Keberhasilan sebuah koperasi pada hakikatnya tergantung kepada kemampuan pengurusnya dalam mengelola koperasi. Mengapa? Karena kegiatan koperasi di tangan pengurus. Kapankah masa jabatan pengurus berakhir? Apa sajakah tugas dan wewenangnya?
Syarat dan masa jabatan pengurus
• Dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui Rapat Anggota
• Pelaksanaan hasil keputusan Rapat Anggota.
• Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
• Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun.
• Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar.
Referensi
Indrastuti. 2009. Ekonomi 3: Ekonomi dan Kehidupan. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.