Apa Saja Syarat Harta Yang Dapat Diwakafkan?

Harta wakaf

Apa saja syarat harta yang dapat diwakafkan ?

Ketentuan harta yang di waqafkan adalah sebagai berikut :

  • Segala benda yagn bergerak atau tidak, tetap zatnya, dalam keadaan baik, dan berfaedah.

  • Harta yang diwakafkan adalah milik sendiri

  • Harta yang diwakafkan dilakukan atas kehendak sendiri

  • Harta yang diwakafkan atas dasar berhak berbuat baik. Hal ini berarti wakaf non muslim pun bisa diterima.

  • Harta wakaf tidak boleh diperjualbelikan kecuali jika rusak atau tidak bisa diambil manfaatnya, kemudian diganti dengan yang baru menggunakan hasil penjualan barang tersebut.