulisan, isyarat bagi suami tuna wicara ataupun dengan suruhan orang lain.

  • Sengaja, artinya bahwa dengan ucapan talak itu memang dimaksudkan oleh yang mengucapkannya untuk talak, bukan untuk maksud lain. Agar menjadi sah, talak harus memenuhi syarat-syarat tertentu, baik yang berhubungan dengan muṭalliq, suami yang mentalak , muṭ allaqah istri yang ditalak yang diucapkan.

1 Like