Apa saja syarat dan rukun zakat ?

Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu. Apa saja syarat dan rukun zakat ?

Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakati).

  1. Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakkī : orang yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut.

    • Islam
    • Merdeka
    • Baligh
    • Berakal
  1. Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut.

    • Milik Penuh Artinya penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki, (tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya.

    • Berkembang Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullāh maupun bertambah karena ikhtiar manusia. Makna berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income, keuntungan atau pendapatan.

    • Mencapai Nisab Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya. Contohnya nisab ternak unta adalah lima ekor dengan kadar zakat seekor kambing. Dengan demikian, apabila jumlah unta kurang dari lima ekor, maka belum wajib dikeluarkan zakatnya.

    • Lebih dari kebutuhan pokok Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.

    • Bebas dari Hutang Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah Swt. (nażar atau wasiat) maupun hutang kepada sesama manusia.

    • Berlaku Setahun/Haul Suatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqā’iq syarh Kanzu Daqā’iq, yakni genap satu tahun dimiliki.

Referensi : Makalah Pengertian zakat, Hukum zakat, Syarat, Rukun Dan Hikmah Zakat serta Pembagian zakat ~ Aneka Ragam Makalah

Syarat-syarat zakat di dalam hukum Islam terdapat dua syarat sebelum mengeluarkan zakat yaitu Pertama, syarat wajib zakat, Kedua syarat sah mengeluarkan zakat. Adapun syarat-syarat tersebut meliputi:

Syarat wajib mengeluarkan zakat


Menurut kesepakatan ulama, syarat wajib dalam mengeluarkan zakat adalah muslim, merdeka, baligh dan berakal, milik sempurna, mencapai nishab, dan mencapai haul.

Muslim

Ulama sepakat bahwa setiap muslim yang telah memiliki harta mencapai satu nishab (jumlah minimal tertentu yang ditetapkan pada setiap jenis harta) wajib untuk mengeluarkan zakat. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits dari Nabi saw dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri:

“Inilah shadaqah wajib sebagaimana yang diwajibkan oleh Rasulullah saw. Atas orang-orang muslim yang didasarkan oleh syarat islam.

Merdeka

Menurut para ulama, merdeka ( al-Hurrîyyah ) merupakan syarat wajib seseorang untuk mengeluarkan zakat. Hal ini dikarenakan seorang yang tidak merdeka atau hamba sahaya biasanya tidak memiliki hak penuh atas hartanya. Di sisi lain, menurut Ibnu Rusydi para fuqaha membagi hamba sahaya dalam tiga golongan yaitu:

  • Hamba sahaya tidak dikenakan zakat sama sekali. Pendapat ini dikemukakan oleh para sahabat-sahabat Ibn Umar r.a., Jabir r.a. dan Imam Malik, Ahmad dan Abu Ubaid.

  • Zakat hamba sahaya ditanggung oleh tuannya. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Syafi’i, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibn al-Munzir, At-Tsauri, Abu Hanifah, serta murid-muridnya.

  • Hamba sahaya tetap dikenakan zakat. Yang mengemukakan pendapat ini adalah ‘Ata dari golongan tabi’in, Abu Saur dan aliran Zahiri dari golongan fuqaha.

Baligh dan berakal

Ulama Hanafiah mensyaratkan seseorang yang mengeluarkan zakat haruslah baligh dan berakal. Oleh sebab itu tidak ada kewajiban zakat bagi anak kecil dan orang gila atas harta yang ia miliki. Namun demikian, mayoritas ulama berpendapat bahwa baligh dan berakal tidak disyaratkan atas orang yang membayar zakat. Oleh sebab itu, anak kecil dan orang gila tetap berkewajiban zakat atas harta yang dimilikinya.

Milik sempurna ( al-milk at-tâmm )

Mengenai kepemilikan yang sempurna ini ulama berbeda pendapat. Imam mazhab Hambali mengatakan bahwa yang dinamakan harta milik penuh yaitu harta yang tidak ada campur tangan orang lain. Menurut Malikiyah yang dimaksud dengan milik yang sempurna adalah kepemilikan asli dan kemampuan untuk mengelolanya.

Menurut ulama Syafi’iyah yang dimaksud dengan harta milik yang sempurna ialah terpenuhinya kepemilikan asli yang sempurna. Maksudnya, tidak ada kewajiban zakat atas tuan pada harta budak mukatab.

Dari beberapa penjelasan para ulama tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang disebut dengan harta milik penuh (al-milk at-tâmm) adalah harta yang dimiliki seseorang secara tetap dan pasti serta terdapat hak untuk mengeluarkannya.

Nisab

Nisab adalah ukuran batas minimal harta yang dimiliki oleh seseorang untuk mengeluarkan zakatnya. Maka apabila seseorang memiliki harta kekayaan yang tidak mencapai satu nisab maka tidak diwajibkan atasnya untuk mengeluarkan zakat.

Haul

Haul adalah waktu kepemilikan seseorang atas harta yang dimilikinya dalam 12 bulan Qamariah atau mencapai satu tahun. Mengenai haul para ulama sepakat sebagai syarat wajib zakat. Akan tetapi perlu diketahui juga bahwa seseorang boleh mengeluarkan zakat mendahului haul. Hal ini sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa mendahulukan zakat sebelum haul adalah boleh dengan syarat apabila telah mencapai satu nisab.

Syarat sah mengeluarkan zakat


Adapun syarat-syarat sah dalam mengeluarkan zakat hasil tambang antara lain yaitu:

Niat

Menurut para fuqaha niat merupakan salah satu syarat sah dalam mengeluarkan zakat hal ini untuk membedakan dari shadaqah-shadaqah lainnya. Seperti sabda Nabi saw:

“Sesungguhnya semua amal adalah tergantung niat”.

Pembayaran zakat termasuk amal. Zakat adalah ibadah seperti shalat yang membutuhkan niat untuk membedakan antara yang fardhu dan sunnah.

Penyerahan kepemilikan

Penyerahan kepemilikan, disyaratkannya pemberian hak kepemilikan dari muzakki ke mustahiq demi keabsahan dalam melaksanakan zakat.

Syarat sah dalam zakat ini berlaku untuk semua zakat, baik zakat mal (zakat harta) maupun zakat fitrah (zakat nafs). Karena syarat ini berlaku untuk semua zakat, sudah pasti syarat sah zakat ini juga berlaku untuk zakat hasil tambang.

Referensi :

  • Syaikh Faishal bin Abdul Aziz Alu Mubarak, “Bustanul Ahbar Mukhtashar Nail al Authar” , ditejemahkan Amir Hamzah Facrudin, Mukhtashar Nailul Authar (Jakarta: Pustaka Azzam
  • Mu’inan Rafi’, Potensi Zakat: (dari Konsumtif-Kreatif ke Produktif-Berdayaguna) Persepektif Hukum Islam (Yogyakarta: Citra Pustaka, 2011)
  • Syaikh Ibrahim Al Bajuri, Al Bajurî Ala Ibnu Qasim al-Ghâzi, Juz I (Surabaya: Nurul Huda)