Partai politik merupakan salah satu bagian politik yang kerap kali memiliki tujuan dan orang-orang didalam partai politik biasanya memiliki tujuan yang sama. Apa saja syarat pembentukan partai politik di Indonesia ?
Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembentukan partai politik :
-
Didirikan oleh sekurang-kurangnya 50 orang warga negara RI dan telah berusia 21 tahun dengan akta notaris.
-
Akta notaris memuat AD dan ART dlsertgn daftar kepengurusan tingkat nasional
-
Didaftarkan pada Departemen Kehakiman dengan Syarat :
-
MemiIiki akta notaris pendirian partai politik sesuai UUD 1945 dan Peraturan perundang-undangan lainnya.
-
Mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnya 50% dari jumlah provinsi, 50% dari jumlah kabupaten/kota, 25% dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota
-
Memiliki nama, lambang, tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, tanda gambar partai politik lain.
-
Mempunyai kantor tetap.
-
Syarat pembentukan atau pendirian partai politik ditentukan oleh Undang-undang, yaitu undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, khususnya pada Bab II, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 sebagai berikut
BAB II
PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK
Pasal 2
-
Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaris.
-
Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
-
Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.
-
AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:
- asas dan ciri Partai Politik;
- visi dan misi Partai Politik;
- nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;
- tujuan dan fungsi Partai Politik;
- organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
- kepengurusan Partai Politik;
- peraturan dan keputusan Partai Politik;
- pendidikan politik; dan
- keuangan Partai Politik.
-
Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menyertakan paling rendah 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
Pasal 3
-
Partai Politik harus didaftarkan ke Departemen untuk menjadi badan hukum.
-
Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:
-
akta notaris pendirian Partai Politik;
-
nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang
telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; -
kantor tetap;
-
kepengurusan paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah provinsi, 50 (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan; dan
-
memiliki rekening atas nama Partai Politik.
-
Pasal 4
-
Departemen menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2).
-
Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.
-
Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.
-
Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.