Apa saja syarat-syarat harta yang wajib dizakati?
Syarat harta yang wajib dizakati adalah :
-
Menjadi milik sempurna, berarti benda tersebut dimiliki secara sah dan dikuasai secara penuh oleh pribadi muslim.
-
Harta tersebut dapat berkembang atau memiliki potensi untuk dikembangakan.
-
Sudah mencapai nisab, yaitu batas minimal harta, sehingga wajib dizakati.
-
Harta yang melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan seseorang dan orang yang menjadi tanggungannya demi kelangsungan hidupnya.
-
Mencapai haul, artinya harta itu sudah dimilikinya selama satu tahun