Apa saja syarat pembentukan partai politik di Indonesia ?

Partai politik merupakan salah satu bagian politik yang kerap kali memiliki tujuan dan orang-orang didalam partai politik biasanya memiliki tujuan yang sama. Apa saja syarat pembentukan partai politik di Indonesia ?

Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembentukan partai politik :

  1. Didirikan oleh sekurang-kurangnya 50 orang warga negara RI dan telah berusia 21 tahun dengan akta notaris.

  2. Akta notaris memuat AD dan ART dlsertgn daftar kepengurusan tingkat nasional

  3. Didaftarkan pada Departemen Kehakiman dengan Syarat :

    • MemiIiki akta notaris pendirian partai politik sesuai UUD 1945 dan Peraturan perundang-undangan lainnya.

    • Mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnya 50% dari jumlah provinsi, 50% dari jumlah kabupaten/kota, 25% dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota

    • Memiliki nama, lambang, tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, tanda gambar partai politik lain.

    • Mempunyai kantor tetap.

Syarat pembentukan atau pendirian partai politik ditentukan oleh Undang-undang, yaitu undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, khususnya pada Bab II, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 sebagai berikut

BAB II
PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK

Pasal 2

  1. Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaris.

  2. Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

  3. Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.

  4. AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:

    • asas dan ciri Partai Politik;
    • visi dan misi Partai Politik;
    • nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;
    • tujuan dan fungsi Partai Politik;
    • organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
    • kepengurusan Partai Politik;
    • peraturan dan keputusan Partai Politik;
    • pendidikan politik; dan
    • keuangan Partai Politik.
  5. Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menyertakan paling rendah 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.

Pasal 3

  1. Partai Politik harus didaftarkan ke Departemen untuk menjadi badan hukum.

  2. Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:

    • akta notaris pendirian Partai Politik;

    • nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada
      pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang
      telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

    • kantor tetap;

    • kepengurusan paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah provinsi, 50 (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan; dan

    • memiliki rekening atas nama Partai Politik.

Pasal 4

  1. Departemen menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2).

  2. Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.

  3. Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.

  4. Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.