Apa saja sumber-sumber hukum investasi di Indonesia?

Hukum investasi

Apa saja sumber-sumber hukum investasi di Indonesia?

Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.

  • Sumber hukum materiil adalah tempat dimana materi hukum tersebut diambil, yang merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum seperti hubungan sosial, kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, pandangan keagamaan dan kesusilaan, hasil penelitian ilmiah, perkembangan dunia internasional, dan keadaan geografis.

  • Sumber hukum formal adalah tempat memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan formal itu berlaku. Sumber hukum formal dapat dibagi ke dalam dua macam, yaitu sumber hukum formal tertulis dan sumber hukum formal yang tidak tertulis.

Berarti, sumber hukum formal yang tertulis dalam hukum investasi adalah tempat dimana ditemukannya kaidah-kaidah hukum investasi yang berasal dari hukum yang tertulis seperti di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, yurisprudensi, dan doktrin. Sedangkan sumber hukum formal yang tidak tertulis dalam hukum investasi berarti tempat ditemukannya kaidah hukum investasi yang berasal dari sumber yang tidak tertulis seperti kebiasaan dalam masyarakat atau disebut hukum kebiasaan.

Sumber hukum formal yang tertulis dalam hukum investasi antara lain sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing;

  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri;

  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;

  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal; dan

  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;

  6. dan lain-lain.

Selain peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, ada juga traktat-traktat yang telah disepakati oleh Indonesia dengan negara-negara lain di dunia dalam bidang investasi antara lain sebagai berikut:

  1. International Centre for the Settlement of Investment Disputes (ICSID)

    International Centre for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) merupakan lembaga arbitrase yang berfungsi dalam menyelesaikan sengketa antara penanaman modal asing antarnegara dengan warga negara lain. International Centre for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) mempunyai dua pola penyelesaian sengketa, yaitu penyelesaian sengketa melalui konsiliasi dan penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase.

  2. Agreement on Trade Related Investment Measures (TRIMs)

    TRIMs adalah perjanjian tentang aturan-aturan yang menyangkut perdagangan. TRIMs ini menentukan bahwa negara anggota tidak dapat menerapakan aturan-aturan investasi yang bertentangan dengan dengan TRIMs yang bertentangan dengan Pasal III GATT tentang prinsip national treatment dan Pasal XI GATT tentang prinsip prohibition of quantitatif restriction.

    Uraian mengenai TRIMs yang dianggap bertentang dengan kedua pasal tersebut adalah sebagai berikut:

    • aturan-aturan tentang local content requirements yang mengharuskan pembelian input dari dalam negeri (lokal) pada tingkat tertentu oleh suatu perusahaan; dan

    • aturan-aturan tentang trade balancing requirements yang mensyaratkan bahwa volume atau nilai impor yang dapat dilakukan harus dikaitkan dengan produk yang diekspor.

  3. The Convention Establishing the Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA)

    MIGA merupakan lembaga internasional yang dibentuk pada tanggal 12 April 1988 oleh IBRD atau lebih dikenal dengan Bank Dunia. Tujuan MIGA adalah sebagai berikut:

    • memberikan jaminan kepada investor terhadap resiko nonekonomis, khususnya di negara-negara berkembang; dan

    • berperan dalam menggalakkan aliran penanaman modal untuk tujuan- tujuan produktif ke negara-negara yang sedang berkembang.

Sumber Hukum Penanaman Modal

images%20(9)

  • Pada dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formal. Sumber hukum materiil ialah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan dan kesusilaan), hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan geografis. Sumber hukum formal ini merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku. Sumber hukum yang diakui umum sebagai hukum formal ialah undang-undang, perjanjian antarnegara, yurisprudensi, dan kebiasaan.

  • Berikut Sumber Hukum Investasi di Indonesia:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 tentang Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Penanaman Modal.

  5. Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal.

  6. Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2000 tentang Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Tertentu Bagi Penanaman Modal.

  7. Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 2000 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2000 tentang Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Tertentu Bagi Penanaman Modal.

  8. Keputusan Menteri Negara Investasi atau Kepala BKPM Nomor 38/SK/1999 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dinyatakan tidak berlaku lagi dan telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dengan demikian, bahwa yang menjadi payung hukum dari penanaman modal di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Referensi

Tunggal Iman syahputra. Peraturan Perundang-Undangan Penanaman Modal di Indonesia , (CV Harvarindo Buku I, Jakarta,1997)

Aminuddin Ilmar , Hukum Penananaman Modal di Indonesia , (Prenada Media, Jakarta, 2004)

Hulaman Panjaitan, Hukum Penanaman Modal Asing , (Ind-Hill Co, Jakarta, 2003.)

David Kairupan, Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia , (Kencana Premada Media, Jakarta, 2013).