Apa saja sumber hukum di Indonesia?

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.

Apa saja sumber hukum di Indonesia ?

Sumber hukum (asalnya hukum) adalah berupa keputusan penguasa yang berwenang untuk memberikan keputusan tersebut. Artinya, keputusan itu haruslah dari penguasa yang berwenang untuk itu.

Sumber hukum dalam arti sebagai asalnya hukum, membawa kepada suatu penyelidikan tentang wewenang, untuk menyelidiki apakah suatu keputusan berasal dari penguasa yang berwenang atau tidak. Keputusan penguasa yang berwenang dapat berupa peraturan dapat pula berupa ketetapan.
Sumber hukum dalam pengertiannya sebagai ―tempat adalah dikemukakannya peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Sumber hukum dalam pengertian ini membawa hukum dalam penyelidikan tentang macam-macam, jenis-jenis dan bentuk- bentuk dari peraturan dan ketetapan.

Apakah sumber hukum tersebut undang-undang, kebiasaan/adat, traktat, yurusprudensi, atau doktrin. Apakah peraturan-perturan hukum tersebut terdapat dalam UUD 1945 , ketetapam MPR, UU atau peraturan pemerintah, kepres dan peraturan menteri?.

Selain itu pengertian sumber hukum dalam pengertiannya sebagai ― hal-hal yang dapat atau seyogianya mempengaruhi kepada pengusa di dalam menentukan hukumnya. Misalnya keyakinan akan hukumnya, rasa keadilan, perasaan akan hukumnya entah dari penguasa atau rakyatnya, dan juga teori- teori, pendapat-pendapat dan ajaran-ajaran dari ilmu pengetahuan hukum.

Bagi ahli sejarah yang menjadi sumber hukum adalah:

  1. Undang-undang serta sistem hukum yang tertulis dari suatu masa misalnya abad ke-18.
  2. Dokumen- dokumen surat-surat dan keterangan lain dari masa itu yang memungkinkan untuk mengetahui hukum yang berlaku pada zaman itu.

Bagi ahli filsafat yang menjadi sumber hukum adalah :

  1. Apakah ukuran yang harus dipakai untuk menentukan sesuatu secara adil? Sebab bukankah mencapai keadilan merupakan tujuan terakhir dari semua orang yang berusaha membuat hukum? 2) Apakah sebab orang menaati hukum?

Kemudian bagi ahli sosiologi dan antropologi budaya, yang menjadi sumber hukum adalah masyarakat dengan segala lembaga social yang ada di dalamnya. Apa yang dirasakan sebagai hukum oleh masyarakat dan karenanya diberi sanksi bagi yang melanggarnya oleh penguasa masyarakat.

Sedangkan bagi ahli ekonomi yang menjadi sumbr hukum adalah apa yang tampak di lapangan ekonomi. misalnya sebelum pemerintah membuat peraturan yang bertujuan membatasi persaingan di lapangan perdagangan, maka ahli ekonomi harus mengetahui secara pastu hal-hal yang berhubungan dengan persaingan dilapangan perdagangan itu. Selanjutnya bagi ahli agama yang menjadi sumberhukum adalah kitab suci serta dasar-dasar agamanya. Berikutya bagi ahli hukum, yang menjadi sumber hukum adalah perasaan hukum yang telah tertuang dalam suatu bentuk yang menyebabkan berlaku dan ditaati orang.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bawa sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.

Sumber-sumber yang Bersifat Hukum dan Sosial


Sumber-sumber yang melahirkan hukum bisa digolongkan dalam dua kategori besar yaitu sumber-sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat social. Yang pertama merupakan sumber-sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga sesara langsung bisa melahirkan atau menciptakan hukum. Adapun yang kedua merupakan sumber yang tidak mendapatkan pengakuan secara formal oleh hukum, sehingga tidak secara langsung bisa diterima sebagai hukum (Fitzgerald, 1966: 109).

Apabila kita melihatnya secara demikian maka yang kita jadikan tolak ukur adalah keabsahan secara hukum dari substansi yang dihasilkan oleh sumber hukum adalah ipso jure. Yang dengan sendirinya sah,sedang yang lain tidak dan dengan demikian hanya bisa disebut sebagai sumber- sumber kesejatraan saja. Sebagai demikian, maka sumber social ini dapat disebut sebagai sumber bahan dan kekuatannya tidak otoritas melainkan hanya persuasif (Fitzerland, 1966: 102, 110).

Situasi yang dihadapi oleh sumber-sumber hukum sebagaimana dikemukakan di atas tidak terlepas dari dari perkembangan masyarakat sendiri. Dumika telah dibicarakan model dikhotomi dari hart, yaitu yang membagi masyarakat kedalam resim tatanan primer dan sekunder. Perbedaan ini mengrakan kepada pernyataan tentang adanya masyarakat dengan ciri-ciri sosial saja dan masyarakat dengan ciri-ciri hukum atau masyarakat pra hukum dam maryarakat yang sudah mengenal hukum. Perbedaan dalam sumber-sumber yang bersifat sosial dan hukum itu tentulah berada pada tingkat perkembangan masyarakat yang sudah diketahui perbedaan tajam antara yang sosial dan yang hukum dengan segala perkaitannya. Dengan demikian pula perbedaan sumber-sumber yang bersifat hukum dan sosial tentunya tidak berlaku dalam masyarakat pra hukum tersebut.

Alen mengunakan cara penjelasan yang berbeda, sekalipun pada dasarnya sama saja dengan pembagian dalam dua sumber tersebut diatas (Allen 1958 :1 ) sumber- sumber hukum itu dikaitkannya dengan satu pihak pada kehendak dari yang berkuasa , sedang yang lain pada vitalitas dari masyarakat sendiri yang pertama bersifat atas bawah dan yang ke dua bawah atas.

Dari segi teori perbedaan alllenn mencerminkan terjadinya pertarungan antara dua kutub teori sesuai denga pengakuan pola tersebut. Kelompok atas bawah dipimpin oleh Austin yang menunjuk kekuasaan yang berdaulat sebagai satu-satunya sumber hukum. Teori Austin yang didasarkan pada konsep yang demikian itu mengembangkan ilmu hukum yang bersifat rasionalitis dank arena konsepnya yang begitu jelas teori austis kemudian dikenal karena kesederhanaan dan konsistensinya.

Perundang-Undangan

Perbuatan hukum yang dilakukan secara sengaja oleh badan yang berwenang untuk itu merupakan sumber yang bersifat hukum yang paling utama. Kegiatan dari badan tersebut sebagai Perbuatan perundang undangan yang menghasilkan substansi yang tidak diragukan lagi kesalahannya yang ipso jure.

Tindakan yang dapat digolongkan kedalam kategori perundang-undangan ini cukup bermacam, baik yang berupa penambahan tehadap peraturan yang sudah ada maupun yang mengubahnya. Hukum yang dihasilkan oleh proses seperti itu disebut sebagsi hukum yang diundangkan (enacted law, statute law) berhadapan dengan hukum yang tidak diundangkan (unenacted law, common law)

Suatu perundang-undangan akan menghasilkan peraturan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Bersifat umum dan komprehensif, yang dengan demikian merupakan kebalikan dari sifat-sifat yang khusus dan terbatas.

  2. Bersifat universal, ini diciptakan untuk menghadapi peristiwa-peristiewa yang akan dating yang belum jelas bentuk kongkritnya. Oleh karena itu ia tidak dapat dirumuskan untuk mengatasi peristiwa-peristiwa tertentu saja.

  3. Ia memiliki kekuatan untuk mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri. Adalah lasim bagi suatu peraturan untuk mencantumkan klausul yang memuat kemungkinan dilakukannya peninjauan kembali.

Dibandingkan dengan aturan kebiasaan maka perundang-undanga memperlihatkan karakteristik, suatu norma bagi kegidupan social yang lebih matang khususnya dalam hal kejelasan dan kepastiannya. Hal ini tidak terlepas dari kaitannya dengan pertumbuhan negara itu sendiri. Aturan kebiasaan bisa dikatakan mengurusi hubungan antara orang denga orang sedang perundang undangan antara orang dengan negara. Bentuk perundang-undangan itu tidak akan muncul sebelum timbul pengertian negara sebagai pengemban kekuasaan yang bersifat sentral dan tertinggi ( allen 1958:410).

Beberapa kelebihan dari perundang-undangan dibandingkan dengan norma- norma lain adalah (Algra & Duyyendijk 1981: 19):

  1. Tingkat prediktibilitasnya yang besar. Hal ini brhubungan denngan tingkat prospektif dari perundang-undangan yaitu yang pengaturannya ditunjukan kemasa depan . dengan demikian perundang-undangan dituntut senantiasa untuk memberi tahu secara pasti terlebih dahulu hal-hal yang diharapkan untuk dilakukan atau tidak dilakukan oleh anggota masyarakat. Asas- asas hukum seperti asas tidak belaku surut memberikan jaminan bahwa kelebihan yang demikian akan dilaksanakan secara saksama.

  2. Kecuali kepastian yang lebih mengarah kepada bentuk formal diatas,perundang-undangan juga memberikan kepastian mengenai nilai yang dipertarukan. Sekali suatu peraturan dibuat, maka menjadi pastipilalah nilai yang hendak dilindungi oleh peraturan tersebut.

Beberapa kelemahan yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan adalah:

  1. Kekakuannya. Kelemahan ini sebetulnya segera tampil sehubungan dengan kehendak perundang-undangan untuk menampilkan kepastian. Apabila kepastian itu hendak dipenuhi, maka ia harus membayarnya dengan membuat rumusan-rumusan yang jelas, terperinci dan tegar dengan resiko menjadi norma-norma yang kaku.

  2. Keinginan perundang-undanan untuk menbuat perumusan-perumusan yang berfifat umum mengandung resiko bahwa ia mengabaikan dan dengan demikian memperkosa perbedaan-perbedaan atau ciri khusus yang tidak dapat disamaratakan begitu saja. Terutama sekali dalam suasana kehidupan modern yang cukup kompleks dan spesialistis ini kita tidak muda membuat perampatan- perambatan (generatizations).

Hukum Perundang-Undangan Sebagai Sistem Terbuka


Hukum sebagai suatu sistem terbuka dikemukakan oleh Paul Scholten pula. Pertama, konsep tersebut merupakan reaksi terhadap pendapat, bahwa hukum itu merupakan suatu kesatuan yang tertutup secara logis. Ajaran yang disebut belakangan ini hendak mempertahankan keutuhan dari sistem hukum sebagai suatu sistem perundang-undangan dengan menjaga kemurnian kualifikasinya sebagai suatu sistem hukum tertulis. Sistem itu tidak boleh berubah dan diubah selama pembuat undang- undang tidak mengubahnya. Segi positif dari ajaran yang demikian itu terletak pada nilai kepastiannya yang besar, sekalipun lebih cenderung kepada ketegaran. Adapun segi negatifnya terletak pada sifatnya yang statis. Kedua, masalah keterbukaaan sistem hukum ini juga berhubungan dengan soal kekosongan dalam hukum.

Menurut Scholten membedakan adanya dua konsep kekosongan:

  1. Kekosongan dalam hukum, yaitu yang terjadi manakalah hakim mengatakan, bahwa ia menjumpai suatu kekosongan, karena tidak tahu bagaimana ia harus memutuskan.

  2. Kekosongan dalam perundang-undangan, yaitu yang terjadi manakalah dengan konstruksi dan penalaran analogipun problemnya yang tidak terpecahkan, sehingga hakim harus mengisi kekosongan itu seperti ia berada pada kedudukan pembuat undang-undang dan memutuskan sebagaimana kiranya pembuat undang-undang itu akan memberikan keputusannya dalam menghadapi kasus seperti itu.

Scholten menyarankan agar pikiran tentang kekosongan seperti tersebut diatas ditinggalkan saja dan kita juga tidak membuat perbedaan lagi antara penerapan hukum oleh hakim dan pembuatan hukum oleh pembuat undang-undang. Alasan lain menjadi dasar dari konsep Scholten adalah bahwa hukum itu merupakan suatu kesatuan norma- norma itu merupakan peristiwa sejarah, karena ditetapkan oleh badan-badan dan kekuatan-kekuatan yang konkrit terdapat didalam masyarakata pada suatu waktu tertentu, seperti pembuat undang-undang, kebiasaan, bahkan juga tingkah laku hukum masyarakat, oleh karena itu Scholten mengemukakan pendapatnya, bahwa hukum itu merupakan sistem terbuka, yang melihat kebelakang kepada perundang-undangan yang ada, tetapi juga memandang kedepan dengan memikirkan konsekuensi-konsekuensi suatu kepetusan hukum bagi masyarakat yang diaturnya.

Undang- undang sering dipergunakan dalan dua pengertian yaitu undang undang dalam arti formil dan materiil. Undang- undang dalam arti formil adalah suatu bentuk peraturan atau ketetapan yang dibuat oleh badan pembuat undang-undang (badan legislative pusat). Sedangkan undang-undang yang dimaksud dengan arti materiiil adalah suatu peraturan yang isinya mengatur kepada masyarakat atau suatu daerah.

Beberapa asas berlakunya undang-undang:

  1. Undang-undang yangng tingkatannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang kedudukannya lebih tinggi dalam mengatur hal yang sama.

  2. Undang-undang yang bersifat khusus mengenyampingkan undang-undang yang bersifat umum apabila undang-undang tersebut sama kedudukannya.

  3. Undang-undang yang berlaku belakangan membatalkan undang-undang yang terdahulu sejauh undang-undang itu mengatur hal yang sama.

  4. Undang-undang tidak boleh diganggu-gugat, artinya undang- undang tidak bole diuji apakah isinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi.

  5. Undang-undang yang telah diundangkan dianggap telah diketahui oleh setiap orang. Karena orang yang melanggar undang- undang tidak bisa membela dirinya dengan menyatakan tidak mengetahui undang-undang yang bersangkutan.

Tata urutan peraturan perundang-undangan menurut UUD1945 sebagai berikut:

  1. UUD Negara RI tahun 1945.
  2. Ketetapan MPR.
  3. UU/ peraturan pemerintah pengganti UU.
  4. Peraturan pemerintah.
  5. Keputusan presiden.
  6. Peraturan menteri.
  7. Pereturan daerah.

Suatu undang-undang tidak berlaku lagi jika:

  • Jangka waktunya yang telah ditentukan oleh undang-undang yang bersangkutan sudah habis.
  • Keaadaan atau hal untuk mana undang-undang itu di buat sudah tidak ada lagi.
  • Undang-undang itu dicabut oleh instansi yang membuat atau unstansi yang lebih tinggi.
  • Telah ada undang-undang yang baru yang isinya bertentangan atau berlainan dengan dengan undang-undang yang dulu berlaku.

Kebiasaan

Kebiasaan merupakan tindakan menurut pola tingkalaku yang tetap, ajeg, lazim, normal atau adat dalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu (sudikno 1986: 82). Selain itu Kebiasaan adalah perbuatan yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam masyarakat mengenai suatu hal tertentu. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu dilakukan berulang-ulang karena dirasakan sebagai sesuatu yang memang seharusnya, dan penyimpangan dari kebiasaan tersebut dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat, maka timbulah suatu kebiasaan hukum yang oleh pergaulan hidup dalam masyarakat dipandang sebagai hukum.

Menurut Utrecht Untuk menimbulkan kebiasaan diperlukan beberapa syarat tertentu antara lain:

  1. Syarat materiil; Adanya perbuatan tingkalalu yang dilakukan berulang-ulang di dalam masyarakat tertentu (longa et invetarata consuetindo).
  2. Syarat intelektual; Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan (opini necesscitatis).
  3. Adanya akibat hukum apabila hukum itu di langgar

Hukum kebiasaan ialah himpunan kaedah-kaedah yang biarpun tidak ditentukan oleh badan perundang-undangan dalam suasana “werkelijkheid” ditaati juga karena orang sanggup menerima kaedah-kaedah itu sebagai hukum dan ternyata keedah tersebut dipertahankan oleh penguasa-penguasa masyarakat lain yang tidak termasuk lingkungan badan-badan perundang-undangan.

Adapun kelemahan dari hukum kebiasaan diantaranya pertama, bahwa hukum kebiasaan mempunyai beberapa kelamahan hukum kebiasaan bersifat tidak tertulis dan oleh karenanya tidak dapat dirumuskan secara jelas dan pada umumya sukar mengantikannya. Kedua, bahwa hukum kebiasaan tidak menjamin kepastian hukum dan sering menyulitkan beracara karena hukum kebiasaan mempunyai sifat aneka ragam.

Hukum adat termasuk dalam hukum kebiasaan. Kadang-kadang kebiasaan juga disebut sebagai istilah adat, dan memang kata adat berasal dari bahasa arab yang maksudnya kebiasaan. Hukum adat merupakan hukum tak tertulis, disebut juga hukum tradisional. Adat istiadat adalah peraturan-peraturan kebiasaan social yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada juga yang mengaangap adat istiadat itu sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun.

Antara hukum adat dan adat ada perbedaan. Hukum adat adalah adat yang berfungsi sanksi ini berupa reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan tersebut. Apakah suatu adat itu hukum adat atau bukantergantung pada persekutuan hukum yang bersangkutan. Bila yang bersangkutan mempertahankan ditaatinya adat yang dimaksud maka adat tersebut adalah hukum adat.

Peranan kebiasaan dalam kehidupan hukum pada masa sekarang ini memang sudah banyak merosot. Sebagaiman diatas ia tidak lagi merupakan sumber yang penting sejak ia didesak oleh perundang-undangan dan sejal sistem hukum semakin didasarkan pada hukum perundang-undangan atau jus scriptum.

Peranan kebiasaan yang besar yaitu pada tatanan yang pertama adalah pedoman tingkah laku yang dibutuhkan masih sangat sederhana dan mampu dicukupi oleh norma-norma yang elementer sifatnya. Sifat elementer ini terlihat baik pada sisi maupun bentuknya. Bagaimanpun juga, yang penting untuk dicatat disini adalah, bahwa norma-norma pada tatanan seperti itu sangatlah dekat dengan kenyataan kehidupan sehari-hari. Tidak seperti halnya pada perundang-undangan, waktu itu belum dijumpai usaha yang dilakukan secara sadar untuk membuat pedoman tingkah laku dalam bentuk yang formal, defenitif yaitu tertulis.

Tetapi bagaimanpun kebiasaaan tidak dapat sama sekali ditinggalkan, sekalipun suatu negara telah memakai sistem hukum perundang-undangan. Ini terutama terjadi apabila kita tetap tidak melepaskan diri dari piliran kita mengenai adanya masyarakat disamping negara. Sekalipun negara telah menjadi organisasi yang bersifat nasional, namun berdirinya tidak menghapuskan masyarakat, berarti pada waktu yang bersamaan, pada suatu wilayah kita menjumpai masyarakat hukum dan masyarakat sosial, masyarakat hukum diorganisasi oleh perundang-undangan sedang lainnya norma-norma sosial, termasuk didalamnya norma kebiasaan, “kebiasaan bagi masyarakat adalah hukum bagi negara”.

Sekarang kia akan melihat bagaiman sesuatu kebiasaan bisa diterima dimasyarakat, yang pertama adalah syarat kelayakan atau masuk akal atau pantas, kebiasaaan yang tidak memenuhi syarat harus ditinggalkan. Ini berarti otoritas kebiasaan tidak mutlak melainkan kondisional, bergantung dari kesesuaiannya pada ukuran keadilan dan kemanfaatan umum. Kedua pengakuan akan kebenarannya, ini berarti bahwa kebiasaan itu hendaknya diikuti secara terbuka oleh masyarakat, tanpa mendasarkan pada bantuan kekuatan dibelakangnya dan tanpa persetujuan dari dan dikehendakioleh mereka yang kepentingannya. Ketiga mempunyai latar belakang sejarah yang tidak dapt dikenali lagi mulainya.

Kebiasaan serta praktek-praktek yang dilakukan oleh anggota-anggota masyarakat memang tidak boleh dikesampingkan begitu saja. Manakalh kita ingin benar-benar mempelajari dan mengetahui hukum yang sungguh-sungguh berlaku dalam kenyataan kehidupan sehari-hari. ―praktek-praktek dalam kehidupan sehari-hari yang dituntun oleh pertimbangan memberi dan menerima dalam lalu lintas hubungan antara orang-orang serta kerja sama antara orang-orang yang bersifat masuk akal‖ kita bisa melihat dalam ungkapan tersebut bahwa menjadi ukuran bukannya apakah perbuatan tersebut sesuai dengan peraturan hukum, melainkan dengan ukuran masuk akal atau pantas atau layak.

Yurisprudensi

Yurisprudensi yaitu putusan hakim (pengadilan ) yang memuat peraturan sendiri kemudian diakui dan dijadikan dasar putusan oleh hakim yang lain dalam perkara yang sama. Keputusan yang disebut pertama itulah yang menjadi sumber hukum baik bagi pengadilan maupun administrasi tata usaha negara. Apabila kemudian putusan yang disebut pertama itu juga mendapat perhatian dari kalangan masyarakat maka lama kelamaan keputusan itu menjadi sumber yang memuat suatu kaidah yang oleh umum di terima sebagai hukum. Hukum yang termuat dalam putusan hakim semacam itu menjadi hukum yurisprudensi atau hukum putusan atau juga disebut hukum hakim.

Sebab-sebab seorang hakim mempergunakan putusan hakim lain diantaranya:

  1. Pertimbangan psikologis; Karena keputusan hakim mempunyai kakuatan/kekuasaan hukum, terutama keputusan pengadilan tinggi dan Makamah Agung. Maka biasanya hakim bawahan segan untuk tidak mengikuti putusan tersebut.

  2. Pertimbangan praktis; Karena dalam kasus yang sama sudah perna dijatukan putusan oleh hakim terlebi dahulu lebih-lebih apabila putusan itu sudah di benarkan atau diperkuat oleh pengadilan tinggi dan MA maka lebih praktis kalau hakim berikutnya memberikan putusan yang sama. Apabila keputusan hakim yang tingkatannya lebih rendah membri keputusan yang menyimpang/ berbeda dari putusan hakim yang lebih tinggi maka keputusan tersebut tentu tidak dapat dibenarkan pada waktu putusan itu dimintakan banding atau kasasi.

  3. Pendapat yang sama; Karena hakim yang bersangkutan sependapat dengan keputusan hakim lain yang social terlebih dahulu terutama apabila isi dan tujuan undang-undang sudah tidak sesuai lagi dengan keaadaan social yang nyata pada waktu kemudian maka sudah wajarla apabila keputusan hakim lain tersebut dipergunakan.

Macam-macam yurusprudensi antara lain:

  1. Yurisprudensi tetap; Yurisprudensi tetap adalah keputusan-keputusan hakim yang berulang kali dipergunakan pada kasus yang sama.
  2. Yurisprudensi tidak tetap; Yurisprudensi tidak tetap adalah yurisprudensi yang belum masuk menjadi yurisprudensi tetap.

Asas-asas yurisprudensi antara lain:

1. Asas Presedent

Dalam asas preseden hakim terkait pada putusan-keputusan yang lebih dulu dari hakim yang sama derajatnya atau dari hakim yang lebih tinggi. Asas ini di anut oleh negara inggris dan AS. Asas presedent berlaku berdasarkan 4 faktor adalah:

  • Bahwa penerapan dari peraturan- peraturan yang sama pada kasus yang sama meghasilkan pelakuan yang sama bagi siapa saja yang dating menghadap pada pengadilan.

  • Bahwa mengikuti preseden secara konsisten dapat menyumbangkan pendapatnya dalam masalah-masalah di kemudian hari.

  • Bahwa penggunaan kriteria yang mantap untuk menempatkan masalah-masalah yang baru dapat menghemat waktu dan tenaga.

  • Bahwa pemakaian putusan-putusan yang lebih dulu menunjukan adanya kewajiban untuk menghormati kebijaksanaan dari pengadilan pada generasi sebelumnya.

Preseden ini merupakan satu lembaga yang lebih dikenal dalam sistem hukum Anglo-Saxon atau common law system. Sejumlah besar jus non scriptum yang membentuk sistem common law itu hampir seluruhnya terdiri dari hasil-hasil keputusan pengadilan. Hasil-hasil keputusan dihimpun kedalam sejumlah sangat besar law reports yang sudah dimulai sejak akhir abad ketigabelas.

Asas stare decisis artinya “berhenti pada atau mengikuti keputusan-keputusan”. Apabilah muncul situasi atau serangkaian fakta-fakta seperti pernah terjadi sebelumnya, maka keputusannya yang akan diberikan oleh pengadilan dapat diharapkan sama dengan keputusan yang dijatuhkan pada waktu itu.

Salah satu ajaran atau doktrin dari preseden dalam common law adalah bahwa ketentuan-ketentuan hukum itu dikembangkan dalam proses penerapannya, hal ini berarti, bahwa ia merupakan hasil karya dari hakim dan bukan dari para ahli hukum yang lain. Seperti pengajar-pengajar pada perguruan tinggi, walaupun bagaimanpun pandainya mereka.

Sebaliknya karya-karya hakim itu hanya diakui sebagai hukum manakalah ia dihasilkan dalam suatu proses pengadilan. Sementara itu, dalam proses penerapan hukum tersebut, seorang hakim juga bisa menyatakan berbagai pendapat yang tidak langsung berhubungan dengan persoalan yang sedang dihadapi.

Berikut beberapa hal yang menghapuskan atau melemahkan mengikat preseden menurut Fitzgerald, 1966: 148-158:

  • Keputusan-keputusan yang dibatalkan, suatu keputusan tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat, manakalah sesudah keputusan itu dijatuhkan diundangkan suatu peraturan yang bertentangan dengannya, atau apabila ia digugurkan oleh keputusan yang lebih tinggi.

  • Ketidaktahuan mengenai adanya peraturan, suatu preseden tidak mengikat apabila ia dibuat karena ketiktahuan mengenai suatu peraturan.

  • Ketiadaan konsisten dengan keputusan pengadilan yang lebih tinggi.

  • Ketiadaan konsisten antara keputusan-keputusan yang setingkat, suatu pengadilan tidak terikat pada keputusan yang ia buat sebelumnya yang bertentangan satu sama lain.

  • Preseden-preseden yang dibuat subsilentio atau yang tidak sepenuhnya dipertahankan.

  • Keputusan yang keliru, suatu keputusan bisa juga salah atas dasar bahwa ia dilandaskan pada dasar-dasar yang keliru atau bertentangan dengan asas-asas fundamental dari common law.

2. Asas bebas

Asas bebas ini adalah kebalikan dari asas presedent. Di sini petugas peradilan tidak terikat pada keputusan-keputusan hakim sebelumnya pada tingkatan sejajar maupun hakim yang lebih tinggi. Asas ini dianut oleh bangsa belanda dan perancis. Di dalam praktek seperti di Belanda asas bebas ini tidak dilakukan sesara konsekwen sedikit banyak hakim yang menggunakan putusan hakim-hakim lain.

Apalagi keputusan-keputusan dari hakim yang lebih tinggi dengan alasan purbadi.

  • Mencegah terjadinya kesimpangsiuran keputusan hakim sehingga mengaburkan atau tidak tercapainya tujuan kepastian hukum.
  • Mencegah terjadinya pengeluaran biaya yang kurang perlu karena pihak yang tidak puas akan naik banding.
  • Mencegah pandangan yang kurang baik dari atasan.

Traktat

Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Bila mana traktat itu diadakan oleh dua negara saja maka dinamakan perjanjian bilateral. Dan bila mana perjanjian itu diadakan oleh lebih dari dua negara maka dinamakan perjanjian multilateral. Kemudian perjanjian multilateral diberikan kesempatan kepada negara- negara lain yang tadinya tidak ikut mengadakannya untuk juga menjadi pihak maka dinamakan perjanjian kolektif atau terbuka.

  1. Traktat adalah perjanjian yang dibuat antara negara, 2 negara atau lebih.
  2. Merupakan perjanjian internasional yang dituangkan dalam bentuk tertentu.
  3. Perjanjian terjadi karena adanya kata sepakat dari kedua belah pihak (negara) yang mengakibatkan pihak-pihak tersebut terikat pada isi perjanjian yang dibuat.
  4. Trakat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara-negara yang bersangkutan.
  5. Dapat dijadikan hukum formal jika memenuhi syarat formal tertentu, misalnya dengan proses ratifikasi.
  6. Asas Perjanjian “Pacta Sun Servanda” = perjanjian harus dihormati dan ditaati

Macam-macam Traktat:

  1. Traktat bilateral, yaitu traktat yang diadakan hanya oleh 2 negara, misalnya perjanjian internasional yang diadakan diadakan antara pemerintah RI dengan pemerintah RRC tentang “Dwikewarganegaraan”.

  2. Traktat multilateral, yaitu perjanjian internaisonal yang diikuti oleh beberapa negara, misalnya perjanjian tentang pertahanan negara bersama negara-negara Eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa negara Eropa.

  3. Traktat Kolektif / Traktat terbuka adalah traktat multilateral yang memberikan kesempatan kepada negara-negara yang pada permulaannya tidak turut mengadakannya, tetapi kemudian juga ikut menjadi pihak yang menyepakatinya. Misalnya, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Akibat yang menyangkut orang dimana apabila perjanjian itu menyangkut hubungan antara orang dengan orang lain, maka timbul hukum prifat internasional, sedangkan yang menyangkut banyak orang atau umum atau negara menimbulkan hukum publik internasional. Bagaimana jika perjanjian itu merupakan perjanjian antar orang secara individu.

Bila perjanjian adalah perjanjian perorangan secara individu atau badan swasta dengan orang lainnya secara individual atau badan hukum lainnya, akan menimbulkan perjanjian atau Overeenkomst atau kontrak biasa. Apabila yang membuat perjanjian adalah subjek hukumnya negara yang merupakan Rechtspersoon dengan negara lain juga sebagai rechpersoon, maka terjadi perjanjian antar negara perjanjian internasional atau traktat.

Taktat dalam hukum Internasional juga dibedakan menjadi:

  1. Treaty, perjanjian yang harus disampaikan kepada DPR unutk disetujui sebelum diratifikasi oleh kepala negara.

  2. Agreement, perjanjian yang diratifikasi terlebih dahulu oleh kepala negara baru disampaikan kepada DPR untuk diketahui.

Menurut E. Utrecht ada empat fase pembuatan perjanjian antar negara, yaitu :

  • Penetapan (sluiting) oleh delegasi.
  • Persetujuan oleh DPR.
  • Ratifikasi/pengesahan oleh Presiden.
  • Pelantikan/pengumuman (afkondiging)

Bagaimana cara menyelesaikannya atas pelanggaran terhadap traktat?

Karena subjek hukum dalam traktat itu macam-macam maka cara penyelesaiaannya pun macam- macam:

  • Masalah sengketa dalam hukum perdata (privat); Pelanggaran hukum perdata dilakukan oleh subjek hukum hukum manusia pribadi (natuurlijk persoon) atau badan hukum privat. Biasanya diselesaikan oleh badan pengadilan (yudikatif) nasional di tempat terjadinya pelanggaran sesuai dengan asas territorial. Misalnya, tuntutan atas merek dagang, hak cipta, penanaman modal oleh satu perusahan di suatu negara diselesaikan di negara terjadinya pelanggaran itu. Penyelesaian dengan cara perdamaian atau perundingan pihak yang merasa bersalah bersedia memberi ganti rugi atas kesalahannya.

  • Dalam pelanggaran masalah hukum publik; Pelanggarnya adalah subjek hukum badan hukum (rechts person) yaitu negara dan sanksi yang diberikan oleh badan Yudikatif internasional. Misalnya, sengketa wilayah negara, kekayaan alam, isi lautan dan lain sebagainya untuk itu di tempu jalan arbitrase atau perwasitan. Kalau yang melanggar subjek hukum negara maka yang menjadi wasit adalah negara. Tetapi apabila pelanggar itu manusia atau pribadi atau badan hukum maka maka yang menjadi wasit adalah orang atau suatu lembaga.

Doktrin

Doktrin adalah ahli-ahli hukum yang ternama, yang mempunyai pengaruh dalam pengambilan putusan pengadilan. Dalam pertimbangan hukum putusan mengadilan, seringkali hakim menjadikan pendapat ahli-ahli yang terkenal sebagai alas an putusannya. Yaitu dengan mengutip pendapat-pendapat para ahli hukum tersebut. Drngan demikian putusan pengadilan terasa lebih berwibawa. Doktrin sebagai sumber hukum mempunyai pengaruh yang besar dalam hubungan internasional. Bahkan dalam hukum internasional doktrin (pendapat para sarjana hukum) merupakan sumber hukum yang sangat penting.

Biasanya hakim dalam memutuskan perkaranya di dasarkan kepada undang- undang , perjanjian internasional, dan yurisprudensi. Apabila ternyata ketida sumber trsebut tidak dapat memberi semua jawaban mengenai hukumnya, maka hukumnya dicari para pendapat para serjana hukum atau ilmu hukum. Ilmu hukum adalah sumber hukum tetapi bukan hukum seperti undang-undang karena tidak mempunyai kekuatan mengikat. Meskipun tidak mempunyai kekuatan mengikat hukum, tetapi ilmu hukum itu cukup berwibawa karena dapat dukungan para sarjana hukum.

Doktrin sebagai sumber hukum formil; Doktrin yang belum digunakan hakim dalam mempertimbangkan keputusannnya belum merupaka sumber hukum formil, jadi jika untuk dapat menjadi sumber hukum formil doktrin harus memenuhi syarat tertentu ialah doktrin yang telah menjadi putusan hakim. Sebagai sumber hukum formil doktrin Nampak dengan jelas pada hukum internasional, karena secara tegas dinyatakan bahwa doktrin atau pendapat para serjana hukum terkemuka adalah sebagai satu sumber hukum formil.

Yang termasuk sumber hukum formil hukum internasoinal adalah (Kansil 1982: 49):

  1. Perjanjian internasional.
  2. Kebiasaan internasional.
  3. Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab.
  4. Keputusan hakim.
  5. Pendapat para serjana hukum yang terkemuka.

Mengenai sumber hukum formil Apeldoorn berpendapat bahwa yurisprudensi, perjanjian dan doktrin bukan merupakan sumber hukum. Pendapat ini bertentangan dengan Belle Froid yang justru menekankan secara tegas bahwa yurisprudensi perjanjian dan doktrin adalah sumber hukum formil.

Rechtsboek atau kitab hukum; Di dalam sejarah dikenal dengan adanya pendapat umum tentang pendapat para serjana/ ilmu hukum yang menyatakan bahwa orang tidak bole menyimpang dari pendapat undang—undang para sarjana. Ini berarti bahwa pendapat para serjana itu mempunyai kekuatan mengikat. Lain dari pada itu dikenal juga rechstsboek atau kitab hukum ialah tulisan para serjana yang menguraikan tentang hukum kebiasaan sewaktu undang-undang belum berperan. Kitab hukum ini dipergunakan oleh hakim karena begitu besar peranan dari pada kitab hukum tersebut.

Revolusi/Coup D’etat

Salah satu sumber hukum yang tidak normal (abnormal) ialah revolusi atau coup d‘etat yaitu suatu tindakan dari warga negara yang mengambil ahli kekuasaan dari luar cara-cara yang diatur dalam konstitusi suatu negara. Jika tindakan itu berhasil maka revolusi / coup d‘ etat itu adalah:

  1. Sumber hukum normal: (a) Sumber hukum normal yang langsung atas pengakuan UU, yaitu UU, perjanjian antar negar dan kebiasaan. (b) Sumber hukum normal yang tidak langsung atas pengakuan UU, yaitu perjanjian doktrin dan yurisprudensi.

  2. Sumber hukum abnormal; 9a0Proklamasi. (b) Revolusi. ( c) Coup d‘etat

Pendapat Beberapa Pakar Hukum tentang Macam-macam Sumber Hukum


Macam-macam sumber hukum Sudikno menyebutkan (1986:63):

1) Algra

Algra membagi sumber hukun dalam sumber hukum materiil dan formil. Sumber hukum materiil ialah tempat dari mana materi itu di ambil. Sumber hukum materiil ini merupakan factor yang membatasi pembagian hukum misalnya hubungan social, hubugaa kekuata politik, situasi social ekoomi, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi lalulintas) perkembanga iternasional, keadaa geografi ini semuaya merupakan obyek studi penting bagi sosiologi hukum.

Sumber hukum formil merupaka tempat atau sumber dari mana suatu peratura memperoleh kekuatan hukum. Ia berkata dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan itu berlaku secara formal. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formil ialah undang-undang, perjanjian antar negara, yurisprudensi dan kebiasaan.

Van Apeldoorn; Dalam bukunya pengantar ilmu hukum terjemahan Mr. Octarid Sadino. Membedakan empat sumber hukum yaitu:

  1. Sumber hukum dalam arti historis; Yaitu tempat yang dapat kita menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis ini dibagi menjadi tiga yaitu:

    • Sumber hukum yang merupakan tempat dapat diketemukan atau dikenalkannya hukum secara historis, dokumen-dokumen kuno, lontar dan sebagainya.

    • Sumber hukum yang merupakan tempat pembentukan undang-undang mengambil bahannya.

    • Sumber hukum dalam arti sosiologis (teleologis) merupakan factor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti keadaan agama, pandangan agama dan sebagainya.

  2. Sumber hukum dalam arti filosofis. Dibagi menjadi dua bagian:

    • Sumber isi hukum, disini ditanyakan isi hukum itu asalnya dari mana. Ada tiga pendapat yang menjawab:

      • Padangan teotitis menurut pandangan ini hukum berasal dari Tuhan.
      • Padangan hukum kodrat, merupakan padagan ini isi hukum berasal dari akal manusia.
      • Pandangan mashab historis, menurut pandangan ini isi hukum berasal dari kesadaran hukum.
    • Sumber kekuatan mengikat dari hukum, mengapa hukum mempunyi kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum. Kekuatan mengikat dari kaeda hukum bukan semata- mata didasarkan pada kekuatan yang bersifat memaksa, karena kabanyakan orang didorong oleh alasan kesusilaan atau kepercayaan.

  3. Sumber hukum dalam arti formil; Yang dimaksud ialah sumber dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku dan mengikat hakim dan penduduk. Isinya timbul dari kesadaran rakyat. Agar dapat berupa peraturan tentang tingka laku darus dituangkan dalamb bentuk undang-undang, kebiasaan, dan traktat atau perjanjian antar negara. Van Apeldoorn menyebutkan perjanjian, yurisprudensi dan ajaran hukum atau doktrin sebagai factor-faktor yang membantu pembentukan hukum, sedangkan Lamaire menyebutkan yurisprudensi, kesadaran hukum dan ilmu hukum sebagai determinan bagi pembentukan hukum.

    Achmad Sanusi (1977: 34) membagi sumber hukum menjadi dua kelompok yaitu:

    • Sumber hukum normal yang dibagi lanjut menjadi:

      • Sumber hukum normal yang langsung atas pengkuan perundang-undangan yaitu : (i) Undang- undang. (ii) Perjanjian antar negara. (iii) kebiasaan.

      • Sumber hukum normal yang tidak langsung atas pengakuan undang-undang yaitu: (i) Perjanjian. (ii) Doktrin. (iii) Yurisprudensi. (2) Sumber hukum abnormal; (a) Proklamasi. (b) Revolusi/ coup D‘etat.

      • Tap MPRS no. XX / MPRS/ 1966; Menggunakan sumber tertib hukum yaitu: (a) Pancasila. (b) Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. © Dektrit presiden 5 Juli 1959. (d) Undang-Undang Dasar 1945. (e) Surat Perintah 11 Maret 1966.

      • Sumber hukum filosofis idiologis dan sumber hukum yuridis. Sumber hukum ini dapat di bagi menjadi:

        • Sumber hukum filosofis idiologis ialah sumber hukum yang dilihat dari kepentingan individu, nasional atau internasional, sesuai dengan falsafah dan idiologi yang dianut suatu negara. Misalnya; (i) Di negara blok barat ( AS, Inggris, Belanda, Jerman barat, Perancis, Belgia) sumber hukumnya liberalism dan individu. (ii) Di negara tirai besi (dulu) dan tirai bambu (Uni Soviet, RRC, Chekoslowakia), ialah komunisme, historis materialism yang diterapkan dengan paham leninisme, maoisme, titoisme. (iii) Di negara kita RI sumber filosofis idiologisnya adalah Pancasila.

        • Sumber hukum segi yuridis, merupakan penerapan dan penyebaran langsung dari sumber hukum segi filosofis ideologis yang diadakan pembedaan antara sumber hukum formal dan sumber hukum materiil: (i) Sumber hukum materiil sumber hukum yang di lihat dari segi isinya misalnya: KUH Pidana segi materiilnya ialah mengatur tentang pidana umum, kejahatan dan pelanggaran; KUH Perdata dari segi materiilnya mengatur tentang masalah orang sebagai subjek hukum, barang sebagai subjek hukum, perikatan, perjanjian, pembuktian dan kedarluasaan.

        • Sumber hukum formal, sumber hukum dilihat dari segi yuridis dalam arti formal yaitu sumber hukum dari segi bentuknya yang lasimnya terdiru dari: (i) Undang-undang. (ii) Kebiasaan. (iii) Traktat. (iv) Yurisprudensi. (v) Doktrin.

Sumber : Theresia Ngutra, Hukum dan sumber-sumber hukum

Sumber Hukum


Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah segala atau apa saja yang menimbulkan aturan–aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan–aturan yang kalau di langgar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Menurut R. Suroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (2005) Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Yang dimaksud dengan segala sesuatu adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanya hukum di mana hukum dapat dicari atau hakim menemukan hukum, sehingga dasar putusannya dapat diketahui bahwa suatu peraturan tertentu mempunyai kekuatan mengikat atau berlaku dan lain sebagainya.

Menurut Ilhami Bisri dalam bukuya Sistem Hukum Indonesia (2004) sumber hukum adalah segala sesuatu yang memiliki sifat normatif yang dapat dijadikan tempat berpijak bagi atau tempat memperoleh informasi tentang system hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut R. Suroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (2005), Prof Dr. Sudikno SH, dalam bukunya Mengenal Hukum (1986) sumber hukum itu sendiri digunakan dalam beberapa arti seperti :

  1. Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa, bangsa dan sebagainya.
  2. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan kepada hukum yang berlaku sekarang, misalnya Hukum Perancis, Hukum Romawi.
  3. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan, berlaku secara formal kepada peraturan
  4. Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, Undang-undang.
  5. Sebagai sumber terjadinya hukum sumber yang menimbulkan hukum.

Macam–Macam Sumber Hukum


Menurut R. Suroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (2005:118). Mengenai macam-macam sumber hukum Sudikno menyebutkan sumber hukum dibagi menjadi dua yaitu sumber hukum formil dan sumber hukum materil.

  1. Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku secara formal.
  2. Sumber hukum materil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik,situasi sosial ekonomi, tradisi (kriminologi, lalu-lintas), perkembangan internasional, keadaan geografis.

Pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum ke dalam kriteria. Sumber hukum materiil dan Sumber hukum formal.

a. Sumber Hukum Materiil

Ialah tempat dimana hukum itu di ambil. Sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentuk hukum misalnya hubungan social politik, situasi sosial ekonomi, pandangan keagamaan dan kesusilaan hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan geografis Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulna hukum. Sedangkan bagi seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalam masyarakat.

b. Sumber Hukum Formal

Yaitu sumber hukum yang mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbu hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.

1. Sumber Hukum Materil Di Indonesia
Menurut Chainur Arrasjid dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Hukum (2008:48-50) Sumber hukum materil antara lain :

  • Sumber hukum menurut ahli sejarah
    Sumber hukum menurut ahli sejarah ada dua yaitu

    • Dalam arti sumber pengenalan hukum yakni semua tulisan,dokumen dan sebagainya. Dari sumber tersebut kita dapat mengenal hukum suatu bangsa pada suatu waktu.
    • Dengan melihat dan mempergunakan dokumen-dokumen,surat-surat dan keterangan yang lain yang memuat undang-undang dan yang memungkinkan dia mengetahui hukum yang berlaku masa sekarang.
  • Sumber hukum menurut ahli filsafat
    Sumber hukum menurut ahli filsafat ada dua arti :

    • Ukuran yang harus dipakai untuk menjadi hukum agar dapat mengetahui apakah suatu hukum merupakan hukum yang adil.
    • Dengan melihat kekuatan mengingat dalam hukum faktor yang mengikat hingga orang menaati hukum.
  • Sumber hukum menurut ahli ekonomi
    Sumber hukum menurut ahli ekonomi ialah apa yang tampak didalam lapangan penghidupan, misalnya sebelum pemerintah membuat peraturan yang bertujuan membatasi persaingan dilapangan dagang maka ahli ekonomi harus mengetahui apa yang dirasakan pasti dan tidak dirasa pasti mengenai persaingan itu.

  • Sumber hukum menurut ahli sosiologi
    Sumber hukum menurut ahli sosiologi adalah faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif misalnya keadaan-keadaan ekonomi, pandangan agama.

  • Sumber hukum menurut ahli agama
    Sumber hukum menurut ahli agama (ulama,pendeta,teolog) tentu berbeda dari banyak orang bagi golongan ahli agama yang menjadi dasar hukum yang paling hakiki ialah kitab suci.dari pandangan ahli tersebut dapat kita tarik kesimpulan bahwa apa yang dimaksud dengan sumber hukum dalam arti kata materil ialah segala apa yang merupakan perasaan hukum,keyakinan hukum, dan pendapat umum (public opinion) yang ada pada masyarakat.

2. Sumber Hukum Formal Di Indonesia
Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum. Yang termasuk sumber-sumber Hukum Formal adalah :

  • Undang-Undang
    Adalah peraturan negara yang dibentuk oleh pembuat undang undang yang mengikatseluruh warga negara baik pemerintah maupun warga masyarakat lainnya. Undang-undang dapat dibedakan atas :
    • Undang-Undang dalam arti formil, yaitu setiap keputusan yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya. Di Indonesia UU dalam arti formil ditetapkan oleh presiden bersama-sama DPR, contoh UUPA, UU tentang APBN, dll.
    • Undang-Undang dalam arti materiil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurutisinya mengikat langsung setiap penduduk. Contoh: UUPA ditinjau dari segi kekuatanmengikatnya undang-undang ini mengikat setiap WNI di bidang agraria.