Apa saja Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia?

Suprastruktur dan Infrastruktur Politik

Suprastruktur dan Infrastruktur Politik merupakan alat-alat penting didalam pengelolaan perpolitikan di suatu negara. Apa saja Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia?

Infrastruktur Politik


Infrastruktur Politik dapat diartikan sebagai “bangunan bawah suatu kehidupan politik.” Infrastruktur dapat juga diartikan sebagai struktur politik kemasyarakatan. Infrastuktur politik ini lebih mengarah kepada pengelompokkan warganegara sebagai kekuatan sosial politik dalam masyarakat. Infrastruktur politik juga dapat diartikan sebagai kehidupan politik rakyat kedalam berbagai macam golongan yang biasanya disebut sebagai kekuatan sosial politik (Suprayogi dkk., tt).

Infrastruktur politik adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang dalam aktivitasnya dapat mempengaruhi, baik langsung atau tidak langsung kepada lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya masing-masing.

Infrastruktur politik dalam kehidupan politik masyarakat memiliki fungsi antara lain sebagai berikut :

  • Sebagai pendidikan politik untuk meningkatkan pengetahuan politik rakyat dan agar mereka dapat berpartisipasi secara maksimal dalam sistem politiknya. Sesuai dengan paham demokrasi atau kedaulatan rakyat, rakyat harus mampu menjalankan tugas partisipasi.

  • Mempertemukan kepentingan yang beranekaragam dan nyata-nyata hidup dalam masyarakat. Masyarakat mempunyai pandangan, pendapat, dan kepentingan yang berbeda-beda tergantung pada keadaan atau lingkungan yang mempengaruhinya. Pendapat, aspirasi, pandangan yang berbeda-beda tersebut, diusahakan dapat ditampung dan digabung dengan aspirasi dan pendapat yang senada.

  • Sebagai agregasi kepentingan, yaitu menyalurkan segala hasrat/aspirasi dan pendapat masyarakat kepada pemegang kekuasaan atau pemegang kekuasaan yang berwenang agar tuntutan atau dukungan menjadi perhatian dan menjadi bagian dari keputusan politik.

  • Menyeleksi kepemimpinan dengan menyelenggarakan pemilihan pemimpin atau calon pemimpin bagi masyarakat. Penyelenggaraan seleksi ini dilakukan secara terencana dan teratur berdasarkan hukum kemasyarakatan dan norma serta harapan masyarakat.

  • Sebagai komunikasi politik dengan menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat, baik pikiran intra golongan, institusi, asosiasi, ataupun sektor kehidupan politik masyarakat dengan sektor pemerintah. Kelima fungsi tersebut di atas sering disebut dengan nama fungsi input.

Kekuatan politik kemasyarakatan memiliki bentuk yang bermacam-macam. Yang termasuk ke dalam infrastuktur politik antara lain partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan media sosial (Suprayogi, tt). Untuk memberikan gambaran yang utuh infrastruktur politik tersebut, maka perhatikan penjelasan di bawah ini.

Partai Politik


Partai politik adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama (Budiardjo, 2006). Lebih lanjut, tujuan partai politik adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam pemerintahan. Pengertian partai poltik yang demikian dinyatakan juga oleh Carl J. Friedrich (dalam Budiardjo, 2006), bahwa partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut dan mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materi.

Dalam negara demokratis, partai politik memiliki fungsi sebagai berikut,

image

Dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia, fungsi partai politik tidak boleh betentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi yang mengatur penyelenggaraan negara. Ketentuan perundang-undangan yang mengatur partai politik merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila yang diterapkan dalam kehidupan partai politik. Sistem kepartaian di Indonesia menganut sistem multipartai. Artinya di Indonesia tumbuh dan berkembang sejumlah partai politik yang lebih dari dua partai politik seperti partai politik peserta pemilihan umum tahun 2014. Keberadaan partai politik di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari banyaknya pergerakan politik pada masa perjuangan kemerdekaan. Hal ini berbeda dengan negara-negara yang menganut dwipartai atau dua partai politik seperti Amerika Serikat, yakni Partai Republik dan Partai Demokrat. Atau partai tunggal sebagaimana di negara-negara komunis.

Kelompok Kepentingan (Interest Group)


Kelompok kepentingan adalah kelompok yang bertindak dan berbuat karena adanya suatu kepentingan bagi kelompok tersebut. Kelompok kepentingan dapat dipahami sebagai suatu organisasi yang terdiri dari sekelompok individu yang mempunyai kepentingan-kepentingan, tujuan-tujuan, keinginan-keinginan yang sama. Mereka melakukan kerja sama untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah demi tercapainya kepentingan-kepentingan, tujuan-tujuan, dan keinginan-keinginannya tersebut.

Aktivitas kelompok kepentingan di Indonesia meliputi berbagai bidang, seperti perburuhan, kelompok guru, kelompok gerakan perempuan, serta kelompok kepentingan lingkungan hidup, kelompok pemuda, kelompok petani, kesejahteraan masyarakat, kelompok keagamaan, budaya dan seni, perlindungan terhadap konsumen, kemanusiaan, atau yang lain dalam berbagai kepentingan masyarakat. Bedanya dengan partai politik, kelompok kepentingan tidak berusaha menempatkan wakil-wakilnya di lembaga perwakilan rakyat dan memiliki orientasi yang lebih sempit (Budiardjo, 2006).

Salah satu contoh kelompok kepentingan adalah kelompok buruh. Mereka berkumpul dalam berbagai macam organisasi perburuhan di Indonesia.

Kelompok Penekan (Pressure Group)


Kelompok penekan adalah suatu kelompok dalam masyarakat yang melakukan suatu tindakan yang bertujuan untuk membuat pemerintah melakukan segala sesuatu sebagaimana yang mereka tuntutkan. Kelompok penekan ini sangat penting peranannya di dalam negara demokrasi. Proses demokratisasi di Indonesia sendiri sangat jelas didorong oleh kelompok-kelompok penekan yang berasal dari beragam kalangan di masyarakat.

Beberapa kelompok penekan tersebut di antaranya lembaga-lembaga bantuan hukum, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, media massa, organisasi-organisasi kemahasiswaan di lingkungan internal dan eksternal kampus, organisasi-organisasi kepemudaan, lembaga-lembaga serikat buruh, partai-partai politik, dan lain sebagainya.

Peran kelompok-kelompok penekan (pressure groups) pada dasarnya telah membuka wacana pendewasaan politik yang riil, dengan tetap diiringi oleh kelompok-kelompok politik yang lain, yang juga dapat berperan tidak hanya sebagai kekuatan penekan (pressure forces), tetapi juga kendali sosial (social control), pendidikan politik (political education) dan pembangunan kesadaran (awareness building aspect).

Salah satu contoh kelompok penekan adalah kekuatan mahasiswa. Mahasiswa dapat memberikan tuntutan tertentu kepada pemerintah atau kelompok lain yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan rakyat. Tuntutan mahasiswa dapat digunakan oleh pemerintah sebagai sarana untuk merefleksikan program pembangunan yang dijalankannya. Dengan demikian, kelompok penekan yang berasal dari mahasiswa ini memiliki nilai positif agar pembangunan berada dalam jalur yang mensejahterakan rakyat. Namun demonstrasi mahasiswa juga dapat berpotensi negatif bila dilakukan secara anarkhis, merusak dan membuat kerusuhan. Oleh karena itu, tempat dan waktu demonstrasi oleh kelompok-kelompok masyarakat perlu memberitahukan kepada kepolisian negara agar demontrasinya terarah dan terkendali. Bagi peserta demonstrasi sendiri mendapatkan jaminan keamanan dalam menyalurkan aspirasinya.

Media Massa


Media massa adalah jenis media komunikasi massa yang secara khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang sangat luas. Dalam pembicaraan sehari-hari, istilah ini sering disingkat menjadi media. Media massa modern antara lain berbentuk koran (surat kabar), majalah, tabloit, liflet, radio, televisi, film layar lebar, dan sebagainya. Media massa dibedakan antara media cetak dan media elektronik. Namun keduanya yang terpenting adalah menjadi sumber informasi bagi masyarakat dan untuk menyalurkan gagasan untuk konsumsi umum.

Pada umumnya media memiliki empat fungsi bagi masyarakat (Suprayogi, tt), yaitu:

  • Fungsi pengawasan (surveillance), penyediaan informasi tentang lingkungan.

  • Fungsi penghubungan (correlation), di mana terjadi penyajian pilihan solusi untuk suatu masalah.

  • Fungsi pentransferan budaya (transmission), adanya sosialisasi dan pendidikan.

  • Fungsi hiburan (entertainment), baik yang berfungsi positif (fungsional) maupun fungsi negatif (disfungsi).

Secara perlahan-lahan namun efektif, media juga membentuk pandangan pembaca atau pemirsanya terhadap bagaimana seseorang melihat pribadinya dan bagaimana seseorang seharusnya berhubungan dengan dunia sehari-hari. Oleh karena itu, pertarungan kekuasaan juga dilakukan melalui media sosial. Untuk merebut kekuasaan bisa saja, media sosial digunakan dengan cara-cara yang negatif, menyampaikan berita bohong. Kita sebagai pembaca media sosial harus cerdas dengan mengkonfirmasi melalui fakta-fakta yang benar. Dengan demikian, kita tidak termakan oleh propaganda yang mengadu domba, melainkan kita tetap terjaga menjadi bangsa yang bersatu.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)


Lembaga Swadaya Masyarakat adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Organisasi ini dalam terjemahan harfiahnya dari Bahasa Inggris dikenal juga sebagai Organisasi non-Pemerintah (Ornop) atau dalam Bahasa Inggris: Non-Governmental Organization (NGO). Secara garis besar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dapat di lihat dengan ciri-ciri (Suprayogi, tt)berikut ini.

  1. Organisasi ini bukan bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara.

  2. Dalam melakukan kegiatan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan (nirlaba).

  3. Kegiatan dilakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para anggota seperti yang di lakukan koperasi ataupun organisasi profesi.

Secara garis besar dari sekian banyak organisasi LSM yang ada di Indonesia dapat di kategorikan (Suprayogi, tt)sebagai berikut ini.

  • Organisasi donor, adalah organisasi non-pemerintah yang memberikan dukungan biaya bagi kegiatan organisasi non-pemerintah lain.

  • Organisasi mitra pemerintah, adalah organisasi non-pemerintah yang melakukan kegiatan dengan bermitra dengan pemerintah dalam menjalankan kegiatannya.

  • Organisasi profesional, adalah organisasi non-pemerintah yang melakukan kegiatan berdasarkan kemampuan profesional tertentu seperti organisasi non-pemerintah pendidikan, organisasi non-pemerintah organisasi non-pemerintah bantuan hukum, organisasi non-pemerintah jurnalisme, organisasi non-pemerintah kesehatan, organisasi non-pemerintah pengembangan ekonomi, dan lain-lain.

  • Organisasi oposisi, adalah organisasi non-pemerintah yang melakukan kegiatan dengan memilih untuk menjadi penyeimbang dari kebijakan pemerintah. Organisasi non-pemerintah ini bertindak melakukan kritik dan pengawasan terhadap keberlangsungan kegiatan pemerintah.

Dalam kehidupan politik meskipun suprastruktur politik dan infrastruktur politik dipisahkan tetapi dalam kenyataannya di antara keduanya terdapat kaitan yang sangat erat. Suprastruktur politik akan mantap jika didukung oleh infrastruktur politik yang mantap pula. Apa yang menjadi kebijaksanaan suprastruktur politik seharusnya mencerminkan aspirasi yang berkembang dalam infrastruktur politik. Di Indonesia hubungan antara suprastruktur dan infrastruktur politik berjalan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya untuk mengisi keanggotaan Dewar Perwakilan Rakyat berasal dari para anggota partai-partai politik.

Suprastruktur politik


Suprastruktur politik dapat diartikan sebagai bangunan atas kehidupan politik. Suprastruktur politik juga bisa diartikan sebagai struktur politik pemerintah atau strukrur politik kenegaraan. Jadi, suprastruktur politik adalah semua lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara, yang menjalankan fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Ketiga fungsi pemerintahan tersebut (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) dalam membuat keputusan-keputusan (kebijaksanaan negara) diperlukan adanya kekuatan yang seimbang, saling mengawasi, dan terjalinnya kerjasama yang baik. Suprastruktur politik dalam aktivitasnya mempengaruhi suasana kehidupan politik pemerintahan (the govermental political sphare). Suasana kehidupan politik pemerintahan berhubungan dengan praktik penyelenggaraan negara oleh lembaga-lembaga negara yang ada sesuai dengan fungsi dan wewenangnya. Lembaga-lembaga tersebut juga melakukan hubungan kerja antara satu lembaga dengan yang lainnya.

Kekuasaan negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang pengaturannya tidak menggunakan Teori Trias Politika secara murni, maka mengalami kesulitan bila dikelompokkan fungsinya berdasarkan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Oleh karena itu, uraian tentang kelembagaan negara akan disajikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 satu persatu sebagai berikut.

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
    Setelah perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR bukan lagi lembaga negara satu-satunya pemegang mandat kedaulatan rakyat. MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara. Sebab mendasarkan pada Pasal 2 Ayat (1), :MPR terdiri dari anggota- anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang kesemuanya dipilih melalui pemilu. MPR merupakan lembaga yang anggotanya sebagai gabungan antara DPR dan DPD.Dengan demikian, kedudukan MPR dalam kelembagaan negara sama kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya di tingkat pusat.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur lebih lanjut, bahwa MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara (Pasal 2 Ayat (2)) dan segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak (Pasal 2 Ayat (3)).MPR boleh saja mengadakan sidang lebih dari sekali dalam lima tahun, tetapi sangat ditentukan oleh kondisi ketatanegaraa yang berlaku. Pada sisi lain, putusan MPR yang ditetapkan menggunakan suara terbanyak, seolah-olah mengabaikan putusan yang diperoleh dengan musyawarah mufakat.

Semula wewenang yang dimiliki MPR termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dan juga menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wewenang MPR sebagaimana dirangkum oleh Sunarto (2017) adalah:

  • Mengubah dan menetapkan UUD;

  • Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;

  • Memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi;

  • Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden bila Presiden mangkat, berhenti, atau diberhentikan.

  • Memilih Wakil Presiden dari dua orang calon yang diajukan oleh Presiden ketika terjadi kekosongan Wakil Presiden;

  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan tugas.

  1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
    Keanggotaan DPR sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 19 Ayat (1)). Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR adalah partai-partai politik. Anggota-anggota partai politik itulah yang akan mengisi keanggotaan DPR. Kedudukan DPR merupakan perwakilan partai-partai politik karena pencalonannya melalui partai-partai politik dan sekaligus sebagai perwakilan rakyat karena dipilih dalam pemilihan umum yang melibatkan rakyat.

    Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (pasal 20A Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Fungsi legislasi adalah fungsi untuk membentuk undang- undang bersama-sama dengan Presiden. Fungsi anggaran, adalah fungsi untuk menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) bersama dengan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Sedangkan fungsi pengawasan, yaitu fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang undang dan kebijakan pemerintah lainnya.

    Selain wewenang tersebut di atas, DPR juga diberi kewenangan lain, antara lain sebagai berikut.

    • Memberikan persetujuan kepada Presiden yang berkaitan dengan menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain;

    • Memberikan persetujuan kepada Presiden dalam membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara;

    • Memberikan pertimbangan kepada Presiden ketika mengakat duta dan menerima duta dari negara lain;

    • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan kewenangannya;

    • Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan ditetapkan oleh Presiden;

    • Menyetujui calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial, yang selanjutnya ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden.

    • Menyetujui pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial yang dilakukan oleh Presiden;

    • Mengajukan tiga orang anggota hakim Mahkamah Konstitusi.

    Di dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang dimiliki, DPR diberikan hak-hak :

    • Hak interpelasi, adalah hak yang dimiliki DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    • Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

    • Hak menyatakan pendapat, yaitu hak DPR untuk menyatakan pendapat setuju atau tidak setuju terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kebijakan luar biasa yang terjadi di tanah air dan tindak lanjut dari hak interpelasi dan hak angket serta dugaan adanya dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum.

  2. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
    Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meupakan lembaga negara yang dibentuk setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Insonesia Tahun 1945. Lembaga ini diadakan dengan maksud agar mekanisme check and balance dapat berjalan secara seimbang, terutama terkait dengan kebijakan pusat dan daerah. Adapun keanggotaan DPD diatur di dalam UUD Negara RI Tahun 1945 pasal 22 C, bahwa anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Artinya cara pengisian anggota DPD semuanya dipilih melalui pemilu dengan calon perorangan.

    Kewenangan DPD dapat dilihat dalam ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 22D sebagai berikut :

    1. DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan perimbangan keuangan pusat dan daerah;

    2. DPD ikut membahas rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan pembentukan dan pemekaran daerah serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta DPD dapat memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama; dan

    3. DPD dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang undang mengenai : otonomi daerah, hubunan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN,pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

  3. Presiden
    Ketentuan Pasal 4 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Ayat (1) berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar” dan Ayat (2) “Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden”. Ketentuan ini memberikan panduan dalam sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia, bahwa Presiden sebagai kepala pemerintahan.

    Pengisian jabatan Presiden dilakukan melalui pemilihan umum. Sesuai ketentuan yang ada pada Pasal 6A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Lebih lanjut, salah satu syarat calon Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan, bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

    Kewenangan Presiden sebagai lembaga negara menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain:

    • Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang undang;

    • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara;

    • Mengajukan rancangan undang undang kepada DPR;

    • Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang undang;

    • Mengajujukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada DPR;

    • Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara;

    • Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR

    • Mengangkat duta dan konsul serta menerima duta negara lain;

    • Memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi;

    • Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan;

    • Membentuk dewan pertimbangan Presiden.

  4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    Keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diatur di dalam UUD Negara RI Tahun 1945 yaitu Pasal 23E, bahwa untuk memeriksa pengelolaan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Dengan demikian BPK merupakan suatu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, namun tidak berdiri di atas pemerintah.

    Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan masukan DPD dan diresmikan oleh melalui keputusan Presiden, yang bertugas untuk masa jabatan lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Tugas dan wewenang BPK sesuai yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.

    • Memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara, yang hasilnya diberitahukan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya;

    • Memeriksa semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

    • Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara.

    Tugas dan kewenangan BPK dalam memeriksa keuangan negara dapat dilihat dalam Gambar berikut.
    image

  5. Mahkamah Agung (MA)
    Mahkamah Agung (MA) merupakan salah satu lembaga negara pemegang kekuasaan kehakiman, di samping Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut dapat dilihat dalam ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 Ayat (2), bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.

    Kewenangan MA sesuai ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24A Ayat (1) “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang- undang terhadap undang- undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Semua peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, seperti peraturan pemerintah, penetapan presiden, dan peraturan daerah dapat diuji oleh MA. Kewenangan lain, antara lain dapat memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga-lembaga negara yang lain.

  6. Mahkamah Konstitusi (MK)
    Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga negara yang lahir setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keanggotaan MK terdiri atas sembilan orang, yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi

    Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang -Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Di samping itu, Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang - -Undang Dasar.

  7. Komisi Yudisial (KY)
    Seperti halnya MK, Komisi Yudisial (KY) ini merupakan lembaga yang baru ada, dibentuk setelah perubahan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam ketatanegaraan Indonesia keberadaan KY sangat penting artinya untuk:

    • mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung;
    • melakukan pengawasan terhadap hakim secara transparan dan partisipatif guna menegakkan dan menjaga kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim.

Selain lembaga-lembaga negara di tingkat pusat, kekuasaan pemerintahan negara juga dijalankan di tingkat daerah, baik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota. Di tingkat provinsi, kekuasaan pemerintahan antara lain dijalankan oleh Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, kekuasaan pemerintahan antara lain dijalankan oleh Bupati/Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai pemegang kekuasaan eksekutif di daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai pemegang kekuasaan legislatif di daerah. Adapun kekuasaan yudikatif di daerah dijalankan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, yang semuanya di bawah Mahkamah Agung. Dengan demikian, lembaga-lembaga negara baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah inilah yang menjalankan trias politika dalam aksi. Praktik kelembagaan negara tersebut juga sebagai bukti dilaksanakannya prinsip trias politika dengan sistem pembagian kekuasaan bukan pemisahan kekuasaan.

Supra Struktur Politik yaitu pihak-pihak yang langsung terlibat dalam penyelenggaraan kehidupan negara. Pihak yang demikian, sejauh dapat dicatat terdiri dari :

  1. Lembaga Tinggi Negara : Presiden; DPR, MPR, MK. MA, KY;

  2. Lembaga Independen Negara : KPU, KPI, Komisi Perempuan, dll komisi.;

  3. Lembaga Legislatif : DPRD I , DPRD II;

  4. Lembagalembaga Pemerintah setingkat kementerian ke bawah : Kementerian’ dirjen; badan, lembaga, direktorat; dinas, kecamatan, kelurahan;

  5. UPT-UPT : Misal : Bendungan/pintu air Katulampa; dan

  6. Lembaga-lembaga Parpol : Parpol yang sudah jadi anggota legislatif.

Sementara Infrastruktur Politik berarti pihak-pihak yang tidak atau tidak langsung terlibat dalam penyelenggaraan kehidupan negara. Lembaga-lembaga seperti ini diantaranya adalah -Lembaga NGo : LSM-LSM; -Lembaga Asosiasi/Serikat-serikat : SBI, FBR dll; -Parpol yang belum jadi anggota legislatif seperti kontestan pertama dalam pemilu legislatif; -Media Massa (by internet seperti detik com oke zone, dlll; surat kabar; majalah; televisi; radio siaran; dan anggota/tokoh masyarakat, individual atau mewakili kelompok.

Pengertian Infrastuktur Politik secara singkat adalah, infrastruktur memang diartikan sebagai pembangunan, namun dalam dunia politik makna ini diartikan sebagai suatu lembaga pada masyarakat tertentu di suatu negara yang terdiri atas lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi masyarakat (Ormas), partai politik, media massa, interest group¸tokoh politik dan lain-lain yang bergerak secara independen.

Adapun pengertian dari infrastruktur politik adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang dalam aktivitasnya dapat mempengaruhi, baik langsung atau tidak angsung lembaga-lembaga negara dalam menjalankan fungsi serta kekuasaannya masing-masing.

Komponen-komponen dari infrastruktur politik dan Peran serta Fungsinya dalam sistem politik


Dalam Infrastruktur politik terdapat komponen-komponen didalamnya antara lain :

1. Partai politik

Yaitu organisasi manusia di dalamnya terdapat pembagian tugas, mempunyai tujuan, ideologi, program dan rencana kedepan. Adapun fungsi partai politik.

  1. Pertama, partai sebagai sarana komunikasi politik. Salah satu tugas dari partai politik adalah menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang.

    Dalam masyarakat modern yang begitu luas, pendapat dan aspirsasi seseorang atau suatu kelompok akan hilang tak berbekas seperti suara di padang pasir, apabila tidak ditampung dan digabung dengan pendapat dan aspirasi orang lain yang senada. Proses ini dinamakan penggabungan kepentingan (interest aggregation).

    Sesudah digabung, pendapat dan aspirasi ini diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang teratur. Proses ini dinamakan “perumusan kepentingan” (interest articulation). Semua kegiatan di atas dilakukan oleh partai.

  2. Kedua, partai sebagai sarana sosialisasi politik. Di dalam ilmu politik, sosialisasi politik diartikan sebagai proses melalui mana seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik. Biasanya proses sosialisasi berjalan secara berangsur-angsur dari masa kanak-kanak sampai dewasa. Selain itu sosialisasi politik juga mencakup proses melalui mana masyarakat menyampaikan norma-norma dan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya.

  3. Ketiga, partai politik sebagai sarana rekrutmen. Partai politik melakukan seleksi dan pemilihan serta pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintahan pada khususnya.

  4. Keempat, partisipasi politik. Partai politik sebagai wadah bagi warga negara dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan umum dan dalam ikut menentukan pemimpin pemerintahan.

  5. Kelima, partai politik sebagai pemandu kepentingan. Partai politik melakukan kegiatan menampung, menganalisis dan memadukan berbagai kepentingan yang berbeda bahkan bertentangan menjadi beberapa alternatif kebijakan umum, kemudian diperjuangkan dalam proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik.

  6. Keenam, komunikasi politik, yaitu proses penyampaiaan informasi mengenai politik dari pemerintah kepada rakyat atau sebaliknya.

  7. Ketujuh, pengendalian konflik. Partai politik berfungsi mengendalikan konflik melalui dialog dengan pihak -pihak yang berkonflik, menampung dan memadukan berbagai aspirassi (cita -cita) dan kepentingan dan membawa permasalahan ke dalam musyawarah dalam badan perwakilan rakyat (DPR) untuk mendapat penyelesaian berupa kepuitusan politik.

Golongan kepentingan

Karena keberagamannya kelompok -kelompok kepentingan ini Gabriel A. Almond dan Bingham G. Powell dalam buku Comparative Politics Today : A World View (1992) dalam Rahman. A (2007) yang diedit bersama, membagi kelompok kepentingan dibagi atas 4 (empat) kategori, yaitu:

  1. Kelompok kepentingan Anomik
    Kelompok anomik muncul secara kebetulan (incidental / temporer), bersikap informal, muncul karna adanya isu tertentu, anggotanya muncul dan menghilang tidak tertentu, bekerja tidak teratur. Contoh : Persatuan pedagang yang akan digusur bersatu saat ingin digusur dengan berdemo dan menghilang saat aspirasi mereka terpenuhi.

  2. Kelompok kepentingan Non - Asosiasional
    Suatu kelompok kepentingan yang bersifat informal, memiliki suatu lembaga atau organisasi yang agak sedikit mapan, anggotanya berasal dari faktor keturunan dan tidak ada unsur memilih untuk menjadi anggota. Contoh : Persatuan warga Batak di Jakarta.

  3. Kelompok Kepentingan Institusional (Kelembagaan)
    Kelompok yang memiliki suatu organisasi yang telah mapan, kegiatan yang teratur, jaringan organisasi yang luas, tujuan organisasi yang luas, kepemimpinan yang terseleksi. Contoh : KOPRI, PGRI, TNI, POLRI, dll.

  4. Kelompok Kepentingan Asosiasional
    Kelompok yang dibentuk mewakili kepentingan kelompok yang khusus atau spesifik, memiliki lembaga yang mapan, menggunakan tenaga professional, memiliki prosedur yang teratur untuk merumuskan kepentingan dan tuntutan, kepemimpinan yang terseleksi dan tujuan yang bersifat khusus. Contoh : Ikatan Dokter Indonesia, termasuk serikat perdagangan dan serikat pengusaha.

Adapun Peran dan Fungsi Kelompok Kepentingan adalah :

  1. Media penampung kepentingan masyarakat
    Kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah dapat menguntungkan maupun merugikanmasyarakat. Kepentingan dan kebutuhan rakyat dapat dipenuhi namun dapat pulaterabaikan dan tidak terpenuhi. Oleh karena itu rakyat berkepentingan dan perlumemperhatikan kebijakan - kebijakan yang diputuskan oleh pemerintahnya.

  2. Mengartikulasikan kepentingan - kepentingan
    Kelompok kepentingan memusatkan perhatian pada upaya mengartikulasikan kepentingan tertentu yang ditujukan kepada pemerintah. Mereka berharap pemerintah menyusun kebijakan yang memihak kelompoknya. Kelompok kepentingan bertujuan untuk memperjuangkan sesuatu kepentingan dengan mempengaruhi lembaga -lembaga politik agar mendapatkan keputusan yang menguntungkan atau menghindarkan keputusan yang merugikan.

  3. Sebagai salah satu saluran input bagi pemerintah
    Kelompok kepentingan memberikan input yang digunakan pemerintah untuk memutuskan kebijakan yang akan diambil terhadap rakyatnya. Input yang merekaberikan bertujuan agar pandangan -pandangan mereka dipahami oleh para pembuatkeputusan dan agar mendapat output yang sesuai dengan tuntutan mereka.

    Dalam tulisannya Gabriel A. Almond, mengatakan untuk memberikan input pada pembuat kebijakan, saluran -saluran yang penting dan biasa digunakan adalah demonstrasi dan (mungkin) tindakan kekerasan; tindakan ini biasa digunakan untuk menyatukan tuntutan kepada pembuat kebijakan.

Media komunikasi politik

Merupakan sarana pendukung dan pemersatu bagi masing - masing golongan politik, alat komunikasi politik terdiri dari TV, surat kabar, brosur, radio dll. Adapun Peran Media Komunikasi Politik pada dasarnya memiliki enam peran dasar sebagai suatu sub sistem dari sebuah sistem politik, yaitu :

  1. Penyampai Informasi
    Pada dasarnya media komunikasi politik merupakan sarana penyampaian arus informasi politik dari aktor politik maupun pemerintah kepada rakyat secara meluas.

  2. Penyalur Aspirasi
    Media komunikasi politik kini juga berkembang sebagai media penyampai aspirasi dari rakyat kepada pemerintah, yakni dari individu bagian dari rakyat kepada pemerintah yang juga dapat diketahui oleh rakyat secara luas.

  3. Penghubung Pemerintah dan Rakyat
    Media komunikasi politik merupakan salah satu jembatan penghubung antara pemerintah dengan rakyatnya serta sebaliknya antara rakyat dengan pemerintahnya.

  4. Umpan Balik
    Media komunikasi politik juga dapat berperan menjadi sarana memberikan umpan balik kepada apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Dengan media komunikasi politik, rakyat dapat memberikan tanggapan atas kebijakan yang dikeluarkan apakah merugikan bagi rakyat ataukah menguntungkan rakyat.

  5. Sosialisasi Politik
    Media komunikasi politik juga berperan menjadi agen sosialisasi politik bagi rakyat. Bahwa media sosialisasi politik dapat memberikan edukasi dan sosialisasi kepada rakyat secara luas terkait dengan kebijakan ataupun problema dan isu politik tertentu. Seperti saat pesta demokrasi atau pemilu media memiliki peranan yang sangat penting dalam memberikan sosialisasi ke pada masyarakat secara luas.

  6. Kontrol Sosial
    Media komunikasi politik dapat berperan sebagai pihak yang ikut mengawasi pemerintah bersama dengan rakyat. Dimana media komunikasi politik ini dapat dijadikan sebagai pengawas, pengkritik, pemberi masukan atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Golongan penekan

Yaitu suatu golongan yang kegiatannya tampak dari luar mempunyai kekuasaan untuk memaksakan kehendaknya pada pihak penguasa. Kelompok penekan merupakan sekelompok manusia yang berbentuk lembaga kemasyarakatan dengan aktivitas atau kegiatannya memberikan tekanan kepada pihak penguasa agar keinginannya dapat diakomodasi oleh pemegang kekuasaan.

Contohnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Nasib Petani, dan Lembaga Swadaya Masyarakat Penolong Korban Gempa. Pada mulanya, kegiatan kelompok-kelompok ini biasa-biasa saja, namun perkembangan situasi dan kondisi mengubahnya menjadi pressure group (Bambang S dan Sugianto, 2007).

Adapun Peranan dari kelompok penekan adalah Kelompok ini melontarkan kritikan-kritikan untuk para pelaku politik lain. Dengan tujuan membuat perpolitikan maju. Kelompok penekan juga dapat memengaruhi atau bahkan membentuk kebijaksanaan pemerintah melalui cara-cara persuasi, propaganda, atau cara lain yang lebih efektif. Mereka antara lain : industriawan dan asosiasiasosiasi lainnya. Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu :

  1. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
  2. Organisasi-organisasi sosial keagamaan,
  3. Organisasi Kepemudaan,
  4. Organisasi Lingkungan Hidup,
  5. Organisasi Pembela Hukum dan HAM, serta
  6. Yayasan atau Badan Hukum lainnya.