Apa saja syarat harta yang dapat diwakafkan ?
Ketentuan harta yang di waqafkan adalah sebagai berikut :
-
Segala benda yagn bergerak atau tidak, tetap zatnya, dalam keadaan baik, dan berfaedah.
-
Harta yang diwakafkan adalah milik sendiri
-
Harta yang diwakafkan dilakukan atas kehendak sendiri
-
Harta yang diwakafkan atas dasar berhak berbuat baik. Hal ini berarti wakaf non muslim pun bisa diterima.
-
Harta wakaf tidak boleh diperjualbelikan kecuali jika rusak atau tidak bisa diambil manfaatnya, kemudian diganti dengan yang baru menggunakan hasil penjualan barang tersebut.