Apa saja sumber keuangan daerah ?

Keuangan Daerah

Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.

Apa saja sumber keuangan daerah ?

Keuangan adalah rangkaian kegiatan dan prosedur dalam mengelola keuangan (baik penerimaan maupun pembiayaan) secara tertib, sah, hemat, berdayaguna dan berhasilguna. Pengertian keuangan daerah sebagaimana dimuat dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 156 ayat (1) adalah sebagai berikut:

Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Berdasarkan pengertian tersebut pada prinsipnya keuangan daerah mengandung unsur pokok yaitu hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan daerah memegang peranan yang penting dalam melaksanakan pembangunan daerah. Oleh karena itu sumber-sumber pendapatan yang dapat memberikan pemasukan kas daerah harus dikelola dengan baik. Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sumber-sumber pendapatan daerah yaitu:

  1. Pendapatan Asli Daerah;
  2. Pinjaman Daerah; dan
  3. Lain-lain Pendapatan.

Sedangkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti yang tertuang pada poin 1 terdiri dari:

  1. Pajak Daerah;
  2. Retribusi Daerah;
  3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
  4. Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Seluruh sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan bagi daerah. Berdasarkan Penjelasan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dimaksud dengan Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti yang telah dikemukakan di atas adalah sebagai berikut.

Pajak Daerah


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang- undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak daerah sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan dan pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah Provinsi dan Kabupaten diberi kewenangan untuk menetapkan jenis pajak sebagai sumber keuangan. Jenis-jenis pajak daerah tersebut adalah sebagai berikut.

Jenis Pajak Provinsi

  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Air Permukaan; dan
  5. Pajak Rokok.

Jenis Pajak Kabupaten/Kota

  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  7. Pajak Parkir;
  8. Pajak Air Tanah;
  9. Pajak Sarang Burung Walet;
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Jenis-jenis pajak di atas merupakan salah satu dari beberapa sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk pembayaran dan pembangunan daerah. Setiap jenis pajak dapat dipungut oleh pemerintah daerah kepada tiap pribadi atau badan tanpa adanya imbalan secara langsung, maksudnya yaitu iuran yang dibayarkan oleh wajib pajak tidak secara langsung dapat dinikmati namun digunakan untuk kepentingan bersama yang sifatnya lebih umum. Pajak merupakan beban yang harus dibayar oleh wajib pajak tanpa ada imbalan jasa yang sesuai dengan apa yang mereka bayarkan. Dari hasil pemungutan pajak tersebut maka menjadi kewenangan bagi daerah untuk mengelolanya karena hal tersebut merupakan keleluasaan pemerintah daerah, jadi dari perpajakan ini pemerintah daerah dapat menetapkan dan mengendalikan tarif pajak yang ada di daerahnya.

Retribusi Daerah


Sumber pendapatan daerah yang penting lainnya adalah Retribusi Daerah. Retribusi daerah memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah.
  • Dalam pungutan retribusi terdapat prestasi yang diberikan kepada daerah yang secara langsung dapat ditunjuk.
  • Retribusi dikenakan kepada siapa saja yang memanfaatkan jasa yang disediakan pemerintah daerah (Riwo Kaho,2003).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Daerah, reetribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi daerah dibagi menjadi tiga golongan, yaitu:

  • Retribusi jasa umum, yaitu retribusi atas jasa yang disediaan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

  • Retribusi jasa usaha, yaitu retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat disediakan oleh sektor swasta.

  • Retribusi perijinan tertentu, yaitu retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian ijin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, prasarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Berdasarkan jenisnya, retribusi daerah tersebut adalah sebagai berikut:

Jenis Retribusi Jasa Umum

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
  4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
  5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
  6. Retribusi Pelayanan Pasar;
  7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
  8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
  9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
  10. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
  11. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
  12. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
  13. Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
  14. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Jenis Retribusi Jasa Usaha

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
  3. Retribusi Tempat Pelelangan;
  4. Retribusi Terminal;
  5. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
  6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
  7. Retribusi Rumah Potong Hewan;
  8. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
  9. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
  10. Retribusi Penyeberangan di Air; dan
  11. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Jenis Retribusi Perizinan Tertentu

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
  3. Retribusi Izin Gangguan;
  4. Retribusi Izin Trayek; dan
  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Dari setiap pungutan retribusi yang dikenakan kepada wajib retribusi akan digunakan untuk meningkatkan pembangunan dan yang paling utama adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Retribusi daerah yang merupakan jenis pungutan yang langsung dipungut oleh daerah ini mewajibkan bagi tiap wajib retribusi untuk membayar sesuai dengan tarif yang ditentukan karena dengan tarif tersebut maka setiap pengguna jasa atau wajib retribusi akan mendapatkan pelayanan yang secara langsung dapat dirasakan.

Dalam pelaksanaannya besarnya retribusi yang harus dibayar oleh pribadi/badan dihitung dari perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi. Besarnya retribusi terutang dihitung berdasarkan tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi. Tingkat penggunaan jasa dapat dinyatakan sebagai kualitas penggunaan jasa sebagai dasar alokasi beban biaya yang dipikul daerah dan penyelenggaraan jasa yang bersangkutan. Tarif retribusi adalah nilai rupiah atau prosentase tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi terutang.

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan


Sumber pendapatan asli daerah selanjutnya adalah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dalam hal ini, pendapatan dari pengelolaan kekayaan daerah diharapkan dapat menjadi sumber pemasukan bagi daerah. Oleh sebab itu pengelolaannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan harus dikelola secara profesional supaya mendapatkan hasil yang optimal.

Jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirinci menurut obyek pendapatan yang mencakup bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD; bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/BUMN dan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat. Sementara itu berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 jenis penerimaan yang termasuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan antara lain bagian laba, deviden, dan penjualan saham milik daerah.

Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah


Jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah disediakan untuk menampung penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Pasal 6 ayat (2), lain-lain pendapatan asli daerah yang sah yang dimaksud meliputi:

  • Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
  • Jasa giro;
  • Pendapatan bunga;
  • Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan
  • Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.