Apa saja syarat-syarat harta yang wajib dizakati?

Apa saja syarat-syarat harta yang wajib dizakati?

Syarat harta yang wajib dizakati adalah :

  • Menjadi milik sempurna, berarti benda tersebut dimiliki secara sah dan dikuasai secara penuh oleh pribadi muslim.

  • Harta tersebut dapat berkembang atau memiliki potensi untuk dikembangakan.

  • Sudah mencapai nisab, yaitu batas minimal harta, sehingga wajib dizakati.

  • Harta yang melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan seseorang dan orang yang menjadi tanggungannya demi kelangsungan hidupnya.

  • Mencapai haul, artinya harta itu sudah dimilikinya selama satu tahun