Apa saja syarat-syarat boleh melakukan jama shalat?

Shalat

Apa saja syarat-syarat boleh melakukan jama shalat?

Hal-hal Yang Membolehkan Jama’

1. Sebab Safar

Menjama’ shalat dibolehkan bila seseorang berada dalam keadaan safar (perjalanan).

Namun para ulama menetapkan bahwa sebuah safar itu minimal harus menempuh jarak tertentu dan ke luar kota. Di masa Rasulullah SAW, jarak itu adalah 2 marhalah. Satu marhalah adalah jarak yang umumnya ditempuh oleh orang berjalan kaki atau naik kuda selamasatu hari. Jadi jarak 2 marhalah adalah jarak yang ditempuh dalam 2 hari perjalanan.

Ukuran marhalah ini sangat dikenaldi masa itu, sehingga dapat dijadikan ukuran jarak suatu perjalanan. Orang arab biasa melakukan perjalanan siang hari, yaitu dari pagi hingga tengah hari. Setelah itu mereka berhenti atau beristirahat.

Para ulama kemudian mengkonversikan jarak ini sesuai dengan ukuran jarak yang dikenal di zaman mereka masing-masing. Misalnya, di suatu zaman disebut dengan ukuran burud, sehingga jarak itu menjadi 4 burud. Di tempat lain disebut dengan ukuran farsakh, sehingga jarak itu menjadi 16 farsakh.

Di zaman sekarang ini, ketika jarak itu dikonversikan, para ulama mendapatkan hasil bahwa jarak 2 marhalah itu adalah 89 km atau tepatnya 88, 704 km.

Maka tidak semua perjalanan bisa membolehkan shalat jama’, hanya yang jaraknya minimal 88, 704 km saja yang membolehkan. Bila jaraknya kurang dari itu, belum dibenarkan untuk menjama’.

Namun dalam prakteknya, bukan berarti jarak itu adalah jarak minimal yang harus sudah ditempuh, melainkan jarak minimal yang akan ditempuh. Berarti, siapa pun yang berniat akan melakukan perjalanan yang jaraknya akan mencapai jarak itu, sudah boleh melakukan shalat jama’, asalkan sudah keluar dari kota tempat tinggalnya.

2. Sebab Hujan

Kita juga menemukan dalil-dalil yang terkait dengan hujan. Di mana turunnya hujan ternyatamembolehkan dijama’nya Mahgrib dan Isya’ di waktu Isya, namun tidak untuk jama’ antara Zhuhur dan Ashar. Dengan dalil

Sesungguhnya merupakan sunnah bila hari hujan untuk menjama’ antara shalat Maghrib dengan Isya’ (HR Atsram).

Dari Ibnu Abbas RA. Bahwa Rasulullah SAW shalat di Madinah tujuh atau delapan; Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya`”. Ayyub berkata, ”Barangkali pada malam turun hujan?”. Jabir berkata, ”Mungkin”. (HR Bukhari 543 dan Muslim 705).

Dari Nafimaula Ibnu Umar berkata, ”Abdullah bin Umar bila para umaro menjama antara maghrib dan isyakarena hujan, beliau ikut menjama bersama mereka”. (HR Ibnu Abi Syaibah dengan sanad Shahih).

Hal seperti juga dilakukan oleh para salafus shalih seperti Umar bin Abdul Aziz, Said bin Al-Musayyab, Urwah bin az-Zubair, Abu Bakar bin Abdurrahman dan para masyaikh lainnya di masa itu. Demikian dituliskan oleh Imam Malik dalam Al-Muwattha` jilid 3 halaman 40.

Selain itu ada juga hadits yang menerangkan bahwa hujan adalah salah satu sebab dibolehkannya jama` qashar.

Dari Ibnu Abbas ra. Bahwa Rasulullah SAW menjamazhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan.” (HR Muslim 705).

3. Sebab Sakit

Keadaan sakit menurut Imam Ahmad bisa membolehkan seseorang menjama’ shalat. Dalilnya adalah hadits nabawi:

Bahwa Rasulullah SAW menjama’ shalat bukan karena takut juga bukan karena hujan.

4. Sebab Haji

Para jamaah haji disyariatkan untuk menjama` dan mengqashar shalat zhuhur dan Ashar ketika berga di Arafah dan di Muzdalifah.Dalilnya adalah hadits berikut ini:

Dari Abi Ayyub al-Anshari ra. Bahwa Rasulullah SAW menjamaMaghrib dan Isya di Muzdalifah pada haji wada`. (HR Bukhari 1674).

5. Sebab Keperluan Mendesak

Bila seseorang terjebak dengan kondisi di mana dia tidak punya alternatif lain selain menjama`, maka sebagian ulama membolehkannya. Namun hal itu tidak boleh dilakukan sebagai kebiasaan atau rutinitas.

Dalil yang digunakan adalah dalil umum seperti yang sudah disebutkan di atas. Allah SWT berfirman:

“Allah tidak menjadikan dalam agama ini kesulitan”. (QS. Al-Hajj: 78)

Dari Ibnu Abbas ra, “beliau tidak ingin memberatkan ummatnya”.(HR Muslim 705).

Dari Ibnu Abbas ra. Bahwa Rasulullah SAW menjamazhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan.”