Apa saja syarat-syarat pembentukan daerah otonom di Indonesia ?

Otonomi daerah

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Apa saja syarat-syarat pembentukan daerah otonom di Indonesia ?

Otonomi daerah adalah hak dan kewajiban yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku, dengan diberkain hak kepada pemerintah daerah diharapkan daerah dapat lebih maju karena yang mengetahui kurang dan lebihnya suatu daerah adalah warga dan pemerintah daerah tersebut.

Otonomi Daerah

Otonomi Daerah adalah pemerintahan oleh serta untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat. -Benyamin Hoesein

Otonomi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 18 menyatakan otonomi daerah merupakan prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Dalam pasal ini juga dinyakatakan bahwa otonomi daerah tidak boleh melebihi batas batas yang telat diatur.

Terdapat beberapa syarat dalam pembentukan daerah otonom,

  1. Syarat administratif

    • Keputusan DPRD kabupaten/kota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota (dengan melampirkan Keputusan BPD dan Keputusan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain dengan menapai 2/3 dari jumlah BPD)

    • Keputusan bupati/walikota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota

    • Keputusan DPRD provinsi tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota

    • Keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota

  2. Syarat Teknis

    • Hasil kajian daerah, meliputi :

      • Kemampuan ekonomi;
      • Potensi daerah;
      • Sosial budaya;
      • Sosial politik;
      • Kependudukan;
      • Luas daerah;
      • Pertahanan;
      • Kemananan;
      • Kemampuan keuangan;
      • Tingkat kesejahteraan masyarakat;
      • Rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah.
    • Buku kabupaten/kota dalam angka terbitan terakhir untuk semua kabupaten/kota yang ada di wilayah provinsi

    • RPJM Kabupaten/Kota;

    • Potensi masing-masing kecamatan/profil kabupaten/kota;

    • Monografi masing-masing kecamatan

  3. Syarat Fisik Kewilayahan

    • Cakupan wilayah, meliputi :

      • Pembentukan provinsi minimal 5 kabupaten/kota;
      • Pembentukan kabupaten minimal 5 kecamatan;
      • Pembentukan kota minimal 4 kecamatan.
    • Peta wilayah dilengkapi dengan daftar nama kecamatan dan desa/kelurahan yang menjadi cakupan calon kabupaten/kota serta garis batas wilayah calon kabupaten/kota, nama wilayah kabupaten/kota di provinsi lain dan provinsi yang sama, nama wilayah laut atau wilayah Negara tetangga yang berbatasan langsung dengan calon kabupaten/kota;

    • Peta wilayah dibuat berdasarkan kaidah pemetaan yang difasilitasi oleh lembaga teknis (BAKOSURTANAL, Direktorat Topografi TNI-AD untuk wilayah daratan, Dinas Hdro Oseanografi TNI-AL untuk wilayah kepulauan);

    • Peta wilayah kabupaten/kota dibuat sesuai dengan kaidah pemetaan dari peta dasar nasional dengan skala 1:100.000 s/d 1:250.000 untuk kabupaten, dan skala antara 1:25.000 s/d 1:50.000 untuk kota.

sumber: http://www.sangkoeno.com/2015/08/pembentukan-daerah-otonom-baru.html